Mengabdi Untuk Sulawesi

203 Views

Penulis : Moh Faidal Dg Pasau 

Buruh, Pekerja, Pegawai, Tenaga kerja, Anak buah atau Karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainnya kepada Pemberi Kerja atau Pengusaha atau Majikan.

Pada dasarnya, buruh, pekerja, tenaga kerja, maupun karyawan adalah sama. Namun dalam kultur Indonesia, “Buruh” berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran, dan sebagainya.[butuh rujukan] sedangkan pekerja, tenaga kerja, dan karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja.[butuh rujukan] Akan tetapi, pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu pekerja. Hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.

Orang – orang tersebut banyak membantu lembaga besar PUPR karena karya mereka tidak bisa diragukan.

Tenaga Kerja adalah penduduk yang berumur di dalam batas usia kerja. Batas usia kerja di Indonesia ialah minimum 10 Tahun, tanpa batas usia maksimum.

Buruh adalah mereka yang berkerja pada usaha perorangan dan di berikan imbalan kerja secara harian maupun borongan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, baik lisan maupun tertulis, yang biasanya imbalan kerja tersebut diberikan secara harian. Buruh ada 2 yaitu Tenaga Kerja Harian ( Harian Tetap dan Harian Lepas) dan Tenaga Kerja Borongan.

Pengawas adalah jabatan yang bertanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

Pengertian pengawas. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pengawas atau supervisor merupakan orang atau lembaga yang bertanggung jawab dalam hal melakukan pengawasan atau pemantauan atas pelaksanaan suatu kegiatan.

Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. 15. Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.

Jenis Pekerjaan Proyek. Adalah pihak yang memiliki proyek lalu memberukan kepada pihak yang mampu mengelola sesuai dengan perjanjian kontrak. Owner ini bisa berbentuk perorangan ataupun instansi yang memiliki kewajiban menyediakan anggaran sesuai dengan kebutuhan proyek yang disepakati.

Maka orang-orang tersebut banyak dibutuhkan karena mereka bagian dari perintis pembangunan.