JATI CENTRE – PT. Masmedia Buana Pustaka tidak menghadiri panggilan klarifikasi pertama yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 10 September 2025 lalu.
Sidang mediasi yang sedianya berlangsung di ruang mediasi bidang hubungan industrial itu, seharusnya membahas dugaan pelanggaran hak-hak dasar pekerja oleh pihak perusahaan.
Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena tidak adanya manajemen PT. Masmedia Buana Pustaka.
Pekerja yang tengah memperjuangkan hak-haknya harus kembali mengecewakan.
Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, selaku kuasa hukum pekerja, menilai ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Ketidakhadiran perusahaan jelas mengecewakan. Padahal, pekerja sudah menempuh prosedur resmi sejak perundingan bipartit gagal menemukan titik temu.
“Seharusnya pihak perusahaan menghargai proses mediasi ini sebagai jalan tengah menemukan solusi bersama yang adil,” tegas Ruslan di Palu pada Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, isu yang diangkat pekerja, yakni Sdr. Vickram, sangat serius. Antara lain perusahaan tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan dalih mutasi ke luar provinsi, serta memberikan beban kerja yang jauh melampaui ekspektasi jabatan yang seharusnya
Selain itu, pekerja juga menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Palu selama masa kerja.
Tercatat sejak 2021 hingga 2023, gaji yang diterima hanya Rp2.000.000 per bulan, jauh di bawah UMK yang berlaku, yaitu Rp2.303.711 pada 2021, Rp2.848.203 pada 2022, dan Rp3.073.895 pada 2023.
“Ini jelas pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. UMK adalah batas minimum yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, bukan pilihan,” tambah Ruslan.
Selain menuntut pembayaran kekurangan upah, pekerja juga meminta agar perusahaan memenuhi kewajibannya terkait uang pesangon, diberikan masa kerja, hak penempatan, upah yang belum dibayar, serta kompensasi atas beban kerja yang tidak proporsional.
Ruslan menegaskan, Jati Center akan terus mengawali kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Ketidakhadiran perusahaan pada panggilan pertama bukan berarti masalah ini selesai.
“Justru kami akan mendorong agar dinas terkait jadwal ulang dan memastikan perusahaan hadir pada panggilan berikutnya,” tuturnya.
Ia juga berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan proses mediasi.
“Negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja. Jangan sampai ketidakadilan ini dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya.
Dengan tertundanya mediasi pertama, pekerja masih menantikan kepastian jadwal sidang berikutnya, sekaligus menaruh harapan besar agar perjuangan panjang dalam memperoleh hak-hak normatif bisa segera membuahkan hasil.***
