Wagub Sulteng Buka Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng Tahun 2024

523 Views

JATI CENTRE – Gubernur diwakili Wakil Gubernur Ma’mun Amir menghadiri sekaligus membuka secara resmi Musrenbang RKPD Provinsi Sulteng Tahun 2024. Bertempat di Hotel Best Western Coco Palu, pada  Selasa, (11/4/2023)

Kegiatan ini mengangkat tema “Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Berbasis Komoditas Unggulan yang Didukung Sumber Daya Manusia yang Berdaya Saing”.

[…]

Penanganan Desa Sangat Tertinggal, Dinas PMD Sulteng Simulasi Pengukuran Status Desa bagi 8 Desa di Kabupaten Donggala

Mohammad Nadir
895 Views

JATI CENTRE Terdapat 17 desa sangat tertinggal tercatat pada tahun 2023 di wilayah Provinsi Sulteng, termasuk di Kabupaten Donggala terdapat 8 desa sangat tertinggal.

Nama-nama desa sangat tertinggal di Kabupaten Donggala, terdiri: Desa Bambakaenu, Desa Bambakanini, Desa Dangara’a, Desa Gimpubia, Desa Kanagalongga, Desa Karavia, Desa Palintuma, dan Desa Tavanggeli.

[…]

Tersisa 3 Daerah Tertinggal di Provinsi Sulteng, Pemda Komitmen Bebas Daerah Tertinggal pada Tahun 2025

Arifuddin Bidin
951 Views

JATI CENTRE – Daerah tertinggal di Provinsi Sulteng berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, tercatat di 3 kabupaten. Kabupaten itu antara lain: Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Donggala.

Dalam daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024, Provinsi Sulteng menjadi satu-satunya provinsi di pulau Sulawesi yang masuk daerah tertinggal.

[…]

Usulan Potensi Proyek Jalan dan Jembatan di Provinsi Sulawesi Tengah, Berikut Daftarnya

1,686 Views

Tujuh usulan potensi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bidang jalan dan jembatan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni Jalan Lingkar Luar Kota Palu, Palu-Parigi (ByPass), Tol Tambu-Kasimbar, Gimpu-Gintu, Tonusu-Pendolo, Buleleng-Matarape, dan Jembatan Banggai Halimun.

Ketujuh usulan potensi proyek tersebut akan disampaikan ke Pemerintah melalui Kementerian PPN/BAPPENAS, dan akan disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Ketua Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Ahlis Djirimu, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan akan memacu pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ahlis Djirimu dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulteng, Jumat (21/5/2021).

“Pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan jembatan akan berdampak pada tingkat kemiskinan akan turun, dan indeks pembangunan manusia akan naik,” sebut Ahlis Djirimu.

Lebih lanjut menurut Dosen Tetap Universitas Tadulako ini, pembangunan infrastruktur daerah kadang diperhadapkan pada masalah keterbatasan pembiayaan pendanaan daerah. Sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus kreatif mencari dan menggali potensi kemitraan dengan menjalin kerjasama pembangunan dengan pihak swasta atau badan usaha.

“Skema kerjasama dapat berbentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha,” jelas Ahlis.

Menurutnya, merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan Pemerintah dan/atau Kepala Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Selain itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, Soni Tandra menyoroti agar daerah segera menyediakan infrastruktur pendukung investasi, utamanya menjamin ketersediaan energi listrik secara memadai.

“Jika energi listrik memadai, lampu tidak mati-hidup, akan menjadi penentu investor menanamkan modalnya dan mau berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,” tegas Soni Tandra.

Menurutnya, jika energi listrik tidak tersedia memadai, akan menjadi kendala utama dan biaya tinggi bagi investor mau berinvestasi di daerah.

Selain itu, menurut Politisi Partai NasDem ini, kualitas pelayanan publik birokrasi juga perlu ditingkatkan untuk memantik investasi daerah yakni percepatan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di setiap daerah, sejatinya memangkas prosedur birokrasi yang lama dan panjang.

“Mental melayani sumber daya manusia birokrasi, pelaksana pelayanan publik harus hadir secara profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan, disusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan daftar rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan.

Selanjutnya dalam tahap penyiapan dihasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.

Tahap transaksi yang terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya. (RSL)