Bagaimana Menyikapi Omnibus Law?

784 Views

Oleh : Randy Atma R Massi,S.H.,M.H. (Akademisi IAIN Palu)

Omnibus Law merupakan teknik perancangan aturan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan dalam satu paket, dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas peraturan perundang-undangan. Produk hukum tersebut memiliki bentuk sama dengan Undang-Undang lainnya.

Omnibus merupakan hal baru karena di luar dari kebiasaan negara dengan sistem Civil Law, sebagaimana yang diterapkan di Indonesia. Ciri pembuatan produk undang-undang di Indonesia pada umumnya fokus pada nama judul dan konten Undang-undang. Contoh pada Undang-undang tentang pemerintahan daerah, maka isi Undang-undang tersebut akan fokus membahas mengenai Pemerintahan daerah saja. Adapun aspek di luar pemerintahan daerah tidak akan disinggung, namun akan dibuat aturan yang lain, baik itu sejajar maupun aturan di bawahnya yang merinci secara teknis yang berhubungan dengan pemerintahan daerah di luar undang-undang pokoknya.

Inisiatif dan ide Omnibus Law akan melahirkan suatu undang-undang yang universal, karena dengan satu undang-undang tentunya mampu mengatur banyak hal dan  sudah pasti memberikan keuntungan diantaranya memudahkan harmonisasi antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.

Catatan sejarah Omnibus Law lahir dari praktek negara Common Law yang mulai diterapkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1850, 1860, 1890 kemudian di negara Kanada dan merupakan praktek  yang timbul di kemudian hari akibat tradisi Common law yang telah mengalami perkembangan setelah meniru dan mempelajari banyak hal dari kelebihan-kelebihan negara dengan sistem Civil law.

Sistem Common Law sendiri adalah sistem yang mengenal bahwasanya hukum adalah buatan hakim sehingga negara-negara dengan sistem ini, dahulunya dikenal tidak banyak memproduksi undang-undang karena yang menjadi andalan adalah keputusan hakim di pengadilan. Namun seiring perkembangan Hukum Negara-negara di dunia maka , Negara dengan Sistem Common law sudah mulai memproduksi aturan dalam bentuk undang-undang tertulis, tentu saja hal ini dipelajari  dari negara Civil Law sembari mengkritiki dan memperbaiki praktek pembuatan undang-undang dinegara Civil Law yang terkesan monoton dan sempit makna.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H  menceritakan sebuah kisah terkait suatu hal yang agak ekstrim dalam penerapan undang-undang di negara Common Law yaitu undang-undang Perkapalan yang dipakai menjadi rujukan untuk mengubah undang-undang perkawinan, undang-undang kekeluargaan, dan undang-undang kewarisan. Tentu yang menjadi pertanyaan adalah apa hubungan undang-undang perkapalan ini dengan undang-undang keluarga?  Hal tersebut berangkat dari sebuah kasus yang menjadi isu nasional di Kanada dimana para pelaut mempunyai banyak problem keluarga karena kebiasaan gemar menikah.

Kebiasaan ini dilakukan oleh pelaut Kanada, di mana setiap berlabuh di berbagai Pelabuhan yang disinggahinya maka pasti akan mencari istri untuk dinikahi padahal pelaut tersebut masih dalam status pernikahan atau belum bercerai dengan istrinya di kota lain, maka setelah disahkannya undang-undang sipil mengenai perkapalan sejak saat itu undang-undang mengenai hukum keluarga di Kanada yang berhubungan dengan pelaut dan nelayan ikut berubah. Tentu Tindakan ini menimbukkan gejolak namun seiring dengan berjalannya waktu masyarakat mulai menerimanya karena mendatangkan kemanfaatan yang cukup besar utamanya dalam membentuk keluarga yang harmonis di kanada.

Omnibus Law sendiri pada hakikatnya adalah persepsi, soal METODE, cara yang tentu harus diposisikan berbeda dengan konten isi undang-undang sebagaimana undang-undang  yang digagas saat ini sebut saja mengenai Cipta Lapangan Kerja yang banyak ditolak oleh  serikat buruh dan mahasiswa.  Di sini dibutuhkan sifat kehati-hatian kita karena bukan Omnibus Law nya yang menjadi masalah namun muatan MATERI yang dibawakan untuk diubah dengan menggunakan Undang-undang Omnibus Law tentu dibidang cipta lapangan kerja.

Kita tidaklah harus anti dengan Omnibus Law karena bukan Omnibus Law nya yang dikritik namun yang dikritisi sekali lagi adalah isi, muatan dan kontennya sebab Omnibus Law hanyalah sebuah metode penyederhanaan dengan cara harmonisasi antar undang-undang bahkan dapat melakukan harmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang harapannya bisa dipraktekkan pada pembuatan peraturan pemerintah, pembuatan peraturan daerah agar peraturan pemerintah dapat diimplementasikan secara menyeluruh yang menyangkut pertentangan-pertentangan antar pasal-pasal yang normatif dari aturan-aturan lain yang bertentangan sehingga menjadi sinkron dan pada hakikatnya merupakan pola-pola kerja dari Omnibus Law juga secara luas.

Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati empat dari Lima Puluh Rancangan Undang-undang,  empat undang-undang tadi kemudian disebut dengan Omnibus Law antara lain Undang-undang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, Farmasi, dan mengenai Ibu Kota Negara. Prof Jimly mengatakan ke empat undang-undang tersebut tidak perlu disebut sebagai Omnibus law namun seharusnya seluruh rancangan undang-undang menggunakan prospektif Omnibus Law  karena Omnibus adalah sebuah metode maka alangkah lebih baik lagi untuk tidak disebutkan dengan Nama undang-undang Omnibus.  Setiap undang-undang hakikatnya mempunyai Omnibusnya masing-masing karena sudah pasti saling berkaitan dengan undang-undang lain.

Seorang Legal Drafter (Perancang Undang-undang) mempunyai tanggung jawab moral untuk membaca setiap undang-undang  yang memiliki kaitan langsung ataupun tidak langsung dalam hal melakukan telaah saat undang-undang itu akan dibahas, dirancang untuk direvisi, atau diubah jangankan undang-undang yang memiliki kaitan langsung, yang tidak berkaitan langsungpun harus diperhatiakan karena bisa jadi hal-hal yang dianggap tidak ada kaitannya ternyata kenyataan di lapangan mempunyai kaitan sebagaimana contoh kasus diatas mengenai undang-undang sipil tentang perkapalan di Kanada yang berdampak langsung pada undang-undang keluarga padahal jika dilihat dari segi judul sangat jauh bahkan tidak ada hubungannya.

Sistem omnibus telah lama di usulkan Prof Jimly Assidiqi saat beliau menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia menganggap penting mengadopsi metode Omnibus dalam pembuatan undang-undang di Indonesia dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan yang kini kembali marak.

Istilah Omnibus Law pertama kali didengar saat pidato Presiden pada tanggal 20 Oktober 2019 saat pelantikan Presiden didepan sidang paripurna MPR dimana Presiden hanya menyebutkan dua RUU yaitu RUU mengenai cipta lapangan kerja dan RUU mengenai pemberdayaan UMKM sehingga dianggap dua RUU inilah yang penting karena  konsen saat ini presiden adalah perbaikan ekonomi dan bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dari hal ini terlihat bahwa Hukum di mata Politis adalah Alat, Ketika alat yang dianggap penting adalah ekonomi maka ekonomilah yang diutamakan, Ketika Politik yang dianggap penting maka politiklah yang diutamakan sehingga sekali lagi Hukum menjadi legitimasi atas Tindakan Politik dan Ekonomi inilah hal yang keliru.

Omnibus Law ke depan diharapkan dapat kita adobsi dengan maksud menata sistem hukum Negara Terutama sistem peraturan Perundang-undangan negara agar harmonis, dan merepresentasekan Tujuan Hukum yaitu keadilan, kemanfaantan dan kepastian hukum. Omnibus sebagai prespektif Hukum harus ditetapkan di semua bidang hukum bukan hanya pada bidang Hukum Investasi sehingga negara seakan-akan tidak membangun gambaran sebagai negara yang berorientasi pada investasi sebagai tujuan dengan mengedepankan kepentingan investor.

Hakikat bernegara bukan hanya untuk berinvestasi. Kita sepakat bahwa investasi adalah hal yang penting namun itu hanyalah salah satu dari sekian banyak hal yang penting dalam kegiatan bernegara. Adapun pidato presiden mengenai Omnibus Law dibidang investasi  janganlah pula disikapi sebagai sebuah instruksi, lalu karena feodalnya pemahaman politik kita, maka yang terbangun adalah Presiden hanya mengutamakan dua undang-undang saja yaitu Cipta Lapangan Kerja dan UMKM yang saat ini BALEG DPRI RI fokus pada Cipta lapangan Kerja padahal Pidato Presiden hanya menjadikan Undang-undang Cipta lapangan kerja sebagai contoh saja.

Diakhir tulisan ini maka kita perlu memahami bahwa Indonesia adalah  Rechtsstaat (Negara Hukum) Bukan Machtstaat (Negara Politik) apalagi negara Ekonomi. Olehnya siapapun yang mempunyai niat merawat NKRI tidak melihat dia pejabat ataupun rakyat biasa haruslah memahami bagaimana hakikat kita bernegara. Janganlah semua diabdikan untuk kepentingan pembangunan ekonomi walaupun itu perlu namun bukan itu semata-mata tujuan bernegara, jangan pula dikendalikan oleh hawa nafsu politik kekuasaan saja dan hawa nafsu kekuasaan Ekonomi semata. Biarlah ekonomi kita anggap sangat penting agar kita diperhitungkan, biarlah politik yang memutuskan namun biarlah Hukum yang menentukan karena inilah hakikat dari Rechtsstaat the Rule Of Law.