UU Pemilu tidak Melarang Politik Identitas, yang Dilarang Berupa Tindakan Menghina, Menghasut, dan Ancaman Kekerasan

526 Views

JATI CENTRE – Bangsa Indonesia memiliki identitas suku, agama, ras, dan antar golongan yang berbeda-beda. Namun, semuanya disatukan oleh semangat bhinneka tunggal ika.

Dalam politik, masing-masing peserta pemilu memiliki identitas politik berbeda-beda. Semuanya berjuang mewujudkan tujuan kelompoknya sepanjang sesuai dengan Pancasila dalam kerangka NKRI.

[…]

Cegah Pembelahan dan Disharmoni Umat Beragama dalam Pemilu 2024, Jadi Perhatian Seminar Nasional UIN Datokarama Palu

Ketua Program Studi Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Wahyuni saat membuka Seminar Nasional di Palu
297 Views

JATI CENTRE – Menjelang kampanye dan hari pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang mengganggu keharmonisan umat beragama.

Hingga mengganggu tatanan sosial masyarakat dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga diperlukan langkah strategis mencegah pembelahan dan disharmoni umat beragama dalam Pemilu.

[…]

LKBH UIN Paparkan Langkah Advokasi Kasus dan Advokasi Kebijakan

1.339 Views

Palu-Jati Centre. Advokasi merupakan serangkaian tindakan yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain, yang hasil akhirnya untuk mencapai keadilan dan merubah kebijakan publik. Dalam praktik, advokasi terdiri atas advokasi kasus dan advokasi kebijakan.

Materi itu disampaikan Konsultan Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (LKBH UIN), Ruslan Husen pada Pelatihan Advokasi Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FASYA) UIN Datokarama Palu, pada Ahad (12/6/2022).

[…]

Mahasiwa UIN DK Palu Raih Juara Debat Konstitusi Tingkat Nasional

563 Views

Jati-Centre. Masih seusia jagung bergabung di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, ke tiga mahasiswa semester 2 (dua) yang tergabung dalam program studi Hukum Keluarga (HK) Fakultas Syariah menorehkan prestasi tingkat nasioanal. Prestasi diperolej pada ajang debat konstitusi dan orasi ilmiah yang diselenggrakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan (HMJHKN) Universitas Negeri Malang,  pada Selasa (7/6/2022).

Debat konstitusi dan orasi nasional yang diikuti perwakilan mahasiswa yakni Syahrul Cahya Wardana, Intan Nur Ilma dan Yuyun Andriani Agus berhasil meraih juara dua dan mengharumkan nama UIN Datokarama Palu.

“Mahasiswa yang mengikuti lomba ini masih berada di semester dua, kedepannya perjalanan mereka masih panjang dalam meraih prestasi tingkat nasional,” ujar Tenriabeng selaku dosen pembina saat dimintai keterangan.

Tenriabeng juga menambahkan bahwa Fakultas Syariah dan Hukum terus fokus membina para mahasiswa dan membekali bibit baru dalam mengikuti kompetisi tingkat nasional hingga dapat meraih prestasi membanggakan.

Untuk diketahui, lomba debat konstitusi dan orasi nasional ini diikuti oleh berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Terdapat 7 tim yang berhasil masuk pada tahap eliminasi, adapun tim tersebut, diantaranya berasal dari perwakilan Universitas Negeri Yogyakarta, UIN SATU Tulungagung, Universitas Negeri Malang, Universitas Jember, UIN STS Jambi, dan UIN Datokarama Palu.

Sejak tanggal 6-7 Juni 2022, Tim dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (HMPSHK), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Datokarama Palu mengikuti tahap final lomba debat hukum nasional dengan babak penyisihan dan babak final.

Dosen Tetap UIN Datokarama Palu ini, juga menjelaskan bahwa ada beberapa argumentasi yang dapat dijelaskan oleh mahasiswanya dalam debat, hingga mencapai nilai terbaik dan tidak jauh berbeda dengan nilai yang diraih pihak juara satu.

Lebih lanjut, menurutnya kompetisi debat tahap final ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya yaitu tahap eliminasi yang juga proses penilaiannya dilakukan oleh panitia dari HMJHKN Universitas Negeri Malang. Tahap eliminasi dilakukan dengan mekanisme menyetorkan karya essay dengan tema “Reaktualisasi Nilai Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.

Hal ini tentunya menjadi satu kebanggaan bagi civitas akademik UIN Datokarama Palu, sebagai Tim satu-satunya yang mewakili Indonesia Timur. Ini juga menandakan diraihnya juara dua dalam lomba ini mencerminkan keaktifan dan spirit akademik, hingga mampu berkompetesi dalam ajang ilmiah dan mengangkat nama baik UIN Datokarama Palu sebagai salah satu Universitas Negeri di kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penulis : Mashur Alhabsy
Editor : Ruslan Husen

Dosen UIN Paparkan Kewenangan Daerah Menetapkan Perda Retribusi

504 Views

Pasangkayu-Jati Centre. Retribusi daerah merupakan satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.

Wewenang pemerintah daerah dalam pemungutan retribusi daerah digolongkan wewenang delegasi, yaitu wewenang yang diperoleh atas pendelegasi wewenang dari pemegang wewenang atribusi, yaitu pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Dosen Tetap Universitas Islam Negeri (IUN) Datokarama Palu, Besse Tenriabeng Mursyid dalam Seminar Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, di Pasangkayu pada Kamis (2/6/2022).

“Pendelegasian wewenang ini dituangkan dalam suatu undang-undang yang mengatur pajak dan retribusi yang diserahkan kepada daerah untuk pemungutannya, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” sebutnya.

Lebih lanjut menurut Pimpinan LKBH UIN Datokarama Palu ini, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf i dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah.

Pada pokoknya ketentuan tersebut, menyebutkan di antara jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, yang lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, Tenaga Ahli Jati Centre ini menjelaskan lebih lanjut, pengertian Produksi Usaha Daerah sebagai hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang dihasilkan oleh perangkat daerah.

“Jadi objek retribusi berupa hasil produksi perangkat daerah, bukan yang dihasilkan oleh badan usaha atau orang pribadi,” sebut Besse.

Lanjutnya, lewat mekanisme Retribusi yang menghasilkan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas hasil produksi usaha Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Diketahui jenis Jenis Retribusi Daerah sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 terdiri atas retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Retribusi jasa umum memuat: 1. Pelayanan Kesehatan; 2.  Pelayanan Kebersihan; 3.  Pelayanan Parkir di tepi jalan umum; 4.  Pelayanan Pasar; dan 5.  Pengendalian lalu lintas.

Retribusi Jasa Usaha memuat: 1.  Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; 2.  Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan; 3.  Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; 4.  Penyediaan tempat penginapan/villa; 5.  Penyediaan rumah potong hewan ternak; 6.  Penyediaan jasa kepelabuhanan; 7.  Pelayanan tempat rekreasi dan olahraga; 8.  Pelayanan penyeberangan di air; dan 9.  Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; 10.Pemanfaatan aset lainnya.

Adapun retribusi perizinan tertentu, terdiri atas: 1.  Persetujuan Bangunan Gedung; 2.  Penggunaan tenaga kerja asing; dan 3.  Pengelolaan pertambangan rakyat.

Kegiatan seminar yang diselenggarakan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pasangkayu ini diikuti antusias peserta yang berasal dari Pimpinan Perangkat Daerah terutama yang bersentukan dengan urusan perizinan, perikanan, pertanian, peternakan, tanaman pangan, hortikultura. Selain itu, kegiatan seminar juga diikuti oleh perwakilan badan usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.

Ketua JSC Terpilih, Berikut Program Kegiatan Unggulannya

541 Views

Palu-Jati Centre. Hasil Musyawarah I Jati Study Club (JSC) yang digelar di Palu pada Rabu (18/5/2022) telah memilih dan menetapkan Ilyas Zulfan sebagai Ketua JSC tahun 2022. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini, sebelumnya dipercaya sebagai Ketua Panitia Musyawarah.

Selanjutnya, Ketua JSC terpilih diharuskan melaksanakan amanah Musyawarah, yakni segera membentuk struktur pengurus, dan merumuskan program dan kegiatan. Hal itu disampaikan Pembina JSC Ruslan Husen di Palu, Kamis (19/5/2022).

Menurut Akademisi UIN Datokarama Palu ini, konsolidasi pengurus segera dilaksanakan oleh ketua terpilih melalui pembentukan struktur pengurus. Dilanjutkan, pelaksanaan rapat kerja untuk mematangkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dihasilkan dalam forum Musyawarah.

“Sekali lagi, segera laksanakan rapat kerja, yang diawali dengan pembentukan pengurus. Agar komunitas belajar ini dapat segera berjalan, dan ada manfaatnya,” tekan Ruslan.

Untuk diketahui, JSC sebagai komunitas belajar diarahkan untuk mengembangan potensi kemanusiaan melalui pemberdayaan dan jaringan kerjasama serta pemanfaatan potensi lokal. Sehingga diharapkan menghasilkan intelektual muda yang siap menghadapi persaingan akademik dan dunia kerja kedepannya.

Kompetensi yang dihasilkan akan fokus pada tiga aspek. Pertama, aspek keterampilan. Berupa kemampuan berbicara di depan umum (forum), mendengar efektif, dan membaca cepat. Kedua, aspek peningkatan intelektual. Berupa penguasaan materi muatan keilmuan sesuai kecenderungan atau bidang yang digeluti. Ketiga, menghasilkan karya tulis ilmiah, berupa opini, artikel, dan jurnal yang dapat dibaca khalayak ramai.

Beberapa program dan kegiatan yang menjadi fokus, yakni Pertama, Program Manajemen Organisasi, dengan kegiatan: Penyusunan Profil JSC; Rapat kerja dan evaluasi; Pelatihan kepemimpinan dan organisasi, dan bedah film. Kedua, Program Pendidikan dan Pelatihan, dengan kegiatan: Pelatihan jurnalistik; Pelatihan penulisan karya ilmiah; dan Pelatihan motivasi.

Ketiga, Program Publikasi dan Kerjasama, dengan fokus kegiatan: Diskusi publik; Audensi instansi/lembaga; Dialog tematik potcasd; dan Penyuluhan hukum. Keempat, Pendanaan, dengan kegiatan: Iuran anggota, dan Donatur.