Soal IPR Tambang Buranga, Komisi II DPRD Parimo Panggil DiskopUKM

Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhamad Fadli
89 Views

JATI CENTRE – Polemik soal penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang Buranga Kecamatan Ampibabo, Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pelaksanan RDP tersebut tak lain menindaklanjuti polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas PM-PTSP Sulteng.

Rencananya Komisi II DPRD Parimo akan menghadirikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) dalam RDP tersebut.

“RDP dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD yang dilayangkan komisi kami,” ujar Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhamad Fadli, di Parigi, pada Rabu (5/2//2025) lalu, sebagaimana dikutip dari laman HARIAN SULAWESI.

Dalam surat Pimpinan DPRD, kata dia, pihaknya diperintahkan untuk meminta penjelasan terkait surat yang diterbitkan DisKopUKM Parimo.

Kemudian, menindaklanjuti pernyataan DisKopUKM Parimo yang ramai diberitakan oleh media masa, terkait koperasi pemilik IPR di Desa Buranga.

“Saya sudah mendiskusikan dengan teman-teman di Komisi II DPRD, rencananya Senin, 10 Februari 2025 kami akan mengundang DisKopUKM Parimo,” ujarnya.

Selain DisKopUKM, Komisi II DPRD Parimo akan mengundang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo, serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo, sebagai mitra kerja.

Ia menekankan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Buranga belum masuk dalam Peraturah Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.

“Ini bukan persoalan revisi, kata revisi ini bukan sebuah kewajiban. Apa yang terjadi sekarang ini, wilayah tersebut tidak masuk dalam Perda,” tukasnya.

Ia berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diundang dapat hadir dalam RDP Komisi II DPRD Parimo.***