Peran Advokat, Berikut Penjelasan Ketua LPAH KI

789 Views

Palu-Jati Centre. Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (JATI) kembali menggelar kegiatan seri diskusi yang digelar di Palu, pada Sabtu (24/7/2021).

Menurut Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas pekerja hukum dalam melakukan advokasi kasus dan kebijakan. Menunjang hal itu, dia menghadirkan advokat muda untuk memberikan penguatan soal peran Advokat.

Kegiatan yang menghadirkan advokat muda tersebut bertemakan “Strategi dan Aksi Bantuan Hukum” dengan fokus  kajian “Peran Advokat dalam Sistem Penegakkan Hukum di Indonesia”

Ketua Lembaga Penelitian dan Advokasi Hukum Kanoana Indonesia (LPAH KI) Idris Mamonto, menjelaskan terkait  peran advokat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya.

“Sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (Hakim, Jaksa dan Polisi) dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan,”Jelasnya.

Searah dengan penjelasan di atas, dia juga menjelaskan perbedaan antara peran advokat sebagai penegak hukum dan sebagai profesi hukum dalam membela kepentingan klien.

“Advokat sebagai penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan. Sedang Advokat sebagai profesi  hukum  akan  membela  kepentingan  klien  dengan  tidak  secara  membabi  buta,  membantu melancarkan penyelesaian  perkara  dengan  membantu  hakim dalam  memutuskan  perkara  melalui data dan informasi yang ada untuk disampaikan di pengadilan, sesuai kode etik profesi,  menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadila,” Terang Idris.

Selanjutnya dia menyimpulkan, peran seorang advokat yang terpenting dari secara keseluruhan yaitu membela harkat dan martabat manusia di dalam proses peradilan.

“Advokat akan bertindak untuk membela harkat dan marbatabat manusia didalam proses peradilan pidana termasuk tersangka atau terdakwa yang berhak didampingi Penasehat Hukum, hak diadili secara terbuka untuk umum, hak mengajukan saksi-saksi, melakukan upaya hukum,  asas praduga tak bersalah, menghindari error in persona.” tutupnya.

Lebih lanjut untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh para Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Hukum Keluarga Islam, S1 Hukum Tatanegara Islam (HTNI), Hukum Ekonomi, Ekonomi dan Bisnis dan Bimbingan Konseling Islam dari Universitas Islam Negeri  (UIN) Datokarama Palu.

Merenungi Ajaran Bapak Para Nabi Mengasah Hati di Tengah Pandemi

402 Views

Pagi ini, ketika dalam perjalanan menuju kantor sembari mendengarkan Radio di Chanel Voice Of America (VoA), terdengar hal yang menarik dalam pemberitaan mengenai Negara Prancis. informasinya bahwa Negara Prancis menghentikan serta menghapuskan aturan mengenai pembunuhan ayam jantan pada peternakan dinegaranya yang selama ini ayam jantan dari sisi tubuh, dan tingkat produktifitas dianggap tidak sebanding dengan Ayam betina  yang dapat bertelur dan menghasilkan daging, tentu saja aksi ini dipelopori oleh organisasi kesejahteraan hewan di negara tersebut.

Hal di atas  sangat mengusik dan membuat jiwa  kemanusiaan ini berontak, karena dibagian negara lain betapa pedulinya dengan kesejahteraan hewan jika dibandingkan dengan kepedulian kita pada kemanusiaan, di negara kita yang seakan akan telah terkikis kepedulian pada sesama. Menengok kembali melihat wajah negeri tercinta yang saat ini mendapati ujian begitu dahsyat dengan meningkatnya Covid 19  membuat Ibu pertiwi tidak berhenti meneteskan air mata.

Merujuk pemberitaan dari Kompas.com, pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, penerapan kebijakan ini berkaitan dengan masih tingginya angka kasus Covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini secara tegas diumumkan oleh Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak antara lain, Para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona. Di kota Palu pun diberlakukan pembatasan aktivitas dengan membatasi pusat perbelanjaan, menutup seluruh akses dan tempat berkumpulnya warga Kota Palu hingga Pukul 21.00 WITA.

Kebijakan pemerintah pusat dan derah terkait PPKM tentu menimbulkan riak-riak di masyarakat, karena belum pulih perekonomian mereka setelah penerapan PSBB tahun lalu, kini mulai lagi dengan menahan diri untuk tidak beraktivitas sebagaimana biasanya. Dan ini berdampak pada  supir taksi, angkot, ojol,  pengamen, dan pemulung, Dengan pendapatan yang menurun drastis.

Berbagai problematika yang melanda bangsa ini, tentu sudah seharusnya kita untuk memulai inisiatif saling bahu membahu dan membantu, sebab pemerintah memang mempunyai kelengkapan Instrumen, baik itu sistem maupun alat negara. Namun jika mengharapkan hal itu tentu akan menyita waktu, mengingat pemerintah juga taat pada prosedur administrasi birokrasi yang begitu panjang, di tengah kebutuhan yang tidak dapat menunggu lama, maka siapa lagi kalau bukan kitalah yang bergerak untuk itu. Indonesia bukan negara Agama namun warga negara Indonesia sudah pasti beragama  maka sudah saatnya kita kembali pada nilai-nilai ajaran kemanusiaan dalam agama guna bersama menghadapi pendemi yang kini merebak.

Nabi Ibrahim selaku Bapak Para Nabi yang juga merupakan Bapak dari agama-agama Samawi telah mengajarkan sebuah hikmah yang dapat diambil pelajaran serta keteladanannya. Dimana beliau mengalami pergolakan batiniah antara mengikuti perintah Allah atau tetap pada kepentingan pribadinya yang mengutamakan keluarga dalam hal ini anak satu-satunya yaitu Ismail, Pada malam tanggal 8 Dzulhijjah, Nabi Ibrahim mendapatkan wahyu melalui mimpinya bahwa Allah memerintahkan kepadanya untuk menyembelih anak yang paling ia sayangi. Nabi Ibrahim merenung panjang, “Haruskah ia mengikuti perintah Tuhannya untuk melepaskan hal yang paling ia sayangi, hal yang paling ia sukai? Apakah mimpi ini benar dari Allah atau bukan?” Kegalauan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mendapatkan jawabannya pada malam hari berikutnya, yakni pada malam hari 9 Dzulhijjah, bahwa ia benar-benar diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anak kesayangannya yang bernama Isma‘il.  Kisah tersebut kemudian diabadikan Allah SWT dalam Al-Quran:

Artinyan :

“Ketika anak itu memasuki usia dewasa, sudah berkembang, sudah bisa bepergian dan berjalan, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berkata kepada anaknya: Wahai anakku, sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu? Isma‘il anak Ibrahim menjawab: Wahai bapakku, lakukanlah apa yang diperintah (Allah) kepadamu, insyaallah engkau akan mendapatiku bagian dari orang-orang yang sabar” (QS Ash-Shâffât 102).

Islam mengajarkan kepada umatnya untuk membangun harmoni dengan sesama. Sebab, Islam diturunkan dengan sempurna dalam mengatur tatanan kehidupan manusia di muka bumi. Sejatinya, bukan hanya keharmonisan dengan manusia (hamblun minannas), akan tetapi dilandasi harmoni dengan Allah SWT (hablun minallah) yang berbuah kemesraan terhadap lingkungan alam (hablum minal ‘alam). Ketiganya merupakan kesatuan yang tak bisa dipisahkan dan mesti dijaga keseimbangannya. (QS 3: 112).

Nabi Ibrahim mengajarkan pertama, beriman atau beragama pada dasarnya melawan hawa nafsu atau kesenangan yang ada di dalam diri kita masing-masing. Setiap manusia cenderung mengikuti keinginan nafsunya, yakni ingin melakukan hal yang enak, menikmati segala kesenangan tanpa batas, merasakan segala keindahan dan yang lainnya tanpa mempedulikan hal tersebut menyakiti, merugikan atau membahayakan diri sendiri maupun orang lain atau tidak. Di sinilah agama hadir memberikan seperangkat aturan, yakni mengatur perbuatan ini haram dan perbuatan itu halal, tindakan ini boleh dan tindakan itu tidak boleh, hal ini baik dan hal itu buruk, dan seterusnya. Dengan demikian masing-masing dari orang yang beragama seharusnya mematuhi aturan agama, bukan mengikuti kesenangan atau kehendak nafsunya.

 Dalam kisah Nabi Ibrahim, kenikmatan tertinggi disimbolkan dengan memiliki anak, tapi Nabi Ibrahim berhasil mengalahkan hawa nafsu kecintaan kepada putranya dengan mengikuti perintah Allah subhanahu wata’ala.  Pelajaran atau ‘ibrah yang kedua dari kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam di atas yaitu penegasan bahwa hak asasi manusia harus dijunjung tinggi, dalam hal ini hak hidup. Perintah Allah kepada Nabi Ibrahim ‘alaihissalam untuk menyembelih putranya bertujuan untuk menguji keimanannya atau ibtilâ` (إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ), sehingga ketika beliau tulus hendak menunaikannya, Allah subhanahu wata’ala mengganti objek sesembelihannya dengan binatang. Penggantian “objek kurban” dari manusia ke binatang mengandung makna bahwa manusia memiliki hak untuk hidup yang seorang pun atas nama apa saja tidak boleh menghilangkannya.

Pelajaran yang penuh dengan Makna Spiritualitas yang dijalani oleh Nabi Ibrahim AS dapat diterjemahkan dimasa kini adalah dengan mengenyampingkan keinginan dirinya dengan mengikuti Perintah Allah SWT,  dimasa Covid saat ini seluruh komponen masyarakat mengalami kesusahan namun saat kita sudah dan masih mau berbagi disitulah letak kemanusiaan yang tertinggi. Begitu juga Rasulullah pernah menjelaskan tentang keutamaan bersedekah di masa sulit:

“Wahai Rasulullah, sedekah yang mana yang lebih besar pahalanya?” Beliau menjawab, “Engkau bersedekah pada saat kamu masih sehat disertai pelit (sulit mengeluarkan harta), saat kamu takut menjadi fakir, dan saat kamu berangan-angan menjadi kaya. Dan janganlah engkau menunda-nunda sedekah itu hingga apabila nyawamu telah sampai di tenggorokan, kamu baru berkata, “Untuk si fulan sekian dan untuk fulan sekian, dan harta itu sudah menjadi hak si fulan.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1419 dan Muslim no. 1032).

Perancis bukan Negara Islam tidak sedikit pula penduduknya yang tidak meyakini Tuhan, namun perancis masa kini telah menjadi negara yang bukan hanya menjujung Hak Asasi Manusia namun hak dan kesejahteraan Hewanpun  mereka perjuangkan. Seharusnya umat Islam Indonesia yang mayoritas muslim dapat melakukan hal yang demikian karena nilai dan ajaran Islam adalah untuk memuliakan manusia dengan jalan saling tolong menolong, Rasulullah SAW telah menyampaikan hal ini dalam sabdanya:

“Wahai sekalian manusia, dengarkanlah perkataanku. Sesungguhnya aku tidak tahu, barangkali setelah tahun ini aku tak bisa lagi berjumpa dengan kalian selama-lamanya. Wahai umat manusia, sesungguhnya darah kalian, harta dan harga diri kalian itu mulia, sebagaimana mulianya hari ini dan bulan ini. Kalian kelak akan bertemu Tuhan, dan Ia akan bertanya kepada kalian tentang perbuatan yang kalian lakukan. Ingatlah, setelah aku wafat janganlah kalian kembali ke dalam kesesatan, di mana sebagian di antara kalian memukul atau membunuh sebagian yang lain.”

“Wahai umat manusia,  sesungguhnya Tuhan kalian satu, leluhur kalian juga satu. Kalian berasal dari Adam, dan Adam berasal dari tanah. Sesungguhnya paling mulianya kalian di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Orang Arab tidak lebih utama daripada Non Arab atau ‘ajam, Non Arab tidak lebih utama daripada orang Arab. Orang kulit merah tidak lebih utama daripada yang berkulit putih, orang kulit putih tidak lebih utama dari yang berkulit merah kecuali (disebabkan) tingkat ketakwaannya.” 

Nabi Ibrahim memberikan contoh atas dasar cinta kepada Allah yang melebihi segala-galanya, keluarga Nabi Ibrahim menjadi keluarga yang terberkati. Nabi Ibrahim diberi gelar “khalîlullah” atau kekasih Allah, dan dari keluarga ini lahirlah keturunan-keturunan para nabi seperti Nabi Ishâq, Nabi Ya‘qûb, Nabi Musa, Nabi Isa dan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tentu sebagai Ummat yang beragama Kisah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam di atas mengajarkan kepada kita bahwa beragama adalah pengorbanan melawan hawa nafsu yang ada di dalam diri kita masing-masing. Beragama adalah usaha menjadikan diri kita sebagai manusia seutuhnya, yakni manusia yang tidak diperbudak oleh nafsu atau manusia lainnya, melainkan manusia yang menghamba dengan seutuhnya di hadapan Allah subhanahu wata’ala.

 Semoga Spirit dan ajaran Bapak Para Nabi Ibrahim serta para nabi dan Rasul lainnya dapat memotivasi kita untuk saling tolong menolong sebagai wujud kepedulian bagi sesama, saling merigankan serta berdoa semoga pandemi yang sedang kita alami segera berakhir, kita semua selalu diberi kesehatan dan keselamatan, serta selalu berada di dalam lindungan Allah subhanahu wata’ala.

Perubahan IMB Menjadi PBG, Berikut Penjelasannya

2.572 Views

Pasangkayu-Jati Centre. Pemerintah telah resmi melakukan penghapusan kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lalu menetapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana. Urgensi perubahan kebijakan ini berlandaskan pada turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Demikian penjelasan Akademisi UIN Datokarama Palu, Besse Tenriabeng Mursyid dalam Seminar Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di Pasangkayu, Rabu (14/7/2021).

Dia mengatakan, perubahan ini terdapat pada sebelas klaster undang-undang, dan salah satunya membahas tentang kemudahan perizinan dengan konsekuensi penghapusan atas IMB dan menggantinya dengan PBG.

“Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa konsekuensi pada IMB dihapuskan dan ditetapkan PBG melalui penetapan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung”, jelas Tenri.

Peneliti Jati Centre ini juga mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 347 ayat (2) PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, maka Pemerintah Daerah harus menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Adanya aturan tersebut konsekuensinya, pertama pemerintah harus membuat instrumen hukum  berupa Produk Hukum Daerah, dan Keputusan Tata Usaha Negara, dan  yang memuat layanan retribusi daerah dengan menerbitkan Perda sebagai dasar hukum ,” jelas Tenri.

Perda retribusi PBG akan menjadi dasar pemungutan layanan retribusi daerah. Dalam hal ini, selain sebagai pelaksanaan layanan publik, juga mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah.

Bersamaan dengan hal di atas, Ia juga memberikan penjelasan terkait perbedaan kebijakan IMB dan PBG terutama muatan krusial perbedaannya.

Untuk diketahui seminar ini dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan setiap peserta diharuskan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan kegiatan.

Terpilih Ketua HMI-MPO Cabang Palu, berikut Gebrakan Muhammad Fauzan

Istimewa
680 Views

Palu – Muhammad Fauzan, akhirnya dinobatkan sebagai  Ketua Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Palu pada Konferensi ke XLIV (44)  yang berlangsung di Wisma Tarnate,  Ahad sore (11/7/2021).

Mahasiswa asal Fakultas Syariah IAIN Palu itu ditetapkan sebagai Ketua HMI MPO Cabang Palu melalui musyawarah yang dilaksanakan oleh utusan komisariat-komisariat HMI se Kota Palu. Fauzan berhasil unggul dari empat orang calon ketua yang juga menyatakan diri maju sebagai Ketua HMI Cabang Palu periode 2021-2022.

“Agenda terdekat yang akan saya laksanakan adalah menyusun struktur kepengurusan dan mempersiapkan pelantikan pengurus HMI Cabang Palu periode 2021-2022. Selain itu, kami juga akan mengawal struktur di komisariat-komisariat untuk menggelar Rapat Anggota Komisariat (RAK),” ujar Fauzan saat dihubungi media ini, Senin (12/7/2021).

Dalam pemimpin HMI Cabang Palu, Fauzan berharap dapat membangun kembali ciri atau identitas kader HMI MPO yang mapan secara intelektual, terbangun dalam spiritual, dan terbina dalam emosionalnya. Fauzan juga berharap, nantinya pengurus HMI Cabang Palu maupun kader-kader dapat saling bersinergi dalam membangun HMI secara produktif, inovatif serta responsif dalam mengawal isu-isu keislaman, keindonesian dan kemahasiswaan.

“Sebagai bentuk nyata keberpihakan pada masyarakat, tentunya kami juga berupaya untuk mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah skala nasional maupun lokal,” jelas mahasiswa asal Kota Palu ini.

Untuk program prioritas kedepan, Fauzan mengungkapkan bahwa kepengurusannya akan fokus memajukan peningkatan intelektual dan spiritual para kader HMI, serta mewadahi seluruh potensi kader dalam menyusun program himpunan kedepannya.

Di akhir peryataannya, Fauzan juga menegaskan bahwa pelaksanaan Konferensi ke XLIV HMI Cabang Palu dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mengingat kondisi Kota Palu saat ini berada pada Zona Merah Covid-19.

Penegasan Visi dan Misi Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng Terpilih

2.244 Views

Visi dan Misi Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih Tahun 2021-2026 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir

VISI:
Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju

MISI:

  1. Meningkatkan Kualitas Manusia Provinsi Sulawesi Tengah melalui Reformasi Sistem Pendidikan dan Kesehatan Dasar;
  2. Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supremasi Hukum, dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia (HAM);
  3. Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan;
  4. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah;
  5. Menjalankan Pembangunan Masyarakat dan Wilayah yang Merata dan Berkeadilan;
  6. Menjaga Harmonisasi Manusia dan Alam, Antar Sesama Manusia sebagai Wujud Pembangunan Berkelanjutan;
  7. Melakukan Sinergitas Kerja Sama Pembangunan Antar Daerah Bertetangga Sekawasan maupun di Dalam Provinsi Sulawesi Tengah dan di Luar Provinsi Bertetangga;
  8. Meningkatkan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi yang Terintegrasi dan Dijalankan secara Sistematis dan Digital; dan
  9. Mendorong Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) agar terjadi Percepatan Desentralisasi Pelayanan dan Peningkatan Lapangan Kerja dan Peningkatan Produktivitas Sektor Unggulan Daerah.

Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih itu, sesuai Surat Penegasan Visi dan Misi Gubernur/Wagub Terpilih Tahun 2021-2026 tanggal 8 Februari 2021, yang ditujukan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah. Surat tersebut ditandatangani Rusdy Mastura selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih, dan diketahui Nilam Sari Lawira selaku Ketua Tim Pemenangan Pemilihan Pasangan Calon.

Surat penegasan dimaksud juga mengutip ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa “RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN,”

Lanjut pada paragraf terakhir surat, maka untuk menjaga keselarasan perencanaan pembangunan daerah, maka kami menegaskan bahwa Visi dan Misi yang benar.

Selain itu, dalam lampiran surat disebutkan tagline Rusdy Mastura & Ma’mun Amir dalam Bahasa Perencanaan Pembangunan:
“Tiada Kata Berhenti Untuk Kesejahteraan Rakyat”
“Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”

Tagline Rusdy Mastura & Ma’mun Amir dalam Bahasa Publik-Kampanye:
“KERJA CEPAT DAN TUNTAS DENGAN KEJUJURAN”

Ruas Jalan Provinsi, Berikut Bahasan Tim RPJMD dengan Tim RKPD

968 Views

Palu-Jati Centre. Ketua Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulawesi Tengah 2021-2026 (RPJMD) Moh. Ahlis Djirimu, menyampaikan rencana pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi perhatian Gubernur Sulteng terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Terutama kesiapan dan antisipasi rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang baru ke Provinsi Kalimantan Timur, yang berimbas pada perkembangan pembangunan Provinsi Sulteng, yakni daerah penghubung Kawasan Timur Indonesia.

Hal itu disampaikan Dosen Tetap Universitas Tadulako ini, dalam Rapat Koordinasi Tim Penyusun RKPD dengan Tim RPJMD di Aula Bappeda, Senin (8/2/2021)

Menurutnya, perlu antisipasi dan kesiapan daerah melalui pembangunan dan perbaikan jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Rasionalisasi pembangunan jalan menjadi perhatian Gubernur terpilih sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, dengan alasan prioritas membuka daerah terisolasir, membuka jalur investasi daerah, promosi pariwisata daerah, dan keamanan wilayah,” ujar Ahlis Djirimu.

Dalam pembahasan, terungkap rencana pembangunan infrastruktur pembangunan bidang jalan, di antaranya pembangunan jalan tol Tambu-Kasimbar, pembangunan jembatan penghubung Banggai Kepulauan dengan Kabupaten Banggai Laut, pembangunan jalan penghubung Sigi-Napu-Poso, pembangunan jalan Basidondo-Mepanga, pembangunan jalan Luwuk-Balantak, pembangunan ruas jalan Palolo-Sausu, Buol-Tomini, dan Toili-Balingara.

Selanjutnya, imbas pembangunan dan perbaikan jalan, akan berimbas pada beban keuangan daerah. Sehingga efisiensi belanja keuangan daerah sejak dini harus dilakukan, agar program kegiatan sesuai visi misi Gubernur terpilih, dapat terwujud.

“Harus dilakukan efisiensi belanja perangkat daerah,” pungkas Ahlis Djirimu.

Sinkronisasi RKPD 2022 dengan RPJMD Gubernur (Terpilih)
Sebelumnya dalam pembukaan rapat, Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Bappeda) Faisal Mang menyampaikan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 disusun sampai batas waktu Juni 2021, selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Sebagaimana diketahui, RKPD merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja, dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga berharap, agar RKPD tahun 2022 yang disusun bersesuaian dengan dokumen RPJMD Gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 lalu.

“RKPD yang disusun harus bersesuaian dengan RPJMD, yang proses penyusunannya sudah dimulai saat ini,” ujar Faisal Mang.

Menurutnya, Tim penyusun RKPD dari Bappeda perlu berkolaborasi dengan Tim penyusun RPJMD-Gubernur terpilih, agar substansi RKPD tahun 2022 dipastikan tertuang dalam dokumen RPJMD. (Rsl)

RPJMD-Gubernur Sulteng Terpilih, Ini Kata TAPD, DPRD dan Tim Ahli

426 Views

Palu-Jati Centre. Jalin komunikasi dan harmonisasi kerja perencanaan pembangunan daerah, Tim penyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 (RPJMD) hadir rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Tim RPJMD di Ruang Rapat DPRD Sulteng, (2/2/2020).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, menyambut baik inisiasi sinergi dan penyelarasan yang dibangun Pemerintah Daerah dengan pihak Legislatif, dan Tim RPJMD.

Ia juga berharap, terkhusus Tim RPJMD agar terus berkontribusi mengawal pencapaian visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih dalam desain perencanaan pembangunan daerah.

“Bukan hanya dalam penyusunan rancangan RPJMD, tapi terus mengawal, mengevaluasi, dan mengasistensi program dan kegiatan Perangkat Daerah sehingga pencapaian visi dan misi Gubernur terpilih, dapat tercapai,” ucap Nilam Sari.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulteng (Bappeda) Faisal Mang menyampaikan, pihak Pemerintah Daerah sementara merampungkan Rancangan Teknokratik RPJMD, sesuai amanat Permendagri yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah.

“Hingga rancangan teknokratik RPJMD tersebut, menjadi bahan penyusunan Rancangan RPJMD untuk pencabaran visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan program dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pemilihan tahun 2020 akan dilaksanakan murni tahun 2022 mendatang, yang pelaksanaannya merujuk pada RPJMD hasil kerja Tim RPJMD ini.

Lanjutnya, dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 akan mengacu ke rencana pembangunan nasional dan daerah dengan mengadopsi visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih hingga penetapan melalui Peraturan Gubernur.

Visi misi Gubernur terpilih dimaksud, didapatkan dari KPU Sulteng, yang diserahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mendaftar untuk mengikuti kompetisi pemilihan kepala daerah.

Adapun Ketua Tim RPJMD Moh. Ahlid Djirimu dalam rapat menyampaikan, perencanaan pembangunan daerah saat ini harus disesuaikan dengan kewenangan daerah sesuai dengan muatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako ini juga menyampaikan, muatan substansi masing-masing Bab dalam rancangan RPJMD secara teknis saling terkait dan menjawab pertanyaan antar Bab.

Untuk diketahui, struktur Tim penyusun rancangan RPJMD sesuai penetapan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih periode 2021-2026 Rusdi Mastura, dengan diketahui/ditandatangani Ketua Tim Pemenangan Pemilihan, Nilam Sari Lawira tanggal 21 Januari 2021 telah menetapkan Moh. Ahlis Djirimu sebagai Koordinator Tim dan 19 (sembilan belas) orang anggota Tim yang berasal dari akademisi, praktisi, dan peneliti berbagai disiplin ilmu pengetahuan. (Rsl)