DPRD Parigi Moutong Sebut IPR Tambang Desa Buranga Tidak Memenuhi Syarat, Minta Segera Dihentikan

RDP terkait polemik IPR tambang Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang dilaksanakan Komisi III DPRD Parigi Moutong, Senin, 3 Februari 2025.
223 Views

JATI CENTRE– DPRD Kabupaten Parigi Moutong melalui Komisi III memustuskan untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Sulawesi Tengah, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 3 Februari 2025.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Mastullah, mengagendakan pembahasan terkait polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambang Desa Buranga, menghadirkan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Mastullah menegaskan, pihaknya secara tegas melarang dan meminta aktivitas pertambangan di Desa Buranga segera dihentikan.

Bukan tanpa alasan, kata dia, keputusan ini diambil karena IPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dinilai tidak memenuhi syarat administratif.

Sebab, terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam IPR tersebut, salah satunya tidak adanya Surat Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) dan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selain itu, DLH Parigi Moutong juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Apalagi, banyaknya koperasi yang dapat melakukan aktivitas pertambangan di Desa Buranga akibat IPR tersebut dikhawatirkan bakal menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Kami meminta agar IPR yang masih terdapat kekurangan itu ditinjau kembali. DPRD Parigi Moutong bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Tengah. Bila perlu berkoordinasi hingga ke tingkat kementerian untuk menyelesaikan polemik ini,” tegasnya.

Ia menyampaikan, wacana melakukan koordinasi ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Untuk berkoodinasi ke kementerian terkait, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025,” katanya.

Ia juga menegaskan, Komisi III DPRD Parigi Moutong tidak menyetujui adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, Komisi III DPRD Parigi Moutong juga tidak akan menghalangi terbentuknya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya langkah tegas dari DPRD ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Sebelumnya marak diberitakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong mengaku tidak terlibat dalam penerbitan IPR dimaksud.

Demikian pula, Pemerintah Daerah dan DPRD Parigi Moutong belum melakukan perubahan Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengakomodir penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementeritan ESDM.

Sehingga, DIDUGA proses pengurusan tiga IPR di Desa Buranga juga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong.

Jika-pun ada, hanya berbentuk rekomendasi yang terbit pada masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya, dan bukan itu yang dimaksud.

Sumber: jurnallentera.com, dan theopini.id

Tiga Koperasi di Parigi Moutong Kantongi Izin Pertambangan Rakyat

Lahan IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo
134 Views

JATI CENTRE – Tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong kini resmi mengelola tambang di Desa Buranga setelah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan pada 8 Januari 2025 di Kantor Dinas Perizinan Provinsi.

IPR ini menjadi landasan hukum bagi koperasi dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.

Dari total 30 koperasi yang mengajukan permohonan IPR, hanya tiga koperasi yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan. Aspek kelembagaan menjadi fokus utama dalam verifikasi, sementara aspek teknis perizinan menjadi ranah otoritas terkait.

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa perizinan ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024.

Dengan adanya izin tersebut, pengelolaan tambang sepenuhnya berada dalam wewenang koperasi penerima IPR.

“Pengelolaan tambang kini berada dalam kendali penuh tiga koperasi penerima izin. Mereka wajib menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan,” ujar Zulkarnaen saat sosialisasi bersama warga Desa Buranga sebagaimana dikutip dari media online: BERITA KOPERASI.

Zulkarnaen mengingatkan kepada koperasi yang diizinkan mengelola tambang untuk untuk memahami secara menyeluruh terkait mekanisme pertambangan dan risiko yang menyertainya.

Oleh karena itu, koperasi wajib mematuhi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen ini menjadi pedoman dalam mereduksi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Kami meminta pengurus koperasi memahami secara menyeluruh tahap-tahap pelaksanaan tambang serta dampak yang dapat timbul. Kepatuhan terhadap UKL-UPL sangat penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan,” ucap Zulkarnaen.

Di sisi lain, menanggapi isu adanya potensi cacat hukum dalam perizinan koperasi, ia menepis anggapan tersebut.

“Ada beberapa kekurangan yang kami temukan, tetapi semuanya telah diperbaiki dalam kurun waktu 17 hari setelah evaluasi. Legalitas koperasi tetap sah,” jelasnya.

Legalitas izin yang dikantongi koperasi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga koridor hukum jelas dan tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui jalur hukum yang sah.

“Suka atau tidak, izin ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi yang telah mendapatkan izin dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Meski demikian, ia menyadari adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait operasional tambang.

Ia menuturkan dinamika pendapat adalah hal yang tidak terhindarkan. Namun, segala bentuk keberatan harus diselesaikan dalam bingkai hukum dan aturan yang berlaku.

Selain itu, ia mengatakan pihak yang berupaya menghalangi aktivitas pertambangan yang telah berizin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong memastikan tidak akan membiarkan koperasi berjalan sendiri dalam mengelola izin yang telah diberikan. Bimbingan dan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan operasional berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak akan melepaskan koperasi begitu saja. Akan ada bimbingan dan pengawasan agar koperasi dapat menjalankan izin ini dengan benar,” ungkap Zulkarnaen.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Pejabat Bupati dan Ketua DPRD.

“Keterbukaan sangat penting. Jelaskan semua prosedur dan langkah yang diambil agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.

Di tengah perjalanan operasional, Zulkarnaen mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi koperasi adalah permodalan.

“Pengelolaan tambang memerlukan modal yang besar. Namun, koperasi dapat mengembangkan mekanisme kerja sama dengan anggota dan non-anggota, termasuk melalui mekanisme penyimpanan dana yang diatur secara tertulis,” jelasnya.

Ia menyarankan pengurus koperasi untuk terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan.

“Banyak hal yang masih perlu dibahas, termasuk mekanisme kerja dan pembagian hasil usaha. Dengan sinergi yang kuat, izin ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.