Catatan Fasilitasi Kampanye Pemilu

261 Views

Catatan Fasilitasi Kampanye Pemilu
(Disampaikan dalam FGD KPU Prov. Sulteng, 2019, Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Tahun 2019, Palu, 21 Agustus 2019)

* * * *

Satu tahapan pemilu yang krusial dan sangat menentukan hasil pemilu adalah tahapan kampanye pemilu. Kampanye pemilu dapat didefenisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Secara teknis kampanye pemilu dapat dilakukan melalui: a. pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka; c. penyebaran bahan kampanye kepada umum; d. pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; e. media sosial; f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; g. rapat umum; h. debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Selanjutnya kampanye pemilu sebagaimana dimaksud huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU yang dapat didanai oleh APBN.[2]

Berikut beberapa catatan dalam fasilitasi kampanye pemilu tahun 2019 oleh KPU, yang dapat digunakan dalam perbaikan kebijakan pelaksanaan pemilihan berikutnya. Uraian catatan berikut ini berdasar pada fakta lapangan yang berhasil diidentifikasi dalam proses tahapan kampanye, khusus fasilitasi alat peraga kampanye (APK) oleh KPU. Catatan ini tidak dimaksudkan sebagai generalisasi seluruh proses fasilitasi kampanye. Artinya ada bagian fakta tertentu yang mencerminkan catatan keadaan-keadaan ini, sehingga perlu penanganan perbaikan berkelanjutan. Dan, diakui terdapat fakta tertentu juga yang tidak mencerminkan catatan keadaan ini, sehingga dimaknai fakta tertentu tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum pemilu hingga harus dipertahankan dalam pelaksanaan pemilihan ke depannya.

Pertama, APK yang diadakan sendiri oleh peserta pemilu tidak dilaporkan kepada KPU setempat. Terdapat ketentuan, bahwa peserta pemilu dapat mengadakan APK di luar yang difasilitasi oleh KPU, dengan ketentuan menyampaikan desain dan materi APK dimaksud ke KPU setempat untuk selanjutnya dapat dinyatakan sudah sesuai dengan ketentuan hukum pemilu.

Kedua, tertib pemasangan APK. KPU mengadakan APK peserta pemilu, tanpa turut memfasilitasi pemasangannya. Ini dapat berdampak pada pemasangan APK tersebut pada lokasi-lokasi yang dilarang sendiri oleh ketentuan/kebijakan penyelenggara pemilu dan/atau pemerintah daerah setempat. Sehingga berpotensi menjadi pelanggaran pemilu dan dapat ditertibkan oleh Bawaslu bersama unsur pemerintah daerah.

Ketiga, pemanfaatan APK hasil fasilitasi kurang maksimal. Kurang maksimalnya pemanfaatan APK hasil difasilitasi ini oleh peserta pemilu, terlihat dari kualitas pemasangan yang kurang baik (asal pasang) dan proses pemeliharaan akibat gangguan alam atau tindakan tertentu tidak dilakukan maksimal di lapangan. Bahkan sangat disayangkan, terdapat APK hasil produksi KPU yang tidak diambil oleh peserta pemilu, dan kalaupun diambil tidak dipasang sebagai layaknya media kampanye, karena digunakan sebagai pengganti tenda atau bahan serupa flapon rumah.

Keempat, pengaturan jumlah batasan APK yang dipasang per/desa dan per/peserta pemilu dalam masing-masing tingkatan sangat menyulitkan dalam aspek penegakan aturan/kebijakan penyelenggaraan pemilu. Sehingga Bawaslu lebih cenderung pada maksimalisasi pencegahan dalam pemasangan APK pada lokasi-lokasi yang dilarang dan seolah mengenyampingkan aspek jumlah batasan tadi.

Kelima, peserta pemilu tidak melaporkan atau mendaftarkan akun media sosial yang digunakan sebagai media kampanye. Kenyataan ini berdampak pada maksimalisasi kerja Bawaslu dalam aspek pengawasan dan penindakan pelanggaran kampanye media sosial yang dilakukan oleh akun media sosial milik peserta pemilu, terutama di hari tenang.

Keenam, fasilitasi iklan di media massa elektronik yang memilih media dengan status “tanpa izin penuh”, sementara banyak media lokal yang memenuhi syarat legalitas perizinan penuh. Oleh karena itu, akuntabilitas dan transparansi untuk menentukan media elektronik yang berhak mendapatkan iklan pemilu dari KPU juga perlu dijelaskan secara tuntas agar tidak ada salah-sangka dalam menetapkan atau mengusulkan media yang berhak mendapatkan iklan pemilu setempat. Perlu kiranya pemberian kewenangan kepada KPU setempat untuk memilih dan menetapkan kepada siapa iklan pemilu diberikan.

Adapun fasilitasi debat pasangan calon presiden dan wakil presiden tentu menjadi ranah kewenangan KPU RI, dan itu dapat dikatakan sudah terlaksana dengan baik. Demikian pula proses partisipasi pihak terkait terutama peserta pemilu dalam proses debat tersebut juga maksimal.

Catatan Kaki:
[1] Pasal 275 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu.
[2] Pasal 275 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.

Sumber Foto: Muh. Qadri (Bawaslu Sulteng)

Bertaruh Nyawa Menuju TPS 1 Bolobia

264 Views

Palu. Mobil terhenti ditanjakan dan tukungan tajam. Penumpang panik. Sontak dua orang yang duduk di belakang kabin mobil cekatan melompat dan mencari batu ganjalan. Mobil berhasil terhenti. Driver kembali mengambil ancang-ancang dan melaju kencang mendaki jalanan menanjak.

Demikian jalur yang dilalui Tim Bawaslu menuju lokasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Kec Kinovaro Kab Sigi. Driver harus ekstra hati-hati melewati tanjakan terjal, yang disisi jalan terdapat jurang yang curam. Lalainya driver dapat menjadi ancaman keselamatan mobil dan penumpang. Bertaruh nyawa menuju lokasi pelaksanaan PSU.

PSU dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sengketa hasil pemilu di Dapil 5 Sigi yang diajukan pemohon PDI-Perjuangan. PSU ini menjadi cerita satu-satunya di Indonesia setelah putusan MK. Sebab permohonan yang dikabulkan MK hanya memerintahkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara. PSU berhasil dilaksanakan pada Minggu, (18/8/2019) bertempat di halaman SD Bala Keselamatan Bolobia.

Pengguna hak pilih saat PSU sejumlah 154 orang. Sebelumnya tercatat DPT setelah verifikasi faktual sejumlah 169 orang ditambah DPK 4 orang, hingga total pemilih terdaftar menjadi 173 orang. Dari angka-angka ini dapat diukur tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi, berkisar 90%.

Ancaman Politik Uang

271 Views

Money politic (politik uang) adalah pemberian uang atau barang untuk memengaruhi Pemilih agar memilih atau tidak memilih peserta Pemilu. Politik uang merupakan perbuatan yang diancam dengan pidana, dengan sanksi ancaman penjara dan denda. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen dalam FGD Pengawasan Partisipatif, yang digelar di Bungku pada Senin (17/12/2018).

“Politik uang merupakan racun dan ancaman bagi demokrasi. Dengan politik uang hilang rasionalitas Pemilih untuk memilih pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki tingkat spiritual yang mapan.” Urai Ruslan Husen.

Lebih lanjut, Ruslan Husen menguraikan, harga diri Pemilih tergadai dengan sejumlah uang, yang nilainya bisa Rp.50.000,- atau Rp.100.000,-. Hilang kesempatan memilih pemimpin yang berkualitas dengan berbagai keunggulannya, menjadi tergantikan dengan pilihan pragmatis, tergantung siapa yang memberi uang atau materi lainnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam FGD tersebut, juga menjelaskan perbedaan antara politik uang yang merupakan tindak pidana Pemilu, dengan bantuan, sumbangan, infaq dan sadaqah yang merupakan perintah agama.

“Patut diwaspadai, pemberian  uang atau materi lainnya dengan modus bantuan atau sumbangan yang didalamnya ada unsur kampanye, yakni mengajak memilih atau menyertakan stiker, dan brosur milik peserta Pemilu sebagai praktek politik uang.” Lanjut Ruslan Husen.

Bantuan atau sumbangan sebagai anjuran dalam agama, pada prinsipnya tidak mengikut-sertakan stiker atau brosur dari peserta Pemilu, tidak juga berisi pesan-pesan ajakan kampanye untuk memilih kepada yang memberi. Dilakukan dengan ikhlas, semata-mata mengharapkan pahala dan dapat bernilai ibadah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali, Mahfud Supu juga mengajak stakeholders Pemilu agar berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Partisipasi menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS, memilih sesuai dengan hati nurani. Serta masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu Bersama dengan Bawaslu.

“Masyarakat dapat menjadi mata dan telinga Pengawas Pemilu, yakni memberikan informasi awal atau laporan kepada Pengawas Pemilu, jika ada pelanggaran Pemilu terjadi”. Kata Mahfud Supu.

Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, senantiasa mengutamakan pencegahan.Ketika fungsi pencegahan sudah tidak berhasil, maka yang dilakukan selanjutnyaadalah fungsi penindakan pelanggaran. Pencegahan bisa berbentuk himbauan,permintaan bahan keterangan, diskusi tatap muka, dan bentuk-bentuk pencegahanlainnya.

Penertiban APK

281 Views

Menguatkan jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Poso, sekaligus membahas isu-isu hukum aktual yang dihadapi, khususnya di masa kampanye Pemilu. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen memberikan materi dalam Rakor Evalusi Kelembagaan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, yang digelar Bawaslu Kabupaten Poso pada Jumat (14/12/2018).

Diantara paparan materi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ini, menyoroti kewenangan Bawaslu dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Publik sangat percaya kepada Bawaslu untuk dapat menertibkan APK milik peserta Pemilu di lokasi-lokasi yang dilarang. APK itu dipasang sudah tidak lagi memenuhi etika dan estetika penggunaan ruang, sehingga terkesan semrawut dan tidak enak dipandang mata.

“Secara teknis, Pengawas Pemilu membuat Laporan Hasil Pengawasan, yang dikenal dengan form A. Lalu membahasnya dalam tingkatan Pleno komisioner, dalam hal ini Panwascam. Jika disepakati APK itu melanggar, maka dilakukan himbauan kepada Peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar tadi.” Terang Ruslan Husen.

Namun, dalam jangka 1 x 24 jam sejak diterimanya himbauan, Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak kunjung menertibkan sendiri APKnya. Maka jajaran Pengawas Pemilu melakukan penandaan, yang bentuknya dapat menuliskan dalam kertas berupa kalimat “melanggar” ditambah dengan kalimat tertanda “Bawaslu/Panwascam”.

“Panwascam tidak serta-merta melakukan penertiban APK yang melanggar, tetapi didahului dengan langkah-langkah pencegahan. Jika ini dimanfaatkan oleh Peserta Pemilu, maka APK tadi dapat dipindahkan pada lokasi-lokasi yang ditentukan pemasangannya oleh KPU setempat.” Lanjut Ruslan Husen.

Lanjut, berkoordinasi dengan Satpol PP. Bagaimanapun hasil koordinasi dengan Satpol PP, yakni mereka bersedia terlibat dalam penertiban atau tidak bersedia dengan alasan teknis. Maka Pengawas Pemilu harus menertibkan APK yang telah ditandai melanggar tadi, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diberikan tanda melanggar tadi.

“Dalam penertiban, harus tetap mengutamakan keselamatan jiwa. Jangan sekali-kali mengambil resiko yang mengancam keselamatan. Misalnya, memanjat papan reklame untuk menurunkan APK. Kalau jatuh, tidak ada asuransi.” Harap Ruslan Husen.

APK milik peserta Pemilu yang diproduksi sendiri, sifatnya APK tambahan yang dipasang di papan reklame tidak diperkenankan, kecuali yang difasilitasi olehKPU. Ini sesuai dengan Surat Bawaslu RI nomor 1990 tanggal 23 November 2018. Sehinggapenting dipikirkan untuk ditertibkan, walaupun dengan keterbatasan dana operasionaldan alat kerja. Bawaslu terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalampelaksanaan penertiban APK ini, sambil mencari solusi anggaran penertiban yangtidak tersedia dalam anggaran jajaran Pengawas Pemilu.

APK, ada Logo atau Tanda Gambar Lembaga lain !

329 Views

Strategi dan metode kampanye yang biasa digunakan, melalui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Lihat saja hampir di semua tempat dan jalan yang menjadi akses publik dan sering dikunjungi masyarakat, ramai terpampang APK dengan berbagai bentuk dan ukuran. Terkadang juga pemasangan APK itu tidak lagi memperhatikan tata lokasi yang dilarang, estetika dan keindahan ruang publik. Sehingga terkesan semrawut.

Terlepas dari kesemrawutan pemasangan APK baik pada lokasi-lokasi yang ditentukan maupun pada lokasi yang dilarang itu. Penulis ingin fokus membahas, desain dan materi APK dari peserta Pemilu yang kadang memuat logo atau tanda gambar selain milik dari peserta Pemilu yang bersangkutan. Misalnya, milik lembaga atau organisasi kemasyarakatan lainnya. Sebelum menjadi calon kontestan peserta Pemilu, Ia pernah menduduki dan memimpin jabatan dalam lembaga atau organisasi masyarakat tertentu, dan itu ingin ditunjukkan kepada publik, kelebihan-kelebihan dan kemampuannya. Organisasi itu turut membesarkan namanya dan dimuatlah dalam desain dan materi APK, logo atau tanda gambar organisasi tersebut.

Contoh lain, dengan maksud ingin mensosialisasikan nomor urut dirinya sebagai peserta Pemilu dalam model kertas suara Pemilu. Dimuatlah contoh gambar kertas suara plus logo KPU disudut kertas suara yang juga turut memuat nomor urut dirinya sebagai calon tetap.

Secara tegas regulasi Pemilu sudah menekankan norma larangan atas pencantuman logo atau tanda gambar selain milik dari peserta Pemilu yang bersangkutan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut :

“Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang : membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.”

Tak dapat dipungkiri, ada diantara kader-kader itu yang memilih jalan hidup untuk terjun ke dunia politik dengan menjadi calon legislatif bahkan calon Presiden/Wakil Presiden dan berkontestasi dalam perhelatan pesta demokrasi, Pemilu tahun 2019. Dan itu, sah-sah saja. Paling tidak mereka tidak mengarahkan opini publik bahwa lembaga itu menjadi pendukung dirinya maju sebagai calon dalam perhelatan Pemilu tersebut. Sebab di dalam lembaga, banyak cita, keinginan dan pandangan politik. Jangan sampai digeneralkan dalam satu pandangan dikotomi pragmatis.

Diturunkan lebih lanjut dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, dengan redaksi yang sama. Serta disebutkan lagi dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, sebagai berikut:

“Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap hal yang dilarang dalam pelaksanaan Kampanye meliputi: membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan.

Justifikasi Larangan
Pelarangan pencantuman logo atau tanda gambar dalam APK milik peserta Pemilu, hendaknya dimaknai sebagai bentuk perlindungan kepada lembaga dan identitas lembaga selain dari milik peserta Pemilu. Pertama, independensi lembaga. Mayoritas organisasi kemasyarakatan yang memiliki basis massa yang luas, dalam konstitusi AD &ART kelembagaan selalu menyebutkan prinsip dasar organisasi yang bersifat independen, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, tidak berafiliasi dukung mendukung dengan kekuatan politik tertentu. Lembaga seperti ini misalnya, Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Alkhairaat, PGRI, HMI, dan masih banyak lagi lembaga lainnya. Lembaga-lembaga seperti ini telah memproduksi banyak kader, yang mereka sudah tersebar diberbagai wilayah dalam pengabdian diberbagai sendi kehidupan sosial.

Kedua, Mencegah kerugian lembaga. Tidak ada jaminan dalam prosesi kampanye yang dilangsungkan, calon yang bersangkutan tidak melakukan kecurangan atau pelanggaran kampanye. Semisalnya terjadi pelanggaran, yang turut mendegradasi populisme sang calon/kandidat, tentu akan berdampak pada lembaga. Pengurus dan anggota dalam lembaga yang tidak tahu-menahu dengan pencalonan sang calon, juga kena imbas opini publik. Pelanggaran sang calon, turut ditanggung oleh organisasi yang logo atau tanda gambarnya dimuat dalam APK.

Ketiga, Kesetaraan. Semangat Pemilu tahun 2019 ingin menempatkan masing-masing peserta Pemilu setara dalam pelaksanaan Kampanye, baik saat memulai kampanye dan metode kampanye yang digunakan. Tidak perlu dimunculkan ke publik, bahwa sang calon kontestan memiliki dukungan publik lewat dukungan organisasi atau lembaga kemasyarakatan. Biarlah, calon kontestan meyakinkan Pemilih, kendatipun menyebutkan basis dukungan publik terhadap dirinya. Asalkan tidak memuat logo atau tanda gambar lembaga lain dalam APK, selain logo atau tanda gambar dari yang dimiliki oleh peserta Pemilu yang bersangkutan.

Penutup
Berangkat dari argumentasi tersebut diatas, menjadi pantas aturan penyelenggaraan Pemilu menegaskan bahwa peserta Pemilu dilarang memuat logo atau tanda gambar selain milik peserta Pemilu yang bersangkutan. Potensi pelanggaran, ketika ada peserta Pemilu memuat logo KPU dalam APK. Dan, hendaknya institusi KPU harus keberatan dan menghimbau peserta Pemilu yang bersangkutan agar tidak mencantumkan logonya dalam APK. Sebab bisa ada stigma, keberpihakan dan ketidak-netralan KPU terhadap salah satu peserta Pemilu.

Demikian pula potensi pelanggaran, ketika ada logo atau tanda gambar milik organisasi tertentu yang dimuat dalam APK peserta Pemilu. Aturan teknis telah ditetapkan dan diundangkan, tinggal dilaksanakan secara berintegritas oleh peserta Pemilu dengan pengawasan penuh dari Penyelenggara Pemilu. Tanpa pandang-pilih, kalau melanggar harus diproses sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Titik.

 

Inovasi Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu

246 Views

Data dan informasi mutlak diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu, sekaligus indikator kemapanan dan kemajuan lembaga. Bawaslu menganggap penting data dan informasi, hingga pengelolaannya harus direncanakan dengan matang, dilaksanakan secara taat asas dan perlu dievaluasi untuk perbaikan pelayanan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.

Keterbukaan Informasi Publik
Dalam era milenial saat ini, kinerja lembaga modern harus berbasis pada data dan informasi yang diolah dengan sistem elektronik. Transformasi pengelolaan dari cara manual dengan dokumen yang menimpuk kini beralih menggunakan sarana teknologi informasi. Secara konkrit data, informasi dan fakta diubah dan disarikan dalam bentuk digital-elektronik yang mudah diakses. Tidak lagi terbebani dengan jumlah dan fisik dokumen administrasi yang banyak dan menumpuk, cukup dengan bekal flash disk penyimpan data.

Bawaslu juga menyadari transformasi pengelolaan data dan informasi itu, dengan melakukan beberapa inovasi kreatif guna peningkatan kinerja. Walhasil memperoleh anugerah urutan ke-tiga terbaik tahun 2018 sebagai lembaga berkategori “Informatif” dari Komisi Informasi Publik (KIP). Pencapaian ini dilandasi atas kinerja dan etos jajaran Bawaslu, bahwa masyarakat memperoleh akses informasi dengan mudah, cepat, akurat dan terpercaya.

Pencapaian prestasi Bawaslu sebagai lembaga Informatif dari KIP, berangkat dari transformasi kinerja yang selalu meningkat, ada banyak pihak dan peran yang saling mendukung. Jika dicermati, indikator keberhasilan berbasis pada tiga hal.
Pertama, Komitmen bersama. Komitmen bersama Bawaslu lahir dari cita-cita menjadi lembaga yang terpercaya untuk pelaksanaan fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu. Setiap jajaran pelayan publik pasti berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan tugas dan kewajiban instansinya, demikian pula dengan Bawaslu. Indikator pendukung komitmen ini adalah titik temu pandangan Pimpinan Bawaslu hingga tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga sebagai pendukung profesionalisme lembaga. Berkat SOP, masyarakat menjadi terang dalam memperoleh akses layanan publik Bawaslu, demikian pula dengan Bawaslu menjadi lebih terarah, hingga pencapaian dan evaluasi kinerja lebih terukur.
Kedua, Koordinasi maksimal. Pelaksanaan pekerjaan di lembaga sebesar Bawaslu, dalam mengurusi fungsi pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagaimana ditetapkan dalam UU tentu tidaklah mudah. Apalagi ditambah dengan pembinaan dan supervisi jajaran Pengawas Pemilu khususnya di Provinsi dan Kab/Kota. Kata kunci dari maksimalisasi hasil kerja adalah koordinasi top manajerial yang telah terjalin baik. Koordinasi hadir lewat komunikasi harmonis yang telah terbangun, dengan aspek kedekatan emosional diantara pada staf dan pimpinan.
Telah ada kesamaan persepsi yang menjadi perhatian bersama, titik temu yang menjadi potensi dengan berusaha mengenyampingkan titik pembeda diantara para pengambil keputusan dan kebijakan. Semua itu terlaksana dengan baik, saat koordinasi dijalankan dengan baik, saat semua pihak sadar dan mengerti peran yang menjadi tanggungjawabnya.
Di organisasi manapun, kata kunci koordinasi menjadi penentu keberhasilan. Koordinasi yang sehat akan mendukung penyelesaian pekerjaan secara berkualitas. Koordinasi akan membuat sasaran dan pencapaian program dan kegiatan menjadi terarah.
Ketiga, Inovasi. Memanfaatkan sarana teknologi berupa media yang mudah diakses oleh publik, misalnya : email, whatsapp, facebook, twitter dan instagram yang dikelola oleh staf profesional menjadi pendukung pencapaian Bawaslu sebagai lembaga informatif. Konsepsi yang dibangun, bahwa akses informasi Bawaslu ditujukan agar publik dapat memanfaatkan dengan cepat dan mudah. Mendukung inovasi progresif itu, turut pula diterbitkan buku panduan keterbukaan informasi publik, yang turut menjadi andil pencapaian itu.
Intinya inovasi merupakan kebutuhan untuk maju dan berhasil. Perubahan zaman bergerak begitu cepat. Siapa saja dalam pergulatan zaman tidak membuat dan menyesuaikan dengan perubahan zaman, maka Ia harus bersiap-siap tergilas oleh perubahan zaman, tertinggal dan tidak memiliki arti. Perubahan zaman menuntut mereka-mereka yang produktif dan siap bersaing dengan melahirkan karya-karya transformatif, sekaligus siap keluar dari zona nyaman yang juga menuntut inovasi. Dari itu, Bawaslu perlu terus melakukan inovasi, agar senantiasa tercatat sebagai lembaga informatif, terpercaya, dan profesional.

Pengelolaan Data dan Informasi
Bawaslu memiliki struktur lembaga yang didalamnya terdapat Divisi Hukum, Data dan Informasi. Divisi ini bertanggungjawab atas pengelolaan data dan informasi dari kerja-kerja Bawaslu secara kelembagaan. Hakikat pengelolaan data dan informasi lembaga guna mengukur pencapaian dan proyeksi ke depan. Olehnya, setiap Divisi di struktur Bawaslu idealnya selalu mengkoordinasi dan menyerahkan data dan informasi kerja-kerja kedivisian kepada Divisi Hukum, Data dan Informasi ini, untuk dikelola dengan sistem data base agar nantinya dapat diakses oleh internal Bawaslu dan pihak masyarakat dengan mudah dan cepat.

Pencapaian Bawaslu sebagai lembaga informatif, telah menutup sekat bahwa Bawaslu itu lembaga yang tertutup dan tidak memiliki sistem pengelolaan data. Semua itu berhasil ditepis dengan hasil gemilang sebagai lembaga Informatif tahun 2018. Selanjutnya, saat ini adalah mempertahankan prestasi itu, sekaligus meningkatkan kinerja dan karya di masa-masa yang akan datang.

Setidaknya, ada beberapa yang menjadi konsen dan patut dipelihara, yakni Layanan on line senantiasa terpelihara, dengan dukungan jaringan internet yang kuat serta dukungan kapasitas sumber daya manusia yang handal.

Perlu diingat, prestasi itu adalah pencapaian Bawaslu RI, bukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota. Dengan inspirasi capaian itu, jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota dapat juga memacu diri dan lembaga mengikuti jejak Bawaslu sebagai lembaga informatif. Kesepahaman dan komitmen bersama menjadi pendukung atas niatan visioner ini. Apalagi contoh keberhasilan telah dimiliki oleh internal Bawaslu, tinggal dimodifikasi dan diiringi dengan inovasi progresif agar pencapaian juga dapat diraih oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota kedepannya. Semoga.

—————————————————————————————————————–
Catatan, Diolah dari Sambutan Pembukaan Rakor Data dan Informasi Bawaslu, Palembang, Rabu (21/11/2018)

Tidak Berlaku Lagi: Larangan Ketua RT dan RW Jadi Tim Sukses

4.121 Views

Pertanyaan :

Apakah bisa Ketua Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung peserta Pemilu tahun 2019. Misalnya menjadi tim sukses partai politik atau menjadi tim sukses dari calon anggota legislatif ?

Jawab :

Secara normatif, bagian unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang mengurusi aspek pelayanan dasar masyarakat harus dapat bekerja secara profesional dan netral-tidak terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung peserta Pemilu. Hakikat Instansi penyelenggara urusan pemerintahan memperoleh biaya/uang operasional yang bersumber dari keuangan negara (baik APBN maupun APBD) untuk peruntukan memberi pelayanan publik secara adil dan merata, tanpa tersekat oleh kepentingan sektoral dan golongan.

Ketua Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari unsur penyelenggara urusan kemasyarakatan yang mendapatkan uang honor/operasional dari keuangan negara juga harus netral dan tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis.

Secara konkrit jawaban atas pertanyaan di atas adalah, Ketua RT dan/atau RW dilarang menjadi tim sukses dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019. Jika tetap ingin menjadi tim sukses, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu juga mengatur, bahwa Tim Pelaksana dalam kampanye dilarang mengikut-sertakan rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana Pemilu.

Secara umum, dapat dimaknai bahwa Ketua RT dan/atau RW dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis yakni menjadi Tim Pelaksana, Tim Kampanye, dan Peserta Kampanye.

Adapun penindakan atas pelanggaran larangan ini, secara teknis akan dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan ketentuan dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu.

Catatan Disclaimer :
Peraturan Pemilu sangat dinamis, diantaranya larangan Ketua RT dan RW sebagai Tim Sukses, saat ini tidak berlaku lagi, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 33 tahun 2018.

Penghapusan ketentuan larangan Ketua RT dan RW jadi Tim Sukses