Sulawesi Memiliki Banyak Keunikan

278 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau

( Peneliti Jati Centre )


JATI CENTRE – Dari film nadoyo production kita mengetahui bahwa setiap orang memiliki banyak cerita yang menarik dan bisa mengenang bagaimana sebenarnya daerah sulawesi ini.

Pada umumnya daerah sulawesi tengah adalah sebuah provinsi di bagian tengah pulau sulawesi, Indonesia. Ibu kota provinsi ini adalah kota palu.

Jika kita melihat secara umum suku yang berada di ibu kota palu termasuk suku masyarakat Kaili merupakan kelompok etnik terbesar di sulawesi tengah, yang saat ini mendiami beberapa wilayah di kota palu, kabupaten donggala, kabupaten sigi, kabupaten parigi moutong, dan sebagian di wilayah pesisir poso.

Banyak bahasa daerah di sulawesi tengah seperti bahasa Kaili, bahasa pamona, bahasa banggai, dan lain-lain yang dapat mendukung pengembangan bahasa indonesia.

Bagi penulis sendiri bukan hanya keunikan tentang suku tetapi juga tentang keragaman bahasa yang suda dijelaskan diatas.

Melalui film nadoyo production kita juga mengetahui tentang keaneka ragaman cerita tentang orang-orang kaili terdahulu di kota palu.

Contohnya tentang film berjudul “Berita Hangat” Film ataupun “Kabar Hangat”, menceritakan seorang anak muda gagap dalam bicara, tetapi berperanan penting ditempat dia bekerja.

“Anak muda itu bekerja sebagai loper koran di satu media cetak, ketika perusahaanya mengalami peningkatan, dia akhirnya dapat jalan-jalan ke luar negeri,” katanya

Bagi penulis ataupun peneliti sendiri melihat film tersebut bahwa orang-orang Nadoyo Production sangat kreatif, mereka mampu mengangkat idiom-idiom lokal menjadi salah satu cerita yang lucu dan kocak, di tengah konstalasi politik dan hukum yang cukup hangat saat ini terutama di kota palu.

 

Kader Pengawasan Partisipatif Pemilihan

202 Views

Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.
(Peneliti Jati Centre)


JATI CENTRE – Proses dan hasil pemilihan kepala daerah (pemilihan atau pilkada) berintegritas dan bermartabat merupakan tujuan ideal dari pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pemilihan).

Yakni proses pelibatan semua pihak dalam penyelenggaraan pemilihan, termasuk aktif mencegah dan menindaklanjuti setiap pelanggaran secara jujur dan adil, hingga lahir pemimpin pilihan rakyat (pemilih) untuk realisasi janji-janji politik saat kampanye lalu.

Dikatakan sebagai pemilihan berintegritas dan bermartabat jika pelaksanaan pemilihan memenuhi standar prinsip transparansi proses, prinsip akuntabilitas, dan akses publik menguji kebenaran proses dan hasil, serta prinsip partisipasi masyarakat. Prinsip-prinsip ini menjadi satu-kesatuan sistem yang berkolaborasi dalam pencapaian tujuan dari pelaksanaan pemilihan.

Kedudukan dari prinsip partisipasi masyarakat dalam negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem politiknya, adalah mutlak. Dikatakan demokratis jika secara langsung maupun tidak langsung masyarakat terlibat dalam pengambilan kebijakan politik termasuk mengawal pelaksanaan kebijakan.

Dalam penyelenggaran pemilihan, bentuk partisipasi masyarakat dapat diidentifikasi lewat giat sebagai pemilih menggunakan hak memilihnya di tempat pemungutan suara, menyatakan sikap atau dukungan, mencegah terjadinya kecurangan, dan melaporkan kecurangan kepada instansi berwenang, dan menjadi pemantau pemilihan.

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dimaksud sejatinya dipupuk, dibina dan diberdayakan hingga menjadi kekuatan sosial yang turut mendukung pencapaian tujuan pemilihan berintegritas dan bermartabat. Partisipasi masyarakat akan berkolaborasi dengan kegiatan penyelenggara pemilihan dan pemerintah, sekaligus menjadi kontrol sosial penyelenggaraan yang efektif hingga turut menjadi sebab legitimasi proses dan hasil pemilihan.


SELENGKAPNYA: Baca di file PDF berikut ini.