JATI CENTRE bersama Masyarakat Desa Unsongi Gugat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Ke PTUN Palu

167 Views

Gugatan atas Pencabutan Sanksi Administratif Pertambangan PT. Rezky Utama Jaya yang Dinilai Prematur dan Melanggar Hukum


PALU, — Yayasan Hijau Untuk Keadilan yang mengadvokasi kepentingan hukum Para Penggugat secara resmi mendaftarkan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) lingkungan hidup ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Perkara deregister dengan No. 12/G/LH/2026/PTUN.PL atas nama dua warga Desa Unsongi, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Keduanya diwakili oleh Moh. Taufik, SH. dan Moh. Africhal, SH. dari Kantor Hukum Jati Centre, Kota Palu.

Pihak Tergugat adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, selaku pejabat tata usaha negara yang menerbitkan surat objek sengketa.

Objek yang digugat adalah Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026, Perihal Pencabutan Sanksi Administratif atas kegiatan usaha pertambangan PT. Rezky Utama Jaya.

Surat ini mencabut sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhkan hanya 11 hari sebelumnya — yakni pada 9 Januari 2026 — padahal jangka waktu pemenuhan kewajiban perusahaan yang ditetapkan dalam sanksi tersebut adalah 30 hari kalender.

Sejak lama, aktivitas blasting (peledakan) yang dilakukan PT. Rezky Utama Jaya dalam kegiatan pertambangannya telah menimbulkan keresahan dan kerugian nyata bagi warga Desa Nambo dan Desa Unsongi. Getaran akibat peledakan menyebabkan retakan pada dinding dan ubin rumah warga.

Berdasarkan Berita Acara Pengecekan Rumah tanggal 22 Januari 2026 oleh Mitra Bor Nusantara, sedikitnya 75 rumah kepala keluarga mengalami kerusakan, dengan biaya perbaikan yang diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per unit.

Pada 8 Oktober 2025, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Nambo-Unsongi menggelar aksi demonstrasi menuntut PT. Rezky Utama Jaya memenuhi kewajibannya.

Setelah mediasi dan koordinasi berjenjang bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali, serta Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, sejumlah temuan pelanggaran serius terhadap PT. Rezky Utama Jaya, teridentifikasi di antaranya:

  • Perusahaan belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan prasyarat dasar operasional terminal khusus (Tersus);
  • Perusahaan belum memiliki dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang;
  • Terdapat indikasi pencemaran udara dan air limbah yang tidak dikelola secara optimal sebagaimana temuan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah;
  • Aktivitas blasting telah mengakibatkan kerusakan fisik pada 16 unit rumah warga, meskipun ganti rugi yang dilakukan masih bersifat parsial.

Atas temuan-temuan tersebut, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah menjatuhkan dua kali sanksi administratif: pertama berupa penghentian sementara sebagian kegiatan pada 10 Desember 2025.

Kemudian kedua, meningkatkan sanksi menjadi penghentian sementara seluruh kegiatan operasional melalui surat tertanggal 9 Januari 2026, dengan memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Namun, tanpa verifikasi pemenuhan kewajiban oleh perusahaan, Dinas ESDM justru mencabut sanksi tersebut hanya 11 hari kemudian melalui surat tertanggal 20 Januari 2026.

Para Penggugat mendalilkan bahwa Objek Sengketa cacat hukum karena melanggar tiga aspek sekaligus:

A.  Melanggar Peraturan Perundang-Undangan

Pencabutan sanksi dilakukan sebelum PT. Rezky Utama Jaya memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Padahal menurut Pasal 187 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila pemegang IUP tidak melaksanakan kewajibannya hingga berakhirnya jangka waktu sanksi penghentian sementara, maka seharusnya sanksi ditingkatkan menjadi pencabutan IUP — bukan dicabut.

Selain itu, perusahaan yang  belum mengantongi KKPRL seharusnya tidak dapat beroperasi, sebagaimana diwajibkan Pasal 113 dan 114 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021.

Kewajiban memiliki Rencana Reklamasi dan Pascatambang yang diabaikan juga melanggar Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 5 dan 6 PP Nomor 78 Tahun 2010.

B.  Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Penerbitan Objek Sengketa bertentangan dengan sejumlah AUPB yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya: Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan, dan Asas Keterbukaan.

C.  Melanggar Hak Asasi Manusia

Dengan dicabutnya sanksi, aktivitas blasting kembali dapat berlanjut, sehingga merampas hak Para Penggugat dan masyarakat desa atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Negara, melalui pejabatnya, berkewajiban melindungi — bukan mengabaikan — hak kolektif masyarakat atas lingkungan hidup yang aman, sebagaimana diamanatkan Pasal 71 UU HAM.

Dalam gugatan ini, Para Penggugat memohon kepada Majelis Hakim PTUN Palu untuk Menyatakan batal atau tidak sah Surat Dinas ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/MINERBA tanggal 20 Januari 2026 tentang Pencabutan Sanksi Administratif PT. Rezky Utama Jaya.

Gugatan ini merupakan perjuangan hukum masyarakat Desa Unsongi untuk memperoleh keadilan atas kerugian nyata yang mereka derita akibat operasi pertambangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *