Soal Kriminalisasi Guru, Berikut Tanggapan Ketua PGRI Sulteng

786 Views

Palu-Jati Centre. Seri diskusi yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) bertema “Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam” yang digelar di kantor LSIP pada Selasa, (18/8/2020), telah memantik antusias peserta diskusi bertanya soal dilematis dunia pendidkan, baik dari aspek  peserta didik maupun dari aspek tenaga Pendidik.

Peneliti LSIP yang juga Direktur PIM Rusli Attaqi, menjadi peserta yang hadir dan turut memberikan pertanyaan terkait dinamika diskusi tersebut. Pada kesempatan itu, Ia meminta tanggapan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng mengenai kriminalisasi guru, khususnya dalam peran guru mendidik peserta didik di sekolah.

“Jika melihat dinamika pendidikan sekarang ini, apalagi dari aspek hukum yang mengatur terkait hak asasi manusia (HAM), maka ada ruang keterbatasan guru dalam mendidik peserta didik. Misalnya, di lingkungan sekolah, ketika guru memukul siswa padahal dengan tujuan baik dan membina, maka guru akan terancam sanksi hukum,” tanya Alumni Magister Hukum Universitas Tadulako ini.

Lebih lanjut menurutnya alumni HMI ini, tindakan kriminalisasi terhadap guru perlu ada langkah konkrit dari PGRI Sulteng sebagai induk organisasi profesi guru dalam menyikapi kasus semacam ini di sekolah, khusus dalam peran guru mendidik siswa.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua PGRI Syam Zaini yang bertindak selaku Narasumber memberikan jawaban, bahwa soal kriminalisasi guru, PGRI telah memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI yang konsen mengadvokasi kasus yang melibatkan profesi guru seperti ini.

“Kami mempunyai LKBH, yang turut menangani kasus guru yang terjerat masalah hukum. Bukan hanya itu, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen juga sudah diatur, ketika terjadi jerat hukum kepada guru maka yang terlibat menangani yaitu Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dan organisasi PGRI itu sendiri,” jelas Syam Zaini.

Kepala SMAN 4 Palu ini juga menyampaikan, bahwa realitas yang terjadi di lapangan terkait dengan persoalan yang dialami guru, maka PGRI harus menjadi garda terdepan dalam mengatasi dan menangani semua persoalan.

Ketua PGRI Sulawesi Tengah Syam Zaini, saat memberikan tanggapan.

“Dalam UU sudah diatur, beberapa Instansi yang terlibat dalam menangani guru yang terjerat hukum, namun faktanya yang terjadi di lapangan tidak seperti itu, semua masalah guru masih  di atasi oleh PGRI,” jelasnya.

Selain itu, Ketua PGRI ini juga menyampaikan usaha-usaha mereka dari PGRI dalam menangani dan mencegah kasus yang menjerat guru, dengan bertemu instansi terkait dan rencana kegiatan memberikan sosialisasi akan aturan dan standar dalam dunia pendidikan.

“Kami pernah audiens dengan Kapolda Sulteng, dan meminta untuk melaksanakan pertemuan dengan guru-guru. Sehingga dengan hal itu, akan memberikan pemahaman kepada guru-guru terkait batasan mana yang bisa dipukul, sebagai langkah pembinaan, sehingga tidak terjerat hukum.

Juga mengharapkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Dinas Pendidikan terkait aturan anak bermasalah dan tindak lanjutnya, sehingga ketika guru bertindak ada SOP yang menjadi acuan mereka,” terang Syam Zaini.

Lebih lanjut, Ia berharap kepada semua pihak kiranya sama-sama berkontribusi dalam memajukan Pendidikan, utamanya terkait sosialisasi yang bermuatan pendidikan hukum. Sehingga para guru mengetahui batas hukum yang mengatur dan melindungi pelaksanaan profesi guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.