Tim Kantor Hukum Jati Centre Menang Lawan KPU Banggai di PTUN Palu

106 Views

JATI CENTRE – Tim Kantor Hukum Jati Centre yang merupakan kuasa hukum dari Penggugat Sugianto Adjadar yang akrab disapa Gogo, berhasil memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Dalam putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL, yang dibacakan pada Rabu, 9 Oktober 2024, majelis hakim PTUN memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Gogo.

Putusan PTUN Palu tersebut, menyatakan bahwa keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024 terkait pemberian sanksi kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan se-Kabupaten Banggai, khususnya yang mencantumkan nama Gogo, dinyatakan batal.

Gogo, yang sebelumnya merupakan anggota PPK di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, telah diberi sanksi oleh KPU Banggai yang kemudian digugatnya melalui Tim Kantor Hukum Jati Centre Palu.

Hakim PTUN Palu memerintahkan KPU Banggai untuk mencabut keputusan tersebut, terutama yang terkait dengan diktum ke satu nomor urut 13, sepanjang atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar.

Dengan demikian, putusan ini memberikan kemenangan penuh kepada Gogo, yang merasa dirugikan oleh sanksi yang dijatuhkan kepadanya sebagai anggota PPK di Kecamatan Batui.

Kasus ini bermula ketika Gogo melalui Tim Kantor Hukum Jati Centre Palu mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU Banggai yang dinilainya tidak berdasar.

Tim hukum Gogo, yang diketuai oleh Ruslan Husein dengan dibantu oleh advokat Hairullah dan Sumardi, terus berjuang dalam persidangan yang berlangsung selama tiga bulan. Akhirnya, pengadilan memutuskan untuk memenangkan Gogo.

“Alhamdulillah, kami berhasil memenangkan klien kami, Sugianto M. Adjadar, dalam persidangan melawan KPU Banggai,” ungkap Ruslan Husen, ketua Tim Hukum Jati Centre Palu, setelah sidang.

Ia menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa keputusan yang diambil oleh KPU Banggai terkait pemberian sanksi tersebut tidak tepat dan melanggar hukum.

Setelah kemenangan di PTUN Palu, Gogo menyatakan akan melanjutkan langkah hukumnya. Ia berencana untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai tindak lanjut dari putusan PTUN.

Selain itu, ia juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Luwuk terkait dampak yang ditimbulkan dari sanksi yang diberikan kepadanya.

“Kemenangan ini hanya langkah awal. Saya akan melaporkan KPU Banggai ke DKPP dan mengambil langkah hukum perdata di Pengadilan Negeri Luwuk untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya,” tegas Gogo.

Kasus ini menjadi sorotan di Kabupaten Banggai, mengingat pentingnya integritas penyelenggaraan pemilu dan keadilan dalam pemberian sanksi kepada anggota penyelenggara pemilu.

Kemenangan Gogo ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga terkait untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang menyangkut hak dan Integritas individu.

Putusan PTUN Palu ini juga menunjukkan bahwa hukum tetap menjadi instrumen penting untuk melindungi hak-hak individu yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan badan publik, termasuk KPU.

Sidang yang telah berlangsung selama beberapa bulan ini akhirnya mencapai titik akhir dengan putusan yang berpihak pada Gogo, memberikan angin segar bagi dirinya dan tim hukumnya.

Kini, dengan rencana untuk melaporkan ke DKPP dan menggugat secara perdata, kasus ini kemungkinan besar akan terus berkembang dan menjadi perbincangan di ranah publik, khususnya di wilayah Kabupaten Banggai.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *