Perubahan IMB Menjadi PBG, Berikut Penjelasannya

2.568 Views

Pasangkayu-Jati Centre. Pemerintah telah resmi melakukan penghapusan kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lalu menetapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana. Urgensi perubahan kebijakan ini berlandaskan pada turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Demikian penjelasan Akademisi UIN Datokarama Palu, Besse Tenriabeng Mursyid dalam Seminar Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di Pasangkayu, Rabu (14/7/2021).

Dia mengatakan, perubahan ini terdapat pada sebelas klaster undang-undang, dan salah satunya membahas tentang kemudahan perizinan dengan konsekuensi penghapusan atas IMB dan menggantinya dengan PBG.

“Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa konsekuensi pada IMB dihapuskan dan ditetapkan PBG melalui penetapan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung”, jelas Tenri.

Peneliti Jati Centre ini juga mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 347 ayat (2) PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, maka Pemerintah Daerah harus menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Adanya aturan tersebut konsekuensinya, pertama pemerintah harus membuat instrumen hukum  berupa Produk Hukum Daerah, dan Keputusan Tata Usaha Negara, dan  yang memuat layanan retribusi daerah dengan menerbitkan Perda sebagai dasar hukum ,” jelas Tenri.

Perda retribusi PBG akan menjadi dasar pemungutan layanan retribusi daerah. Dalam hal ini, selain sebagai pelaksanaan layanan publik, juga mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah.

Bersamaan dengan hal di atas, Ia juga memberikan penjelasan terkait perbedaan kebijakan IMB dan PBG terutama muatan krusial perbedaannya.

Untuk diketahui seminar ini dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan setiap peserta diharuskan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan kegiatan.

2 thoughts on “Perubahan IMB Menjadi PBG, Berikut Penjelasannya”

  1. Selama daerah belum menetapkan Perda ttg Retribusi PBG, atau belum melakukan perubahan Perda IMB, maka dinas teknis sejatinya belum melakukan pemungutan retribusi. Namun pelayanan bangunan gedung tetap wajib diberikan kepada pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.