PALU – Pemeriksaan lanjutan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Kepastian pemeriksaan itu, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (4/8/2025) yang menyatakan pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan dan pihaknya kini tinggal menunggu jadwal pemeriksaan kembali terhadap Risharyudi.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan Risharyudi saat masih menjabat Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada periode Menteri Ida Fauziyah.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita satu unit motor gede merek Harley-Davidson milik Risharyudi, yang diduga berasal dari aliran dana tidak sah terkait kasus tersebut.
Penyitaan dilakukan pada 21 Juli 2025 lalu, dan motor kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK sebagai barang bukti.
Meski telah dua kali diperiksa oleh KPK, dan belum berstatus tersangka, pengakuan Risharyudi atas penerimaan barang gratifikasi tersebut, memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Risharyudi menjadi bagian upaya KPK menelusuri lebih lanjut peran pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kemnaker.
Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mengkritisi status hukum Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.
“Jika dua alat bukti sudah cukup, minimal keterangan saksi dan petunjuk yang dikantongi KPK, maka peningkatan status tersangka Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo tidak boleh ditunda-tunda,” tegas Hartati di Palu pada Rabu (6/8/2025).
Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, jabatan publik bukan tameng perlindungan, ini soal integritas penyelenggara pemerintahan.
KPK harus bekerja profesional dan cepat, memberi kepastian hukum akan status pejabat publik ini.
Dalam kasus ini, apakah lembaga anti rasuah KPK berani menetapkan tersangka baru?
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional,’’ sebutnya.
Pemberhentian Sementara
Hartati Hartono menambahkan penetapan tersangka hingga terdakwa bagi kepala daerah, akan memicu konsekuensi hukum dan administratif yang tidak bisa dihindari.
“Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus korupsi, bisa diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Pemberhentian sementara berdasarkan register perkara di pengadilan itu, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pemerintahan daerah selama proses hukum berlangsung.
Mekanisme ini harus segera dipertimbangkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian politik dan pemerintahan di daerah.
Hartati juga mengingatkan bahwa publik harus tetap kritis dan mendorong transparansi proses penegakan hukum.
“Kami sebagai kekuatan sosial masyarakat akan terus memantau proses penegakan hukum atas kasus ini,” tutupnya.
Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, pejabat dengan dugaan kuat korupsi tetap memegang kekuasaan di daerah, karena lambannya proses penegakan hukum.
Penyitaan Motor Harley Davidson Memperkuat Unsur Pidana
Sebelumnya diberitakan, Bupati Buol Risharyudi telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, yang kuat diduga kuat berasal dari gratifikasi.
Menurut Hartati Hartono, jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.
“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara,” ujar Hartati.
Lebih lanjut, Hartati menyatakan bahwa tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” tegas Hartati.
Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:
“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”
Hartati menekankan, pengembalian barang bukti motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.***
