Mahasiswa Versus Siswa

194 Views

Penulis : Moh Faidal Dg Pasau 

Jika mahasiswa adalah sebutan bagi orang yang sedang menempuh pendidikan tinggi di sebuah perguruan tinggi yang terdiri dari Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.

Maka siswa adalah orang yang datang kesekolah untuk memperoleh atau mempelajari beberapa tipe pendidikan. Pada masa ini siswa mengalami berbagai perubahan, baik fisik maupun psikis. Selain itu juga berubah secara kognitif dan mulai mampu berpikir abstrak seperti orang dewasa.

Mahasiswa dan siswa memiliki beberapa perbedaan, di antaranya:

Jenjang pendidikan: Mahasiswa adalah peserta didik yang belajar di perguruan tinggi, sedangkan siswa adalah peserta didik yang belajar di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Kata “maha”: Kata “maha” yang berarti lebih atau paling menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan siswa.

Perilaku dan sikap: Mahasiswa harus memiliki sikap yang lebih dewasa, mandiri, dan bertanggung jawab.

Kemampuan berpikir: Mahasiswa harus mampu berpikir kreatif, kritis, dan rasional.

Adaptasi lingkungan: Mahasiswa lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan baru dibandingkan siswa.

Kemampuan pengelolaan emosi: Mahasiswa harus bisa mengelola sikap dan perilaku mereka dengan baik.

Kemampuan menyuarakan opini: Mahasiswa sering berani menyuarakan pendapatnya, bahkan terhadap isu-isu kenegaraan dan lingkung.

Mengacu dari beberapa istilah siswa, siswa diartikan sebagai orang yang berada dalam taraf pendidikan, yang dalam berbagai literatur murid juga disebut sebagai anak didik.

Di dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), siswa berarti seorang anak yang sedang belajar dan bersekolah dan salah satu komponen dalam pengajaran, di samping faktor guru, tujuan, dan metode pengajaran.

Dan bagian dari mereka punya kerja – kerja tersembunyi.

Mahasiswa & Siswa pasti kerjanya berbeda.

Ketua JSC Terpilih, Berikut Program Kegiatan Unggulannya

542 Views

Palu-Jati Centre. Hasil Musyawarah I Jati Study Club (JSC) yang digelar di Palu pada Rabu (18/5/2022) telah memilih dan menetapkan Ilyas Zulfan sebagai Ketua JSC tahun 2022. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini, sebelumnya dipercaya sebagai Ketua Panitia Musyawarah.

Selanjutnya, Ketua JSC terpilih diharuskan melaksanakan amanah Musyawarah, yakni segera membentuk struktur pengurus, dan merumuskan program dan kegiatan. Hal itu disampaikan Pembina JSC Ruslan Husen di Palu, Kamis (19/5/2022).

Menurut Akademisi UIN Datokarama Palu ini, konsolidasi pengurus segera dilaksanakan oleh ketua terpilih melalui pembentukan struktur pengurus. Dilanjutkan, pelaksanaan rapat kerja untuk mematangkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dihasilkan dalam forum Musyawarah.

“Sekali lagi, segera laksanakan rapat kerja, yang diawali dengan pembentukan pengurus. Agar komunitas belajar ini dapat segera berjalan, dan ada manfaatnya,” tekan Ruslan.

Untuk diketahui, JSC sebagai komunitas belajar diarahkan untuk mengembangan potensi kemanusiaan melalui pemberdayaan dan jaringan kerjasama serta pemanfaatan potensi lokal. Sehingga diharapkan menghasilkan intelektual muda yang siap menghadapi persaingan akademik dan dunia kerja kedepannya.

Kompetensi yang dihasilkan akan fokus pada tiga aspek. Pertama, aspek keterampilan. Berupa kemampuan berbicara di depan umum (forum), mendengar efektif, dan membaca cepat. Kedua, aspek peningkatan intelektual. Berupa penguasaan materi muatan keilmuan sesuai kecenderungan atau bidang yang digeluti. Ketiga, menghasilkan karya tulis ilmiah, berupa opini, artikel, dan jurnal yang dapat dibaca khalayak ramai.

Beberapa program dan kegiatan yang menjadi fokus, yakni Pertama, Program Manajemen Organisasi, dengan kegiatan: Penyusunan Profil JSC; Rapat kerja dan evaluasi; Pelatihan kepemimpinan dan organisasi, dan bedah film. Kedua, Program Pendidikan dan Pelatihan, dengan kegiatan: Pelatihan jurnalistik; Pelatihan penulisan karya ilmiah; dan Pelatihan motivasi.

Ketiga, Program Publikasi dan Kerjasama, dengan fokus kegiatan: Diskusi publik; Audensi instansi/lembaga; Dialog tematik potcasd; dan Penyuluhan hukum. Keempat, Pendanaan, dengan kegiatan: Iuran anggota, dan Donatur.