Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

623 Views

PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGAWAS PEMILU
Oleh: Ruslan Husen, SH, MH.

Bawaslu sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu bersama KPU dan DKPP telah ditetapkan sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu bertugas dan berwenang melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Kelembagaan Bawaslu terdiri dua unsur pendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan. Pertama, Individu yang memiliki kemampuan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, disebut dengan Komisioner. Komisioner terpilih ditetapkan setelah melalui proses seleksi administrasi, tes tulis (CAT), tes kesehatan, tes psikologi, wawancara, dan uji kepatutan dan kelayakan. Kedua, unsur sekretariat sebagai organ pendukung yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat dengan membawahi sub-sub bagian sesuai bidangnya. Unsur sekretariat bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pengawasan Pemilu. Kesekretariatan harus melakukan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, pelaksanaan perencanaan, pengawasan internal, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan, dan kehumasan serta dukungan lainnya.

Pada tataran manajemen dan pengelolaan organisasi, kerja-kerja kelembagaan Bawaslu dibagi habis ke dalam tugas dan fungsi pokok Divisi, Bagian dan Unit kerja. Pembagian kerja ini secara hierarki membentuk piramida, semakin ke atas struktur Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan semakin sedikit, atau sebaliknya semakin ke bawah struktur SDM yang digunakan semakin banyak. Pelaksana fungsi kelembagaan tertinggi secara hierarki dipegang top managerial dan diisi oleh Komisioner atau Koordinator. Dari Pimpinan teratas membagi habis pelaksanaan tugas dan fungsi pokok pekerjaan kepada jajaran yang berada dalam kendalinya, hingga terus ke bawah. Semakin ke struktur terbawah, jumlah SDM yang membantu dan bekerja semakin banyak.

Desain struktur kelembagaan Pengawas Pemilu bersifat hierarki yang terdiri dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kota/Kabupaten. Bawaslu memiliki jajaran yang bersifat ad hoc yakni Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri. Melangkapi struktur kelembagaan Bawaslu yang mengawasi peserta Pemilu yang sangat banyak dalam wilayah yang luas, dibentuk lagi Pengawas Pemilu yang berada di setiap TPS menjelang hari pemungutan suara, namanya Pengawas TPS.

Jajaran Pengawas Pemilu perlu senantiasa meningkatkan kapasitas, loyalitas dan integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diamanahkan dan dipercayakan oleh Negara. Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan juga senantiasa perlu diajak dan berkolaborasi dalam pengawasan Pemilu, untuk mencegah potensi pelanggaran dan memberikan informasi awal atau laporan kepada Pengawas Pemilu.

Solidaritas dan Sinergi

Divisi, Bagian dan Unit Kelembagaan Bawaslu ditetapkan untuk maksimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan, sekaligus didesain saling menguatkan, saling mengisi, dan saling mendukung. Kelemahan dan kekurangan divisi dan bagian tertentu, akan diisi dan dibantu oleh bagian dan divisi lainnya. Ibarat satu tubuh, kelemahan bagian tubuh lain akan dirasakan deritanya, sehingga diisi dan diobati oleh bagian lain. Hingga pelaksanaan fungsi keseluruhan kelembagaan berjalan optimal. Masalah dan tantangan kelembagaan, baik dari internal maupun eksternal akan dihadapi dan diatasi sebagai masalah bersama yang dicegah dan diselesaikan secara bertanggung-jawab. Tentu metodenya, tetap berpegang pada prinsip dan nilai hukum secara konsisten dan bertanggung-jawab.

Adanya tantangan dan hambatan kelembagaan secara eksternal, jika solidaritas internal telah terbangun, maka akan mampu dihadapi dan diatasi. Kelembagaan yang terbangun kokoh juga menjadi brand image yang turut meningkatkan kepercayaan publik dan legitimasi atas produktifitas kerja-kerja lembaga. Semua itu dapat diraih, dari sisi internal kelembagaan telah terbangun solidaritas, loyalitas, dan integritas Pengawas Pemilu dengan kapasitas yang handal.

Sebagai contoh, Divisi Hukum Bawaslu merupakan divisi yang relatif baru dari semua divisi di Bawaslu. Divisi Hukum seolah-olah menjadi divisi buangan, ketika Pleno Pimpinan penetapan divisi dari anggota Bawaslu. Ditambah lagi, dukungan anggaran yang minim dalam mendukung kerja-kerja divisi ini.

Proyeksi Bawaslu mengorbitkan divisi hukum sebagai divisi penghubung antar divisi. Divisi yang dapat mengisi kekurangan dan mengatasi kelemahan divisi lain. Divisi Pengawasan akan membuahkan hasil kerja maksimal pengawasan, jika didukung dengan analisis teknis dan normatif hasil kerja pengawasan. Divisi Sengketa, dalam menghasilkan putusan sengketa proses Pemilu akan maksimal menjamin keadilan Pemilu jika didukung oleh pertimbangan hukum yang ilmiah. Demikian pula, Divisi Penindakan Pelanggaran, akan maksimal jika kajian/rekomendasi didukung dengan aspek prinsip, asas dan norma hukum. Disinilah arti strategis divisi hukum Bawaslu. Penguatan dan menghadapi tantangan dari masing-masing divisi tadi, dapat diisi dalam divisi hukum untuk melahirkan konsep dan gagasan yang normatif sekaligus progresif dalam penyelesaian masalah.

Demikian pula, inisiasi bangun kelembagaan Pengawas Pemilu dengan instansi eksternal. Dinamisasi jaringan kerja terbangun ketika hubungan emosional antar pimpinan lembaga sudah terbangun. Sehingga kerja-kerja kelembagaan menjadi hubungan kerja profesional yang bernuansa kekeluargaan. Berdimensi kekeluargaan, bukan berarti tidak mengutamakan semangat dan budaya kerja profesional. Intinya bagaimana jajaran Pengawas Pemilu mencintai pekerjaan yang digeluti, hingga lahir sikap, komitmen dan tanggungjawab menyelesaikan pekerjaan secara tuntas dan bertanggung-jawab.

Adapun masalah internal, disharmonisasi hubungan Pimpinan, baik antar Komisioner maupun Komisioner dengan Sekretariat. Merupakan masalah yang harus segera diselesaikan dan diakhiri. Masalah ini biasanya berawal dari keinginan untuk diakui, eksistensi dan pengakuan personal. Selanjutnya, butuh paradigma bersama, dalam rangka kepentingan kelembagaan yang lebih besar, ketimbang mengurusi dinamika emosional personal, maka harus kembali ke janji dan sumpah Pengawas Pemilu saat pelantikan untuk menjalankan amanah secara berintegritas.

Peningkatan Kapasitas

Pembinaan Bawaslu terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya, merupakan antisipasi terhadap kecenderungan lemahnya kapasitas SDM terutama bagi jajaran Pengawas Pemilu yang bersifat ad hoc. Pengawas Pemilu ad hoc relatif paling sering bersentuhan langsung dengan Peserta Pemilu, lewat komunikasi-konsultasi, kegiatan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di Desa/Kelurahan.

Penguatan kapasitas Kelembagaan dan SDM Pengawas Pemilu, perlu dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara berkala, misalnya setiap tiga bulan sekali. Regulasi dan kebijakan penyelenggaraan Pemilu itu dinamis, terkadang suatu Peraturan belum dilakukan sosialisasi, malah sudah perubahan lagi. Dalam Bimtek perubahan kebijakan dan regulasi dapat disosialisasikan, termasuk menguatkan jajaran Pengawas Pemilu dalam menangani dan menjawab isu-isu hukum aktual yang sering muncul dalam penerapan hukum Pemilu di masyarakat.

Termasuk penguatan dari sisi manajemen organisasi dan pengelolaan keuangan. Sekretariat sebagai pendukung operasional dan teknis Komisioner harus handal dalam memberikan pelayanan. Jangan sampai, akibat pengelolaan keuangan yang melanggar hukum akan menjadi beban dan merusak citra lembaga.

Mengukur kemampuan dan produktifitas Pengawas Pemilu, secara berkala juga perlu dilakukan evaluasi kinerja. Misalnya setiap dua bulan sekali dilakukan evaluasi untuk memacu kinerja SDM. Menemukan dan mengaplikasikan metode-metode pembelajaran yang efektif, siapa melakukan apa, diskusi dan bedah kasus, guna memacu produktiftas pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Sisi evaluasi ini, bukan hanya menyasar kapasitas yang harus ditingkatkan, tetapi komitmen menjadi Penyelenggara Pemilu yang berintegritas juga senantiasa diingatkan. Integritas merupakan kemampuan mempertahankan dan menjalankan prinsip dan nilai kebenaran dan keadilan. Walau banyak tantangan dan godaan, integritas tetap menjadi pegangan, sebagai amanah mulia menjaga dan melindungi hak konstitusional rakyat, hingga lahir pemimpin sesuai kehendak rakyat.