Dugaan Praktek Korupsi Pada Tender Proyek Pasar Bahodopi, Nama Bupati Morowali, Ikhsan  Abdul Rauf dalam Pusaran Konspirasi ?

1,189 Views

JATI CENTRE – Proses Pelelangan Proyek Revitalisasi Pasar Bahodopi Tahun anggaran 2025 diduga kuat bermasalah.

Paket pekerjaan kontruksi pembangunan pasar rakyat Bahodopi dengan pagu mencapai Rp30 Milyar mulai menebar bau tak sedap, sarat dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Paket dengan kode tender 10031262000 bersumber dari dana APBD, dan dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Paket yang sebelumnya pernah dinyatakan gagal tender dengan kode tender 10011374000, alasannya hasil klarifikasi Pokja ke lembaga pengadaan barang dan jasa konstruksi terkait paket pekerjaan pasar rakyat Bahodopi tersebut yang dimenangkan oleh PT Bumi Palapa Perkasa ternyata SBU BG 004 telah dilakukan pencabutan.

Saat itu, peserta tender mencapai 72 perusahaan, dengan 9 perusahaan yang mengajukan dokumen penawaran.

Paket pembangunan pasar Rakyat Bahodopi kemudian ditayang kembali dilaman resmi LPSE Morowali, dengan jumlah peserta yang ikut 68 perusahaan sebagai peserta tender.

Setidaknya hingga batas akhir masa penawaran lelang, hanya terpantau 12 perusahaan yang melakukan penawaran.

Dari 12 perusahaan yang dilakukan seleksi berkas dan penawaran, terpilihlah PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang tender.

Perusahaan pemenang ini beralamat di Jalan Totem 6 Blok B.8 Nomor 21Kp.Hollywood Cluster, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.

PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Sanggah Banding Diabaikan Pokja

Usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE, setidaknya ada 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding tersebut.

Sayangnya, upaya sanggah banding yang dilakukan. Perusahaan peserta lelang terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dari sumber terpercaya, ditenggarai proyek dengan nilai puluhan milyar ini merupakan tender yang diarahkan dengan dugaan sengaja memenangkan perusahaan yang sebelumnya telah diatur oleh pihak tertentu.

Diduga pemenangan pada tender pertama yang dinyatakan batal lelang adalah pemenang ditender kedua dengan modus pinjam pakai perusahaan.

Parahnya, dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang.

Sebagaimana dikutip dari laman portalsulawesi.id, yang telah melakukan serangkaian Investigasi terhadap dugaan praktek Culas di proses lelang proyek pasar Bahodopi, data pendukung disajikan pihak terkait dikonfirmasi.

Upaya mengungkap fakta yang tersembunyi dari dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme menemui sejumlah kendala.

Mulai pihak ULP, dan Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali yang tertutup hingga kontraktor yang enggan menjawab konfirmasi.

Selentingan isu tersebar bahwa Proyek Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian Fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak.

Sejumlah nama santer disebut andilnya memenangkan proyek ini, bahkan nama Bupati Morowali, Ikhsan  B. Abdul Rauf  kerap disebut  dalam pusaran konspirasi ini.

Dalam penelusuran, ditemukan fakta bahwa dari persyaratan yang dicantumkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) disebutkan, perusahaan yang ikut tender harus memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama serta menyediakan personel manajerial, persyaratan itu bersifat mutlak dan harus terpenuhi.

Untuk pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya untuk manager pelaksana proyek memiliki Surat Keterangan Ahli ( SKA) ahli madya tehnik bangunan gedung jenjang 8 dengan pengalaman kerja  5 tahun,.

Lalu, manager tehnik dengan SKA ahli muda tehnik bangunan gedung jenjang 7 dengan pengalaman kerja 5 tahun, juga ahli keselamatan kerja pada konstruksi  atau biasa disebut K3 harus memiliki pengalaman kerja 3 tahun dengan spesifikasi Ahli muda K3 konstruksi.

Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Pengadaan barang/ Jasa (BPJ) Kabupaten Morowali, Sahlan pada Senin (30/07/2025) dikantornya.

Menurutnya, pihaknya telah melaksanakan proses tender proyek sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, bahkan dirinya mengundang panitia pokja untuk turut menjelaskan.

“Pada tender pertama, memang tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan, gugur diproses administrasinya, kita kemudian lelang tender yang kedua dan semua kita lakukan lewat koridornya termasuk pemeriksaan dokumen,“ jelas Sahlan.

Masih menurut Sahlan, setelah evaluasi administrasi dilakukan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan tehnis serta harga hingga penentuan pemenang.

“Kita transparan dalam proses tender itu, dalam dokumen tender itu tidak tertutup, semua terbuka  dan bisa diakses siapapun yang ikut tender,“ kilahnya.

Sahlan mengakui bahwa pihaknya yang telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan dokumen terkait persyaratan dukungan peralatan dan tenaga manajerial, seperti yang disyaratkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang diajukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali.

“Kami yang melakukan Verifikasi dokumen, kami lakukan dengan metode pembuktian, kami evaluasi,“ ungkap Sahlan.

Sahlan juga mengatakan, dalam melakukan verifikasi dan pembuktian keabsahan data pemenang lelang melibatkan LPJK Pusat.

“Kami selalu berkordinasi dengan LPJK pusat,“ tegas Ongga, Sapaan akrab Sahlan.

Ketika diminta memberikan data terkait tenaga manajerial tehnik pemenang tender, Sahlan menolak menginfokan dengan dalih data tersebut, merupakan dokumen pribadi yang tidak bisa diakses sembarang orang.

“Bapak menyurat resmi saja,“ tutupnya mengakhiri diskusi siang itu.

Senada dengan Sahlan, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi Kaharuddin bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Bahodopi, Andi  S.Hadi terkesan enggan membuka data rinci peralatan dan dukungan tenaga tehnik manajerial seperti yang di syaratkan dalam dokumen lelang ataupun kontrak.

“Bapak menyurat saja, karena kami tidak bisa memberikan data itu karena dokumen pribadi,“ kilah Andi S. Hadi selaku PPK.

Diduga Orang Kepercayaan Bupati Morowali Mengatur Pemenang Tender

Disela penelusuran polemik tender Pasar Bahodopi, tersiar kabar proses penentuan pemenang diduga terjadi negosiasi di bawah tangan.

Sejumlah nama santer jadi perbincangan terkait adanya Gratifikasi dan pengaturan pemenang oleh kelompok tertentu, kelompok yang kerap disebut sebagai orang dekat pemerintah daerah.

“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau Fee ,“ ungkap Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Konon kabar, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup OPD dan birokrasi pemerintah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Upaya mengkonfirmasi Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf belum mendapatkan respon. Surat resmi yang telah terkirim ke dinas terkait dengan tembusan Bupati Morowali.

Namun hingga kini, tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini tayang.***

Sumber: portalsulawesi.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *