Kerawanan Pilkada di masa Pandemi COVID-19
Oleh
Bambang Rinaldi (Direktur Lembaga Studi Informasi dan Pendidikan)
Sejak diberlakukannya new normal atau kenormalan baru pada bulan juni 2020 oleh pemerintah, maka aktivitas pemerintahan, perekonomian, dan sosial serta tempat ibadah berangsur-angsur kembali berjalan, namun pemaknaan new normal dimasyarakat terkadang masih keliru, pemahaman bahwa new normal adalah kembalinya ke masa sebelum pandemi covid-19 sehingga penerapan standar protocol pencegahan tersebut sering kali terabaikan. Dampak dari pemahaman itu kemudian belakangan ini mulai dirasakan dimana angka kasus penyebaran covid-19 kembali melonjak naik dibeberapa daerah termaksud ibukota DKI Jakarta yang kembali memberlakukan PSBB.
Merujuk pada konteks Sulawesi Tengah, bahwa kasus terkonfirmasi penyebaran virus covid-19 per 13 September 2020 berdasarkan data Pusdatina tercatat 271 kasus positif. Sebaran terbanyak di Kota Palu sebanyak 68 kasus, 60 kasus di Kabupaten Buol, 34 kasus di Banggai, masing 20 kasus di Poso dan di Tolitoli, 17 kasus Morowali Utara, masing-masing 16 kasus di Donggala, 15 kasus Morowali, 9 kasus Parigi Moutong , 5 kasus di Sigi, 4 kasus di Banggai Kepulauan, dan 2 kasus di Banggai Laut serta 1 kasus di Tojo Una-Una.
Kembali meningkatnya angka kasus positif covid-19 di Tanah Air diantaranya Provinsi Sulawesi Tengah sepatunya harus diwaspadai oleh para penyelenggara. Keputusan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 merupakan kesepakatan politik yang telah diambil oleh pemerintah melalui Rapat Kerja Komisi II DPR-RI dengan Penyelenggara Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri . Dari hasil keputusan tersebut maka terbitlah Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur pemungutan suara dalam penyelenggaraan pilkada.
Langkah politik yang ditempuh oleh pemerintah sejak awal ini menuai pro dan kontra dalam masyarakat, disebabkan di tengah kondisi bangsa yang fokus pada penanganan pencegahan penyebaran virus Covid-19, kini dihadapkan dengan kontestasi yang melibatkan banyak orang. Maka hal ini akan menjadi PR besar bagi para penyelenggara demi menjaga keselamatan kesehatan masyarakat dalam proses pilkada dan harus menjadi prioritas utama.
Sudah sepatutnya mewaspadai kondisi kekinian penyebaran virus tersebut oleh lembaga penyelenggara dan pihak terkait. karena Setiap tahapan penyelenggaraan tentu memiliki potensi penyebaran virus, kerawanan penyelenggaraan pilkada ditengah pandemi covid-19 akan mempengaruhi kualitas kesehatan masyarakat serta keselamatan peserta dan penyelenggara yang pada akhirnya menentukan kualitas kontestasi demokrasi di Sulawesi Tengah pada khususnya dan Bangsa Indonesia pada Umumnya. Sehingga salah satu upaya yang ditempuh dalam pencegahan penyebaran virus adalah menyesuaikan standar protocol pencegahan covid-19.
Kerawanan penyebaran virus covid-19 penyelenggaraan kontestasi pilkada kali ini berada pada beberapa tahapan diantaranya tahapan pencalonan yang dimulai sejak tanggal 4 september 2020 sampai dengan 24 september 2020 hal ini disebabkan karena rentetan tahapan pencalonan ini banyak mengumpulkan masa dan dalam kerumunan, sebut saja pada pendaftaran calon di KPU dimana banyaknya iring-iringan massa yang mengantarkan pasangan calon untuk mendaftar terkadang mengabaikan protocol kesehatan covid-19 utamanya adalah jaga jarak minimal 1 meter sulit untuk diterapkan dikerumunan.
Tahapan kampanye merupakan waktu dimana tingginya kerawanan penyebaran virus, sebab pengumpulan sejumlah masa secara masif oleh tim pemenangan setiap pasangan calon dapat menyebabkan penyebaran virus semakin meningkat bila panitia yang dibentuk tim pemenangan tidak menerapkan protocol covid-19 dan yang mesti menjadi perhatian oleh pihak penyelenggara kampanye adalah penerapan protocol covid-19 tidak hanya disaat berlangsungnya acara namun saat selesai acara kampanye terkadang peserta kampanye tidak mengindahkan protocol pencegahan covid-19. Penyumpulan orang banyak tidak hanya sampai pada tahapan kampanye namun sampai pada 9 Desember dimana berlangsungnnya pemumutan suara dan pasca perhitungan suara.
Adanya kemungkinan terjadinya klaster baru yang lebih besar dalam penyelenggaraan pilkada kali ini dan turut berkontribusi dalam meningkatkan tingginya angka penyebaran virus covid-19 maka pemerintah sebagai penyelenggara pilkada baik dari KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan Satgas Pencegahan Covid-19 saling besinergi dalam mengsukseskan pesta demokrasi kali ini tentu salah satunya adalah menerbitkan aturan ketat dan terukur dalam setiap tahapan pilkada sehingga dapat meminimalisir penyebaran covid-19 dan baik penyelenggara dan peserta pilkada aman dari infeksi covid-19.
Melihat trend penyebaran virus covid-19 yang kian meningkat maka langkah untuk mengkaji kembali pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 desember 2020 perlu dipertimbangkan. Walaupun sejauh ini tahapan pilkada sudah berjalan sampai pada tahapan pencalonan yang tentu sudah menelan anggaran sampai triliun rupiah namun pencegahan korban jiwa akibat infeksi virus ini patut diprioritaskan sehingga langkah penundaan kembali pilkada tahun 2020 sampai kondisi kesehatan bangsa pulih kembali. Ruang untuk penundaan atau pembatalan pilkada sangat terbuka dimana opsi penundaan pilkada diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2020 sehingga penundaan tahapan pilkada memiliki dasar yang kuat secara yuridis.