Penanganan Desa Sangat Tertinggal, Dinas PMD Sulteng Simulasi Pengukuran Status Desa bagi 8 Desa di Kabupaten Donggala

Mohammad Nadir
449 Views

JATI CENTRE Terdapat 17 desa sangat tertinggal tercatat pada tahun 2023 di wilayah Provinsi Sulteng, termasuk di Kabupaten Donggala terdapat 8 desa sangat tertinggal.

Nama-nama desa sangat tertinggal di Kabupaten Donggala, terdiri: Desa Bambakaenu, Desa Bambakanini, Desa Dangara’a, Desa Gimpubia, Desa Kanagalongga, Desa Karavia, Desa Palintuma, dan Desa Tavanggeli.

Keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses pemutakhiran dan Indeks Desa Membangun (IDM) menjadi salah satu indikator penilaian kinerja yang bersangkutan.

Hal itu disampaikan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulteng Mohammad Nadir, saat Rapat Percepatan Peningkatan Status Indeks Desa Membangun, di Kantor PMD Sulteng pada Selasa, 21 Maret 2023.

“Status desa berdasarkan hasil dan rekomendasi yang dikelurkan dari data IDM tahun 2023 menjadi dasar penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun 2024, dan APBDesa tahun 2024,” sebutnya.

Lanjut mantan Kadis Satpol PP Provinsi Sulteng ini, pemutakhiran IDM pada tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 1 April sampai dengan 30 Juni 2023 di website: idm.kemendes.go.id.

Para tenaga pendamping, operator dan perangkat desa dapat memahami formulir isian pengukuran status desa IDM, dan meminimalkan kesalahan dalam pengisian, hingga merugikan dalam status desa.

Berupa data isian tidak bersesuaian dengan kondisi lapangan. Misalnya, terdapat fasilitas desa dan dimanfaatkan oleh masyarakat, namun dilaporkan tidak ada fasilitas.

Lanjutnya, peningkatan status desa menurut IDM, akan memperoleh penghargaan berupa insentif dari pemerintah pusat. Selain peroleh dana afirmasi status desa sejumlah 1%, desa juga diharapkan memperoleh tunjangan kinerja sebesar 4%.

“Perkembangan status desa sesuai hasil pemutakhiran IDM menjadi dasar pengalokasian dana desa oleh Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Kades Bambakaemu Kecamatan Pinembani Juli, mengharapkan sosialisasi pengisian isian IDM perlu dimaksimalkan.

“Penyebab terjadinya desa sangat tertinggal, karena sosialisasi status desa sangat tertinggal, tidak disosialisasikan dengan baik,” sebutnya dihadapan peserta rapat.

Ia mengakui, format isian dan data IDM yang dibutuhkan belum diketahui perangkat desa dan operator. Padahal terdapat fasilitas di desa, dan belum dilaporkan dalam isian tahun 2022 lalu. Sehingga menjadikan desanya, berstatus desa sangat tertinggal.

Adanya simulasi pengisian pengukuran status desa berdasarkan IDM, akan membantu memahami dan meminimalkan kesalahan dalam pengisiannya.

Untuk diketahui, desa sangat tertinggal sesuai IDM tersebar di empat kabupaten dalam wilayah Provinsi Sulteng, yakni kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Sigi, dan Tojo Una-Una, dan Tolitoli.

Desa sangat tertinggal IDM memperoleh perhatian untuk penanganan dari pemerintah Provinsi Sulteng, hingga ditargetkan dari 17 menjadi sejumlah nol di tahun 2024 mendatang.

Indeks Desa Membangun meletakkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemajuan dan keberdayaan Desa, yaitu meliputi aspek Ketahanan Sosial, Ekonomi dan Ekologi (Lingkungan).

Sehingga indeks ini difokuskan pada upaya penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat. Menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas, peningkatan pengetahuan, dan peningkatan keterampilan, atau secara umum dapat disebut sebagai peningkatan kapasitas masyarakat desa itu sendiri.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.