Bawaslu merupakan lembaga negara yang bertugas dan berwenang dalam pengawasan tahapan Pemilu, penindakan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pada posisi ini, Bawaslu dapat dijumpai di lapangan sebagai Pengawas Pemilu untuk memastikan tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan Pemilu berjalan sesuai ketentuan.
Pada kesempatan berikutnya, Bawaslu dapat dijumpai sebagai Penemu atau penerima laporan terjadinya pelanggaran, yang ditindaklanjuti dengan membahas dan merekomendasi pelanggaran administratif Pemilu, pidana Pemilu, kode etik Penyelenggara Pemilu, atau pelanggaran atas peraturan perundang-undang lainnya kepada Lembaga/Instansi berwenang.
Bahkan, wujud Bawaslu dapat ditemui sebagai “Hakim Pemilu” yang mengadili dan memutus pelanggaran administratif Pemilu dalam sidang pemeriksaan yang digelar terbuka untuk umum. Demikian pula dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, Bawaslu dijumpai sebagai “mediator” yang memfasilitasi para pihak, Pemohon dan Termohon untuk musyawarah-mufakat atas keputusan/berita acara yang ditetapkan oleh KPU. Ketika tidak tercapai kesepakatan musyawarah, Bawaslu ditemui sebagai Hakim Pemilu dalam sidang adjudikasi yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa proses Pemilu.
Melihat substansi bahasan, pengungkapan gagasan, dan sistematika penyajian materi, menjadikan buku ini sangat penting dibaca oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum dan FISIP, kalangan eksekutif dan legislatif, serta pihak yang menaruh perhatian pada demokrasi dan penegakan hukum dan keadilan Pemilu.
Penulis: Ruslan Husen, S.H., M.H.
Penyunting: Febriani Tabita Dara Ninggar
Penata Letak: Niken Hapsari Cahyarina
Penata Sampul: Hanung Norenza Putra
Penerbit: Bandung; Ellunar, 2019
xx+318hlm., 14.8 x 21 cm
ISBN: 978-623-204-119-6
Cetakan pertama, Mei 2019
PEMESANAN MELALUI PENERBIT:
Penerbit Ellunar Bandung
SMS/WA: 0896-8530-9651
LINE: (at)ellunar (dg @)
Harga: Rp.67.000 (belum termasuk ongkos kirim)