PT ABADI NIKEL NUSANTARA Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Alala Pelesa ke POLDA METRO JAYA, Pelapor Didampingi Tim Hukum JATI CENTRE

1,026 Views

JATI CENTRE – PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin T. Andi Raga resmi melaporkan tindak pidana pemerasan ke Polda Metro Jaya Jakarta, dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre.

Laporan Polisi dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/8270/XI/2025/ SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 November 2025.

“Laporan Polisi menyebutkan Alala Pelesa, Agus Rohi dan beberapa orang lain sebagai terlapor tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHP,” sebut Jamrin di Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Lanjut Jamrin T. Andi Raga, tindak pidana ini berkaitan rangkaian 3 kali pertemuan pada Oktober 2025, yang berlangsung di area Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Menurut Jamrin, peristiwa bermula ketika Para Terlapor melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT ANN, dan menuntut pembayaran 18 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Desa Siumbatu Kabupaten Morowali yang masuk dalam kawasan IUP perusahaan.

Padahal, pada objek tanah oleh pihak PT ANN telah dibebaskan dan dilakukan pembayaran pada tahun 2024 lalu, sesuai hasil perhitungan Tim TOPO atau Tim Apraisal bentukan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, Pihak Terlapor menggunakan 18 SKPT yang masuk kategori tidak sah secara hukum, karena SKPT dimaksud tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa.


Selang beberapa waktu, baik sebelum dan setelah aksi demonstrasi, Terlapor Agus Rohi aktif menghubungi Jamrin melalui nomor 0851-1991-xxxx, dengan tujuan meminta sejumlah uang.

Dalam kurun waktu tertentu, total dana perusahaan Rp 25.000.000 telah diserahkan perusahaan ke rekening terlapor Alala Pelesa.

Uang tersebut, menurut Jamrin T. Andi Raga, diberikan dalam kondisi terpaksa memenuhi permintaan Para Terlapor, dan dengan maksud tidak ada lagi aksi demonstrasi lanjutan yang mengganggu aktivitas di depan kantor perusahaan.

Namun Para Terlapor beberapa kali kembali meminta uang, dan terus melakukan aksi demontrasi di depan Kantor PT ANN.

Tercatat Para Terlapor melakukan aksi massa dan kampanye aksi dengan maksud memberi tekanan kepada Pihak PT ANN, berikut:

Pertama, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 24 Oktober 2025, sesuai surat tanggal 21 Oktober 2025.

Kedua, Koalisi Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 30 Oktober 2025, sesuai Pamplet/selebaran aksi.

Ketiga, Terlapor: EGHY SEFTIAWAN (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, Pukul 14.15 WIB, dengan Tuntutan: Bayarkan ganti rugi lahan yang digunakan untuk tambang oleh PT. Abadi Nickel Nusantara.

Keempat, Terlapor: EDRIAN SAPUTRA (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi pada Jum’at, tanggal 07 November 2025, Pukul 11.35 WIB, dengan tuntutan: Usut tuntas dugaan pembebasan lahan yang dilakukan PT. Abadi Nikel Nusantara yang tidak sesuai aturan dan prosedural.


Pendampingan Hukum dari JATI Centre

Menyadari tindakan Para Terlapor sudah mengarah pada pidana pemerasan, pihak perusahaan memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum pidana.

Pelaporan ke Polda Metro Jaya Jakarta, Pihak PT ANN melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin didampingi oleh Ruslan Husein, Tim Hukum dari JATI Centre.

Ruslan Husein menegaskan langkah pelaporan ini merupakan upaya hukum yang sah untuk menghentikan praktik pemerasan terhadap kliennya.

“Ketika unsur-unsur pidana pemerasan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana. Kami akan mengawal penyelesaian kasus ini, agar memberikan efek jera,” ujar Ruslan di Jakarta.

Menurutnya, Permintaan uang dengan ancaman melakukan kegiatan mengganggu aktivitas kantor bukanlah mekanisme penyelesaian yang dapat dibenarkan oleh hukum.

Advokat KAI Sulteng ini menambahkan perusahaan terbuka pada dialog terkait setiap isu perlindungan lingkungan dan penyelesaian hak perdata masyarakat.

Laporan ini mengacu pada Pasal 369 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan cara ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik.

Namun dalam praktiknya, unsur pemerasan juga dapat dilihat berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang lebih luas dan sering digunakan dalam kasus ancaman yang bersifat pemaksaan psikologis.

Unsur Pasal 368 KUHP menegaskan seseorang dapat memperoleh dana apabila: Dengan memaksa seseorang, Dengan ancaman kekerasan atau tindakan yang merugikan, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Sehingga korban menyerahkan uang atau barang tertentu.

Dalam hal ini, ancaman aksi telah berimplikasi pada kerugian operasional, reputasi, maupun gangguan keamanan yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tekanan.

Jika terbukti permintaan uang tersebut bukan bagian dari proses administrasi atau kewajiban hukum yang sah, maka unsur pemerasan terlihat jelas.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, perusahaan, maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

Aksi demonstrasi merupakan hak yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat pemaksa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ruslan Husein menyampaikan laporan ini diharapkan menjadi peringatan setiap bentuk ancaman yang disertai tuntutan materi dapat diproses secara hukum.

“Kami mendorong agar Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami. Negara menyediakan instrumen hukum untuk melindungi setiap subyek hukum termasuk badan hukum usaha,” ujarnya.

Dengan pelaporan ini, PT Abadi Nikel Nusantara berharap praktik pemerasan serupa tidak terulang lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *