Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu Melalui Sengketa Cepat

249 Views

PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR PESERTA PEMILU MELALUI SENGKETA CEPAT
Oleh: Ruslan Husen, SH, MH.

Salah satu kewenangan Bawaslu pasca penetapan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), adalah Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP). Pelaksanaan PSPP beriringan dengan pelaksanaan kewenangan dalam pengawasan/pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Dalam perkembangan, PSPP dapat dianggap sebagai kewenangan residu dari pelaksanaan kewenangan pencegahan dan pelanggaran Pemilu. Artinya, pemulihan hak dari peserta Pemilu yang belum dapat diselesaikan lewat pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu, dapat diselesaikan lewat jalur PSPP asal memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan permohonan sengketa.

Sebagai residu, PSPP yang diselesaikan oleh Bawaslu harus benar-benar tuntas, agar terwujud keadilan Pemilu. Keadilan yang tergambar lewat proses dan hasil Pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak, melalui kerja-kerja Penyelenggara Pemilu secara jujur dan adil.

Sejarah panjang perjalanan kewenangan Bawaslu dalam PSPP berawal dari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Telah disebutkan dalam Undang-Undang Pilkada, bahwa sengketa Pemilihan terjadi antar peserta Pemilihan, atau antara peserta Pemilihan dengan KPU, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU.[1] Lalu muncul pertanyaan, siapa yang dimaksud dengan peserta Pemilihan dan bagaimana legal standing sengketa antar peserta Pemilihan ?

Akibat tidak jelasnya, pengaturan sengketa antar peserta Pemilihan, memunculkan polemik. Seperti yang pernah terjadi dalam Pilkada di Kota Makassar, di mana salah satu peserta Pemilihan mengajukan permohonan sengketa atas penetapan KPU yang meloloskan calon peserta lain sebagai kompetitornya. UU Pilkada dan Peraturan Bawaslu telah menyebutkan objek sengketa Pemilihan adalah Keputusan dan/atau Berita Acara KPU, dengan dasar itu maka Bawaslu lantas menerima permohonan sengketa tersebut. Dengan posisi, salah satu peserta Pemilihan bersengketa dengan KPU sebagai akibat penetapan KPU yang menetapkan calon lain.

Terjadilah polemik, Bawaslu tidak punya alasan kuat menolak pengajuan permohonan sengketa tersebut. Walhasil permohonan diterima, diperiksa, dan diputus setelah melalui proses adjudikasi, dengan-tanpa pelibatan calon peserta yang bersangkutan sebagai pihak terkait.

Dalam hal ini, ada potensi antar peserta Pemilihan saling gugat, sehingga perlu penekanan bahwa syarat diterimanya permohonan sengketa antar calon Pemilihan, adalah kerugian langsung yang diderita sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU. Jika menguraikan kerugian, ditetapkannya calon peserta Pemilihan yang lain sebagai kompetitor adalah tidak logis. Sehingga permohonan sengketa Pemilihan yang diajukan harus digugurkan karena tidak terpenuhinya syarat kerugian langsung yang diderita.

Inisiasi Sengketa Cepat

Perlu kajian dan analisis tepat, terkait dengan perbedaan objek dan kasus yang menjadi ranah sengketa Proses Pemilu, dan mana yang menjadi ranah pelanggaran administrasi Pemilu. Jangan sampai objek masalah merupakan pelanggaran administrasi Pemilu, namun diselesaikan melalui jalur sengketa Pemilu. Demikian pula sebaliknya.

Ketentuan PSPP senantiasa dinamis, yang dipicu oleh kontestasi dan kepentingan hukum dari masing-masing peserta Pemilu. Secara khusus fokus tulisan ini, khusus sengketa yang timbul antar peserta Pemilu sebagai akibat ditetapkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU yang merugikan kepentingannya, menjadi penting dipikirkan sebagai langkah strategis penjabaran lebih lanjut dari Pasal 466 UU Pemilu.

Dalam hal ini, desain sengketa antar peserta Pemilu dengan menggunakan sengketa cepat, kiranya perlu diinisiasi guna menjawab kebutuhan di lapangan. Mekanisme sengketa cepat ini menjadi alternatif PSPP yang dilaksanakan Pengawas Pemilu[2] dengan pertimbangan efektif dan efesiensi. Sengketa cepat dilakukan terhadap peristiwa hukum yang dialami oleh peserta Pemilu, bersifat mendesak dan sementara berlangsung di lapangan untuk diselesaikan pada hari yang sama dan di tempat kejadian.

Dalam proses sengketa cepat ini, Pengawas Pemilu pertama-tama mengarahkan pencapaian hasil pada  prinsip musyawarah mufakat. Namun, apabila tidak terjadi kesepakatan pada musyawarah mufakat, proses sengketa dilanjutkan dan diputus oleh Pengawas Pemilu atas nama Bawaslu Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kepentingan hukum para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa atas nama Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam hal ini kewenangan sengketa cepat tetap menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya dimandatkan kepada Pengawas Pemilu yang berada dalam struktur dibawahnya, yakni Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan dan pendampingan pada setiap proses penyelesaian sengketa antar peserta yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Tetap penanggungjawab utama ada di Bawaslu sebagai pemilik wewenang.

Desain Sengketa Cepat

Inisiasi sengketa cepat merupakan kebutuhan Pengawas Pemilu di lapangan dalam melaksanakan kewenangan penyelesaian sengketa. Permasalahan sengketa antar peserta Pemilu tidak menutup kemungkinan, dapat terjadi. Olehnya, inisiasi penyelesaiannya harus dengan koridor hukum yang tepat. Berikut beberapa inisiasi norma/ketentuan dalam mendesain sengketa cepat ini.

Pertama, Subjek para pihak. Subjek pemohon atau termohon adalah Partai Politik (Parpol), calon anggota DPD, dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Para pihak PSPP acara cepat tersebut dapat menunjuk kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum yang bersangkutan. Para pihak dalam sengketa antar peserta merupakan peserta Pemilu yang sejajar sesuai tingkatan wilayah.

Dalam sengketa antar peserta Pemilu yang berasal dari Parpol, pemohon PSPP adalah Parpol peserta Pemilu,[3] bukan calon anggota DPR, dan DPRD. Dalam pengajuan permohonan sengketa itu, diajukan oleh pengurus Parpol dalam hal ini ditanda-tangani Ketua dan Sekretaris berdasarkan tingkatan kepengurusan.[4]

Di sini terjadi dilema, antara calon anggota legislatif dan/atau Parpol yang mengajukan permohonan PSPP. Jika membuka ruang bagi subjek pemohon/termohon dari calon anggota legislatif, ini akan membuka pintu yang berpotensi banjir permohonan sengketa proses di Bawaslu. Apalagi kewenangan Bawaslu bukan hanya PSPP, kewenangan pengawasan dan penindakan pelanggaran juga membutuhkan tenaga ekstra melaksanakannya. Mahkamah Konstitusi (MK) saja menentukan syarat pengajuan sengketa Pilkada harus memenuhi selisih 2 sampai 0,5 persen dari jumlah suara sah Pilkada. Dampak syarat itu, menjadikan banyak sengketa Pilkada yang diajukan tidak dapat diperiksa pokok perkarannya oleh MK. Ini juga kiranya menjadi bahan pertimbangan UU Pemilu dalam menutup celah calon anggota legislatif dapat mengajukan PSPP, selain dari pintu Parpol.

Sementara di sisi lain, calon anggota legislatif yang dicurangi apalagi di tahapan pungut hitung, tentu terkorbankan kepentingan dan haknya, atau terdapat keadaan di mana kehadiran Pimpinan Parpol ke wilayah terpencil sangat sulit. Sementara pengajuan permohonan PSPP harus melalui Parpol. Di sinilah urgensinya, permohonan dapat diajukan oleh calon anggota legislatif yang dirugikan atas penetapan KPU, yang terpisah dari dikotomi pengajuan PSPP atas nama Partpol. Dengan menekankan pada perlindungan dan jaminan keadilan bagi calon anggota legislatif yang dicurangi dan menuntut pemulihan hak melalui proses PSPP.

Tinggal ditimbang dari dua opsi tersebut, mana yang lebih efektif dan efesien dengan pertimbangan utama legal standing pengajuan sengketa sebagaimana disebutkan dalam UU Pemilu. Dan, terpenting hak konstitusional dan kepentingan para pihak dapat terjamin melalui proses Pemilu yang jujur dan adil.

Adapun prinsipal dalam sengketa proses Pemilu yang melibatkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, terdiri atas prinsipal sendiri dan Badan pemenangan daerah/tim kampanye/tim pelaksana kampanye yang telah terdaftar di KPU. Prinsipal tersebut, pada proses sengketa dapat menunjuk kuasa hukum untuk membela kepentingannya.

Selanjutnya, dasar sengketa cepat antar peserta Pemilu sama dengan sengketa biasa, dengan objek sengketa berupa Keputusan dan/atau Berita Acara KPU yang dianggap merugikan salah satu pihak peserta Pemilu. Dalam proses sengketa, maka KPU harus diposisikan sebagai lembaga pemberi keterangan, untuk selanjutnya merubah atau tidak merubah penetapan KPU sebagai hasil dari sengketa cepat.

Kedua, Objek Sengketa. Objek sengketa diawali dengan dikeluarkannya Keputusan dan/atau Berita Acara KPU. Objek sengketa tersebut bersifat konkrit, individual dan final, dan selanjutnya mengakibatkan kerugian langsung dari peserta Pemilu sebagai akibat :

a. perbedaan penafsiran atau ketidakjelasan tertentu mengenai suatu masalah kegiatan dan/atau peristiwa yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan; dan/atau
b. Surat Keputusan dan/atau Berita Acara yang dikeluarkan KPU yang bersifat final, individual, dan konkrit.

Contoh kasus sengketa antar peserta Pemilu sebagai akibat dikeluarkan Keputusan dan/atau Berita Acara KPU, misalnya sengketa zona tempat dan waktu kampanye rapat umum. KPU menetapkan waktu pelaksanaan masing-masing kampanye rapat umum dari peserta Pemilu. Namun di hari pelaksanaan, ternyata ada kondisi yang tidak ideal, misalnya kampanye terkendala faktor cuaca (misalnya hujan). Hingga peserta Pemilu tersebut tidak dapat melaksanakan kampanye, dan ingin menggeser di hari berikutnya. Padahal di hari yang dituju, ada peserta Pemilu lain juga yang akan kampanye berdasar keputusan KPU.

Pada taraf inilah sengketa cepat ini dibutuhkan dengan difasilitasi Pengawas Pemilu. Sebab jika tidak diselesaikan dengan baik dapat memicu terjadi konflik. Masalah aktual itu dapat saja terjadi, hingga Pengawas Pemilu perlu hadir sebagai solusi konflik.

Ketiga, Mekanisme Penanganan. Sengketa cepat dapat diajukan oleh peserta  Pemilu, atau temuan Pengawas Pemilu di tempat kejadian. Pengajuan permohonan diajukan oleh peserta Pemilu kepada Pengawas Pemilu baik secara tertulis maupun lisan. Untuk diselesaikan pada hari yang sama atau paling lama 3 hari kerja, sejak diterima/diregisternya permohonan sengketa tadi.

Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah cepat yang  dipimpin oleh Pengawas Pemilu melalui :

a.  memeriksa identitas para pihak yang bersengketa;
b. memeriksa permasalahan yang disengketakan;
c. menanyakan keinginan dari para pihak yang bersengketa;
d. meminta keterangan dari saksi;
e. memeriksa bukti atau meminta keterangan dari Lembaga Pemberi Keterangan (KPU)
f.   memeriksa bukti; dan
g. menawarkan kesepakatan kepada para pihak yang bersengketa.

Dalam hal musyawarah mencapai kesepakatan, Pengawas Pemilu menuangkan kesepakatan dalam berita acara kesepakatan musyawarah PSPP, dengan prinsip kesepakatan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, saat sengketa Pemilu tersebut tidak mencapai kesepakatan, Panwaslu Kecamatan membuat rekomendasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membuat putusan. Selanjutnya Bawaslu membuat putusan. Putusan mengenai PSPP tersebut dibacakan secara terbuka dihadapan para pihak yang bersengketa. Putusan Bawaslu yang dihasilkan bersifat final dan mengikat.

Selanjutnya, salinan putusan disampaikan oleh Pengawas Pemilu kepada para pihak yang bersengketa, dan kepada KPU. Sekretariat Bawaslu mengumumkan putusan PSPP di Kantor/Sekretariat setempat.

Penutup

Sengketa cepat merupakan langkah progresif yang perlu diinisiasi Bawaslu. Sebab, jika memakai mekanisme sengketa biasa, Bawaslu akan menggunakan waktu dan tenaga yang besar. Sementara pengawasan dan penindakan pelanggaran juga tetap harus dilaksanakan. Sengketa cepat bisa menjadi solusi progresif bagi Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu.

Intrumen hukum mewujudkan inisiasi itu melalui perubahan Peraturan Bawaslu tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Ini dilakukan jika proses perubahan itu dapat berlangsung secara cepat, mengingat pelaksanaan Pemilu tahun 2019 semakin dekat. Namun, jika itu membutuhkan waktu lama, maka alternatifnya adalah Bawaslu membuat “Surat Edaran” sebagai dasar Pengawas Pemilu ad hoc melaksanakan kewenangan Bawaslu tersebut.

Catatan Kaki :


[1] Pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
[2] Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS.
[3] Peraturan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Bawaslu Nomor 27 tahun 2018.
[4] Lihat Pasal 7A Peraturan Bawaslu Nomor 18 tahun 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.