DPD KAI Sulteng Siap Kerja Sama dengan Kepala Desa Se-Sulteng yang Berhadapan dengan Hukum, Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis
JATI CENTRE – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah menyatakan kesiapan menjalin kerja sama dengan seluruh kepala desa yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum.
Kerja sama tersebut akan diwujudkan melalui pendampingan hukum serta layanan konsultasi hukum gratis, sebagai bentuk pengabdian profesi advokat kepada masyarakat dan pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Kaharuddin Syah, menjelang Rapat Kerja Pengurus DPD KAI Sulteng di Palu pada Selasa (27/12/2025).
Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu ini, banyak kepala desa yang terseret persoalan hukum bukan semata karena niat jahat, melainkan akibat minimnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
“DPD KAI Sulawesi Tengah siap bekerja sama dengan para kepala desa, khususnya yang sedang atau berpotensi berhadapan dengan hukum,” ujar Kaharuddin Syah.
Pendampingan ini penting agar kepala desa tidak merasa berjalan sendiri menghadapi persoalan hukum.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa, kewenangan kepala desa semakin luas, termasuk dalam pengelolaan anggaran dana desa yang nilainya cukup besar.
Namun di sisi lain, kompleksitas regulasi dan lemahnya pendampingan hukum sering kali membuat kepala desa berada pada posisi rentan secara hukum.
“Banyak persoalan hukum di desa dapat dicegah sejak awal apabila ada konsultasi hukum yang memadai. DPD KAI Sulteng membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi kepala desa dan perangkat desa,” jelasnya.
Kaharuddin menegaskan layanan konsultasi hukum gratis tersebut tidak hanya ditujukan bagi kepala desa yang sudah berstatus tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagi kepala desa yang membutuhkan pendapat hukum (legal opinion) sebelum mengambil kebijakan strategis di tingkat desa.
“Kami ingin mendorong upaya pencegahan. Kepala desa bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan, agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Selain konsultasi hukum, DPD KAI Sulteng juga siap memberikan pendampingan hukum secara profesional pada setiap tahapan proses hukum.
Mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik advokat.
Menurut Kaharuddin, kerja sama ini juga merupakan bagian dari komitmen DPD KAI Sulteng dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.
“Kami tidak bertujuan membenarkan perbuatan melawan hukum. Namun kami ingin memastikan setiap kepala desa mendapatkan hak-haknya secara hukum dan proses hukum berjalan secara adil,” tegasnya.
DPD KAI Sulawesi Tengah berharap inisiatif ini dapat disambut baik oleh pemerintah daerah, asosiasi pemerintah desa, serta seluruh kepala desa di Sulawesi Tengah.
“Adanya sinergi antara advokat dan pemerintahan desa, diharapkan dapat meminimalisir kriminalisasi kebijakan serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa,” pungkas Kaharuddin Syah.
Pada akhirnya, tujuan menciptakan pemerintahan desa yang kuat secara hukum, sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Untuk akses layanan konsultasi hukum gratis, kepala desa atau aparat desa, dapat mendatangi kantor DPD KAI Sulteng di Jalan Tadulako Palu, atau kantor DPC Kabupaten dan Kota setempat. ***

