Palu-Jati Centre. Langkah Bawaslu dalam memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi kasus penggantian pejabat sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepada KPU setempat sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020, dinilai tepat. Hal itu disampaikan Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) Rusli Attaqi di Palu, Senin (24/8/2020).
“Tidak salah, sudah tepat langkah Bawaslu memberikan rekomendasi sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah,” ujarnya.
Menurut lulusan Magister Hukum Universitas Tadulako ini, jika Bawaslu memberikan rekomendasi lebih awal, baginya tidak ada aturan yang melarang sekaligus tidak ada aturan yang dilanggar.
Bahkan menurutnya, langkah itu sangat strategis bagi partai politik untuk menentukan strategi dukungan pasca diketahui rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran penggantian pejabat oleh petahana di waktu yang dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
“Jika muatan rekomendasi diketahui lebih awal, maka partai politik pengusung dapat mengatur strategi dukungan kepada bakal pasangan calon kepala daerah,” katanya.
Malah kontra produktif, jika rekomendasi diberikan setelah penetapan pasangan calon, sementara proses penanganan pelanggaran telah selesai ditangani Bawaslu jauh hari sebelum tanggal penetapan.
Baginya, terhadap pelanggaran penggantian pejabat sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang dilakukan petahana, dengan rekomendasi Bawaslu diberikan setelah penetapan pasangan calon, akan mengagetkan partai politik pengusung.
“Rekomendasi Bawaslu yang diberikan setelah penetapan pasangan calon akan mengagetkan partai politik pengusung, dan terancam mereka menjadi penonton kontestasi pemilihan,” katanya.
Alumni HMI ini, menganggap rekomendasi diberikan sebelum penetapan pasangan calon merupakan langkah yang beriringan dengan langkah pencegahan Bawaslu. Misalnya dalam dengan proses pemutakhiran data pemilih, yakni Bawaslu memberikan saran perbaikan dan rekomendasi kepada KPU dan jajarannya, agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi akurat.
“Tidak ditetapkan dulu, baru diberi rekomendasi,” kata Rusli.
Untuk diketahui, rekomendasi Bawaslu terhadap kasus penggantian pejabat yang dilakukan oleh petahana di masa waktu yang dilarang tanpa persetujuan Menteri sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, memuat agar petahana yang akan maju sebagai pasangan calon kepala daerah agar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Langkah ini sesuai ketentuan Pasal 89 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.
Bahwa Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat, jika melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.