DPRD Morowali Desak PT Hengjaya Selesaikan Hak Keperdataan Warga dan Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Melalui PPM dan CSR
JATI CENTRE – Ketua Komisi II DPRD Morowali, Aminuddin A, menegaskan PT Hengjaya Mineralindo harus menyelesaikan hak-hak keperdataan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan.
Pernyataan ini menyusul pertemuan masyarakat dari lima desa di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi, dengan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, di Kantor Gubernur Sulteng pada Senin (6/10/2025) lalu.
“Hak keperdataan masyarakat setempat harus diselesaikan. Pihak perusahaan, dengan fasilitasi pemerintah daerah, harus mau duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujarnya di Palu, Rabu (8/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, warga menyuarakan tuntutan atas dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mereka alami sejak tahun 2020 lalu.
Aminuddin menyebut, Pemerintah Provinsi telah memperlihatkan komitmennya, akan tampil paling depan membela kepentingan masyarakat.
“Ketika ada hak-hak rakyat di desa lingkar tambang yang terganggu, seperti tanaman terancam digusur, maka Gubernur Anwar Hafid akan berdiri paling depan membela kepentingan rakyat,’’ jelasnya.
Politisi Partai Bulan Bintang Kabupaten Morowali ini, juga menyampaikan dukungannya atas pandangan Gubernur Anwar Hafid dalam penyelesaian konflik antara masyarakat dengan perusahaan, melalui tawaran konsep pemberdayaan dengan sistem 40% perusahaan dan 60% masyarakat.
Lanjutnya, Ia menekankan pendekatan jangka panjang, dan tidak semata-mata berharap pada tali asih perusahaan, ganti rugi atau bantuan sesaat jangka pendek.
‘’Jangan sema-mata bergantung tali asih perusahaan, tambang bisa habis, uang bisa habis, tetapi jika pemberdayaan diberikan berbentuk bantuan pendidikan, bisa berdampak jangka panjang,’’ terangnya.
Jika pendidikan dan keterampilan diberikan, masyarakat bisa mandiri dalam jangka panjang.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan ini, menurutnya sejalan dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu BERANI Cerdas.
Gubernur Anwar Hafid, telah menyatakan komitmennya membela kepentingan masyarakat, dan mendorong perusahaan tambang agar lebih bertanggung jawab secara sosial.
Pada berbagai kesempatan, Anwar Hafid menekankan pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal dan pelaksanaan CSR yang adil dan terarah.
Sejalan dengan itu, Aminuddin A kembali mendorong PT Hengjaya untuk memperkuat dan memperluas program PPM dan CSR yang berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
Program pemberdayaan masyarakat dan CSR tidak hanya harus menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga pendidikan, dan lingkungan. Beasiswa pendidikan, pelatihan keterampilan, pengembangan usaha mikro, serta penyediaan air bersih dan listrik menjadi prioritas yang harus diakomodasi.
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi bagian dari solusi menyeluruh atas permasalahan yang telah berlangsung selama lima tahun terakhir.
Dengan duduk bersama dan membangun komunikasi konstruktif, perusahaan dan masyarakat dapat menemukan jalan tengah yang adil dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah, diminta tampil di garda terdepan memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan, dan kepentingan investasi industri tambang juga dapat berjalan beriringan.
Penyelesaian Konflik, dan Peningkatan Program PPM dan CSR
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Morowali, Gafar Hilal, menegaskan komitmen lembaganya menyelesaikan persoalan lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan PT Hengjaya Mineralindo.
Menurut Politisi Partai NASDEM ini, DPRD Morowali mendukung pembentukan dan kerja Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) oleh Gubernur Anwar Hafid.
Sebagai langkah mengurai konflik dan memastikan kepentingan masyarakat serta investasi berjalan beriringan.
“DPRD Morowali sudah melakukan kunjungan lapangan dan RDP bersama masyarakat dan pihak perusahaan,” ujar Gafar Hilal pada Rabu (8/10/2025).
Lanjutnya, pihaknya telah menemukan hal-hal yang perlu divalidasi, terutama kesesuaian delineasi kawasan. Apakah benar lahan masyarakat berada di dalam atau di luar kawasan IPPKH.
Ia menambahkan, DPRD Morowali telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Morowali, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap penyelesaian masalah ini.
“Sudah lima kali kami gelar RDP, dan konsentrasi kami tetap sama: bagaimana masalah ini bisa selesai secara adil dan transparan,” tegasnya.
Gafar juga menekankan pentingnya kejujuran dari kedua belah pihak. Masyarakat harus benar-benar memahami posisi lahan yang mereka tuntut. berada di kawasan IPPKH, atau tidak.
Pada sisi lain, manajemen PT Hengjaya Mineralindo juga harus terbuka tentang aktivitas pembukaan lahan dilakukan di luar kawasan yang diizinkan.
Regulasi jelas tidak membenarkan pembukaan lahan pertanian/perkebunan di kawasan IPPKH tanpa prosedur yang sah.
“Ada banyak hal yang miss, terutama soal PNPB dan penurunan status kawasan hutan. Ini yang perlu kita validasi bersama,” ungkapnya.
DPRD Morowali, lanjut Gafar, tetap netral dan berperan sebagai fasilitator serta mediator demi kepentingan rakyat, investasi pertambangan dan pembangunan daerah.
Ia berharap pembangunan ekonomi melalui investasi pertambangan tetap berjalan, namun tidak mengabaikan hak-hak masyarakat dan kearifan lokal.
“Kami mendukung konsep pemberdayaan masyarakat melalui program PPM dan CSR yang berkelanjutan, bukan yang instan. Jika ada temuan penggusuran atau klaim lahan, mari kita uji kebenarannya bersama,” tutupnya.
Dengan semangat transparansi dan keadilan, DPRD Morowali berharap konflik lahan ini dapat diselesaikan secara bijak, demi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
PPM dan CSR PT Hengjaya Mineralindo
Sejak awal kehadiran PT Hengjaya Mineralindo mengedepankan pentingnya legalitas dan pendekatan humanis.
Hengjaya menyadari pentingnya perusahaan tumbuh bersama warga desa untuk saling melengkapi dan saling melindungi.
Hengjaya telah memiliki IPPKH seluas 851 ha di area Desa Bete bete & Padabaho serta 994 Ha di Desa Tangofa.
Sekalipun demikian, Hengjaya juga telah menyelesaikan seluruh biaya kerohiman atau tali asih sebagai pengganti tanam tumbuh warga, penghargaan atas aktifitas kebun warga yang berada dalam HPT milik Hengjaya Mineralindo.
Sehingga fokus Hengjaya saat ini, pengembangan program CSR dan PPM pada seluruh desa lingkar tambang.
Pihak PT Hengjaya Meniralindo melalui CSR Superintendent, La Ode Alfitrah Hidayat, menyebut programnya telah berjalan dalam berbagai bentuk kegiatan lingkar tambang.
Beberapa program unggulan antara lain: pembangunan fasilitas air bersih, pengadaan kendaraan pengangkut sampah, pembangunan pojok baca untuk anak-anak, pelatihan keterampilan kerja, dan pemberian beasiswa pendidikan.
Selain itu, Hengjaya juga aktif dalam kegiatan sosial seperti donor darah, edukasi narkoba di sekolah, dan pelestarian lingkungan melalui penanaman pohon dan pengelolaan limbah.
Perusahaan juga, telah melibatkan masyarakat dalam kegiatan konservasi pesisir, termasuk budidaya terumbu karang di Desa Tangofa.
‘’Langkah ini diperkuat dengan banyaknya program pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) dan CSR untuk seluruh desa lingkar tambang,’’ jelas Fitrah di Palu pada Rabu (8/10/2025).
Lanjutnya, PPM merupakan program pemberdayaan yang berasal dari usulan masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat dan untuk seluruh masyarakat.
Guna menjawab kebutuhan masyarakat desa lingkar tambang melalui dana yang diberikan langsung dari Perusahaan dengan sinkronisasi program kegiatan pemerintah daerah.
Dengan pendekatan berbasis partisipasi, PT Hengjaya dapat menjadi contoh praktik pertambangan yang bertanggung jawab secara sosial dan ekologis, sekaligus memperkuat stabilitas sosial di wilayah lingkar tambang.***
