DPD KAI Sulteng Siap Kerja Sama dengan Kepala Desa Se-Sulteng yang Berhadapan dengan Hukum, Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

197 Views

JATI CENTRE – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan menjalin kerja sama dengan seluruh kepala desa yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.

Kerja sama tersebut akan diwujudkan melalui pendampingan hukum serta layanan konsultasi hukum gratis, sebagai bentuk pengabdian profesi advokat kepada masyarakat dan pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Kaharuddin Syah, menjelang Rapat Kerja Pengurus DPD KAI Sulteng di Palu pada Selasa (27/12/2025).

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu ini, banyak kepala desa yang terseret persoalan hukum bukan semata karena niat jahat, melainkan akibat minimnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.

“DPD KAI Sulawesi Tengah siap bekerja sama dengan para kepala desa, khususnya yang sedang atau berpotensi berhadapan dengan hukum,” ujar Kaharuddin Syah.

Pendampingan ini penting agar kepala desa tidak merasa berjalan sendiri menghadapi persoalan hukum.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, kewenangan kepala desa semakin luas, termasuk dalam pengelolaan anggaran dana desa yang nilainya cukup besar.

Namun di sisi lain, kompleksitas regulasi dan lemahnya pendampingan hukum sering kali membuat kepala desa berada pada posisi rentan secara hukum.

“Banyak persoalan hukum di desa dapat dicegah sejak awal apabila ada konsultasi hukum yang memadai. DPD KAI Sulteng membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.

Kaharuddin menegaskan layanan konsultasi hukum gratis tersebut tidak hanya ditujukan bagi kepala desa yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagi kepala desa yang membutuhkan pendapat hukum (legal opinion) sebelum mengambil kebijakan strategis di tingkat desa.

“Kami ingin mendorong upaya pencegahan. Kepala desa bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Selain konsultasi hukum, DPD KAI Sulteng juga siap memberikan pendampingan hukum secara profesional pada setiap tahapan proses hukum.

Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat.

Menurut Kaharuddin, kerja sama ini juga merupakan bagian dari komitmen DPD KAI Sulteng dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

“Kami tidak bertujuan membenarkan perbuatan melawan hukum. Namun kami ingin memastikan setiap kepala desa mendapatkan hak-haknya secara hukum dan proses hukum berjalan secara adil,” tegasnya.

DPD KAI Sulawesi Tengah berharap inisiatif ini dapat disambut baik oleh pemerintah daerah, asosiasi pemerintah desa, serta seluruh kepala desa di Sulawesi Tengah.

“Adanya sinergi antara advokat dan pemerintahan desa, diharapkan dapat meminimalisir kriminalisasi kebijakan serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa,” pungkas Kaharuddin Syah.

Pada akhirnya, tujuan menciptakan pemerintahan desa yang kuat secara hukum, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Untuk akses layanan konsultasi hukum gratis, kepala desa atau aparat desa, dapat mendatangi kantor DPD KAI Sulteng di Jalan Tadulako Palu, atau kantor DPC Kabupaten dan Kota setempat. ***

DPD KAI Sulteng Buka Pendaftaran Ujian Calon Advokat, Ketua Kaharuddin Syah: Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

467 Views

JATI CENTRE – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah resmi membuka pendaftaran Ujian Calon Advokat (UCA) bagi para sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai advokat.

Pendaftaran dibuka mulai 20 Desember 2025 hingga 20 Januari 2026, bertempat di Kantor DPD KAI Sulawesi Tengah, Jalan Tadulako Nomor 16 A, Kota Palu.

Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Kaharuddin Syah, menegaskan pelaksanaan Ujian Calon Advokat merupakan bagian penting dari proses pembentukan advokat yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan integritas moral.

“Ujian Calon Advokat ini merupakan tahapan krusial mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujar Kaharuddin Syah di Palu pada Senin (22/12/2025).

DPD KAI Sulawesi Tengah ingin memastikan setiap advokat yang lahir melalui organisasi ini benar-benar siap mengemban tanggung jawab profesi.

Dosen Universitas Muhammadiyah Palu ini menjelaskan, KAI sebagai organisasi advokat yang sah dan diakui secara nasional, secara konsisten menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, serta ujian advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kaharuddin, kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas terus meningkat, seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, baik di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, maupun hukum bisnis.

“Advokat tidak hanya dituntut pintar beracara di pengadilan, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial, keberanian moral, dan pemahaman etik,” tegasnya.

Oleh karena itu, proses seleksi melalui ujian ini menjadi filter penting agar profesi advokat tetap terjaga marwah dan kehormatannya.

Lebih lanjut, Doktor Ilmu Hukum ini mengajak para sarjana hukum untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai pintu masuk menuju profesi advokat yang terhormat.

“DPD KAI Sulteng berkomitmen memberikan pelatihan berkelanjutan setelah ujian, sehingga advokat tidak dilepas begitu saja, tetapi terus didampingi dalam penguatan kapasitas dan etika profesi,” tambahnya.

Adapun syarat pendaftaran Ujian Calon Advokat yang ditetapkan DPD KAI Sulawesi Tengah meliputi :

  1. Mengisi pengaturan pendaftaran;
  2. Fotokopi KTP berwarna;
  3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  4. Fotokopi ijazah S1 Ilmu Hukum yang telah dilegalisir;
  5. Bukti pembayaran pendaftaran.

Sementara itu, bagi calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan kontak layanan, yakni Rizal Sugiarto, Suparjo, Helmi, dan Rafika A Suralele.

Kaharuddin Syah berharap, melalui penyelenggaraan Ujian Calon Advokat ini, DPD KAI Sulawesi Tengah dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat penegakan hukum di daerah.

Sekaligus melahirkan advokat-advokat yang mampu menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan masyarakat hukum.

“Advokat bagian dari penegak hukum. Jika advokatnya berkualitas, beretika, dan berani membela kebenaran, maka keadilan akan lebih mudah terwujud,” tutupnya.***