Pelanggaran Penggantian Pejabat, Rekomendasi Bawaslu: Petahana Dinyatakan TMS
Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulwesi Tengah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah memberikan rekomendasi kepada KPU setempat terkait hasil penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen menegaskan, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menegaskan, kepala daerah dalam kontestasi Pilkada dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan berakhirnya masa jabatan.
“Para kepala daerah dalam pilkada 2020 tidak boleh melakukan rotasi, promosi atau demosi, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, atau ada keadaan kekosongan jabatan,” kata Ruslan Husen, Selasa (11/8/2020).
Dia mengatakan, rekomendasi Bawaslu sebelum penetapan pasangan calon agar petahana yang melakukan pelanggaran penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, ketika mendaftar di KPU untuk statusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon kepala daerah.
Ketentuan tersebut kata Ruslan Husen, merujuk pasal 89 ayat (1) dan (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan sebagai telah diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, bahwa bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Ketika petahana melanggar, sejatinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon melalui penetapan KPU,” jelasnya.
Menurutnya, sudah menjadi tugas KPU memvalidasi bakal pasangan calon khususnya petahana untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan tertulis dari masyarakat.
“Ruang untuk validasi sebelum pengumuman daftar pasangan calon, dengan menggunakan rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selain rekomendasi kepada KPU, melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana disebutkan di atas, Bawaslu setempat juga melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran hukum lainnya dengan memberikan rekomendasi ke Gubernur.
Terhadap rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti dengan memerintahkan pejabat yang bersangkutan agar pejabat yang telah dilantik untuk dikembalikan ke posisi semula.
Kemudian, penanganan pelanggaran pidana Pilkada 2020 yang dibahas bersama di Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten. Akibat penggantian pejabat, guna mengurai keterpenuhan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 UU Pilkada.
Namun, hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Banggai, dan hasil pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu Morowali Utara, pelanggaran pidana pemilihan urung ditindaklanjuti ke tahap berikutnya karena adanya perbedaan pemahaman antar masing-masing unsur penegak hukum pidana pemilihan tersebut.
Atas dugaan pelanggaran tersebut kata Ruslan Husen, penggantian pejabat yang ditangani Bawaslu memiliki tiga aspek jenis pelanggaran, yang masing-masing pelanggaran berdiri sendiri dan tidak terpengaruh dengan aspek lain.
“Artinya, walaupun pelanggaran pidana terhenti di meja Sentra Gakkumdu, tidak mempengaruhi rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU, dan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya ke Gubernur,” kata Ruslan.