9 Point Tuntutan Masyarakat, Berikut Tanggapan PT. ANN Menemukan Solusi Bersama

601 Views

JATI CENTRE – Perusahaan PT. Abadi Nikel Nusantara (PT. ANN) koperatif hadir dalam rapat yang difasilitasi Pemda Morowali, mendengarkan tuntutan masyarakat dan memberi jawaban, guna mencari solusi terbaik.

Hal itu disampaikan Kepala Teknik Tambang PT ANN, Deny Hermawan, di Bungku.

Menanggapi hasil rapat dengan difasilitasi Bupati Morowali, dengan menghadirkan pihak Perusahaan, dan Perwakilan Warga Dusun Lere Ea dan Palondongan, di Aula Dinas Pertanian Morowali, pada Selasa kemarin.

‘’Prinsipnya PT. ANN memberikan jawaban dan tanggapan sesuai kebijakan perusahaan, dalam mencari solusi terbaik,’’ sebut Deny Hermawan pada Rabu (10/9/2025).

Menurut Deny Hermawan, secara detail pihak perusahaan menjawab dan memberikan tanggapan atas 9 point tuntutan masyarakat.

Terhadap tuntutan pertama, Pihak Perusahaan segera melakukan perubahan FS dan Adendum Dokumen Lingkungan

Deny Hermawan menyampaikan pada tahun 2025, ada rencana PT ANN melakukan revisi FS, karena FS yang telah disetujui tahun 2014 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

‘’Sehingga perlu dilakukan revisi yang dilanjutkan addendum dokumen lingkungan (Amdal), bentuknya penyusunan dokumen dan peningkatan partisipasi publik dalam konsultasi publik,’’ sebut Deny.

Terhadap tuntutan Kedua, Pihak Perusahaan melakukan pelibatan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Menanggapi ini, Deny menyebutkan Pelibatan Masyarakat telah dilakukan dalam setiap kegiatan PPM PT ANN, namun belum melalui Tim Pengelola Kegiatan (TPK) karena belum ada personil yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

‘’Untuk kedepannya, pengololaan kegitan PPM akan dilaksanakan oleh TPK berdasarkan regulasi dan dijelaskan dalam juknis dan juklak  serta Surat Keputusan Kepala Desa sebagai legalitas Tim Pengelola Kegiatan PPM (TPK PPM),’’ ungkapnya.

Lanjut tuntutan Ketiga, Pihak Perusahan akan meningkatkan pelaksanaan penyiraman jalan Desa yang dilalui oleh pihak Perusahaan

Menanggapi hal itu, pihak PT ANN menyebutkan kegiatan penyiraman jalan telah dilakukan secara kontinyu, dan apabila ada kegiatan mobilisasi selalu dilakukan penyiraman terlebih dahulu.

Kemudian tuntutan keempat, Terkait SKT akan dilakukan pembicaraan dan verifikasi kembali dalam pertemuan lebih lanjut.

Terhadap hal ini, menurut PT ANN, SKT bukan wewenang Perusahaan dalam menjelaskan.

‘’Perusahaan hanya akan memproses pembebasan lahan jika SKT telah diverifikasi internal legalitasnya dan keabsahannya,’’ sebutnya.

Lanjut tuntutan kelima, Palang yang dipasang oleh Perusahaan di Dusun Palondongan Desa Dampala, bukan merupakan larangan tapi merupakan alat kontrol keselamatan bersama.

Terhadap hal ini, menurut PT ANN, Barikade/Palang/Portal yang dipasang semata-mata hanya memastikan setiap warga yang memasuki area IUP dapat dimonitoring untuk keselamatan warga dan kendaraan serta aktifitas Perusahaan dari aspek keselamatan aktifitas pertambangan (safety).

Berdasarkan regulasi barang siapa yang memasuki wilayah Izin Usaha Pertambangan, harus mendapat persetujuan dari Kepala Teknik Tambang KTT untuk memastikan keselamatan bersama dalam wilayah IUP.

‘’Perusahaan tetap memberikan akses kepada warga yang memiliki lahan Perkebunan/pertanian untuk melakukan aktifitas mereka,’’ jelasnya.

Terhadap tuntutan keenam, Penyelesaian kebun masyarakat yang masuk dalam area IUP Perusahaan akan dibicarakan lebih lanjut.

Menurut Deny, Lahan warga yang berada di dalam IUP yang ingin dibebaskan oleh Perusahaan dipersilahkan mengajukan pembebasan lahan.

‘’Sepanjang kesepakatan harga dapat dicapai oleh kedua belah pihak, maka proses pembebasan lahan dapat dilaksanakan,’’ jelas Deny.

Untuk tuntutan ketujuh, Perusahaan menyediakan kebutuhan air bersih dan penerangan listrik bagi masyarakat.

Pihak PT ANN menjelaskan, telah mengadakan jaringan air bersih untuk Dusun Lere Ea, sementara di Dusun Palondongan telah ada jaringan air bersih yang telah tersedia sebelum PT ANN eksis.

Namun kondisinya saat ini, jika kemarau pasokan air bersih terhambat karena debit airnya berkurang.

PT ANN akan mengupayakan perbaikan system air bersih di Dusun Palondongan dengan melakukan study terlebih dahulu apakah diperlukan mini dam dan bak penampungan air.

Adapun untuk penerangan/Listrik PT ANN akan mengkaji melakukan perbaikan mikro hydro elektrik yang sudah pernah ada di dusun Lere Ea dan Palondongan.

Saat pembahasan mengenai permintaan pengadaan genset +-150 KVA, PT ANN menyampaikan pertimbangan tentang biaya operasional serta perawatan yang berbiaya tinggi, hal ini dapat menjadi beban masyarakat di kemudian hari.

‘’Oleh karena itu PT. ANN berencana akan membangun Mikro hydro elektrik dengan biaya oprasional dan perawatan yang relatif lebih murah, karena sember air yang cukup melimpah untuk menggerakan turbin penggerak motor elektrik,’’ jelas KTT PT ANN ini.

Tuntutan kedelapan, Perusahaan akan memberikan kompensasi terhadap lahan atau kebun masyarakat yang terdampak akibat aktivitas Perusahaan yang berada di luar IUP.

Menurut PT ANN, sesuai norma dan aturan yang berlaku PT ANN siap bertanggung jawab, jika terjadi dampak akibat aktivitas Perusahaan.

Tuntutan terakhir, kesembilan, Apabila terdapat kerusakan terhadap tanaman tumbuh masyarakat, akan dilakukan peninajuan langsung bersama untuk memperoleh kesepakatan bersama.

Menanggapi tuntutan ini, menurut PT ANN, Apabila terjadi kerusakan terhadap tanaman tumbuh Masyarakat, maka akan ditinjau langsung secara bersama yang diketahui oleh pemerintah Desa, melalui Kepala Dusun.

‘’Apabila terbukti terdapat kerusakan, maka Perusahaan wajib menyelesaikan langsung kepada Masyarakat. Hal ini juga sudah tertuang dalam berita acara sosialisasi kegiatan PT ANN pertama kali di Dusun Palondongan,’’ pungkasnya.

Pada prinsipnya PT ANN hadir melakukan kegiatan pertambangan di bumi Morowali, tetap berkomitmen menjaga hubungan humanis dengan masyarakat setempat, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *