Kemenangan Kantor Hukum Jati Centre Terhadap BPN Donggala di PTUN Palu: Penerbitan Sertipikat di Kawasan Hutan Uwentira Dinyatakan Cacat Prosedur

116 Views

JATI CENTRE – Kantor Hukum Jati Centre kembali meraih kemenangan dalam sengketa melawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Donggala di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Putusan PTUN Palu Nomor: 43/G/2024/PTUN.PL tanggal 2 Oktober 2024 lalu, menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tanah di Dusun Uwentira Desa Nupabomba Kabupaten Donggala yang masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas, yang menjadi objek sengketa dalam kasus ini.

Ketua Kantor Hukum Jati Centre, Ruslan Hukum, menjelaskan bahwa kemenangan ini menjadi penting karena menyangkut pelanggaran prosedur terkait penerbitan sertipikat tanah di Dusun Uwentira yang seharusnya tunduk pada ketentuan hukum kehutanan.

“Objek sengketa berada di dalam kawasan hutan produksi terbatas yang tidak dapat dibebani hak atas tanah tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Ruslan di Palu pada Jumat (11/10/2024).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menambahkan bahwa proses persidangan mengungkapkan sejumlah fakta yang memperkuat gugatan pihaknya. Dalam putusan, PTUN Palu menyebutkan bahwa sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Donggala tersebut cacat prosedur karena tidak didasarkan pada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, sertifikat tersebut juga melanggar asas kecermatan yang seharusnya diperhatikan dalam pengambilan keputusan oleh BPN Donggala.

“Pengadilan menyatakan bahwa dalam penerbitan sertifikat ini, BPN Donggala tidak melakukan penelitian yang menyeluruh terhadap data fisik dan yuridis terkait lokasi tanah yang menjadi objek sengketa,” lanjut Ruslan.

Lebih lanjut, PTUN Palu menilai bahwa dalam penerbitan hak milik atas tanah yang berada di kawasan hutan produksi terbatas, prosedur pelepasan kawasan hutan harus ditempuh terlebih dahulu.

Setelah itu, barulah proses pendaftaran tanah bisa dilakukan. Karena prosedur ini tidak dilaksanakan, pengadilan menyatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut cacat dan batal demi hukum.

“Ini merupakan kemenangan untuk tegaknya hukum dan administrasi pemerintahan yang baik. Majelis Hakim menegaskan bahwa peraturan terkait kawasan hutan harus ditaati dengan ketat, termasuk dalam hal pengalihan hak milik atas tanah,” tegas Ruslan.

Dengan putusan ini, Jati Centre berharap BPN Donggala dan instansi terkait dapat lebih cermat dalam menangani persoalan pertanahan di wilayah yang memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan, guna menghindari sengketa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *