Kepala Dinas Kehutanan Sulteng Tanggapi Klaim Tanah Pribadi di Kawasan Hutan Tak Diperkenankan, Kewenangan Mutlak di Tangan Menteri

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng,dan Ketua Jati Centre, Ruslan Husen yang menyoroti klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum
245 Views

JATI CENTRE – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, menegaskan klaim kepemilikan pribadi atas tanah di kawasan hutan tidak diperbolehkan secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi Tim Redaksi pada Kamis, 27 Februari 2026, terkait isu penguasaan lahan di area hutan.

Menurut Muhammad Neng, hak perorangan berupa sertipikat tanah, surat penyerahan, surat keterangan penguasaan tanah dalam kawasan hutan, tidak diizinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ia menekankan segala bentuk klaim kepemilikan pribadi, baik di kawasan hutan maupun di area yang telah memiliki Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 50 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan tegas melarang berbagai perbuatan yang mengganggu kawasan hutan, termasuk kegiatan yang dapat diinterpretasikan sebagai penguasaan atau perubahan status lahan tanpa izin yang sah.

Meskipun pasal ini lebih banyak mengatur larangan seperti merusak hutan, membakar, atau kegiatan ilegal lainnya, interpretasi yuridis dari regulasi kehutanan menegaskan kawasan hutan merupakan aset negara yang dikuasai penuh oleh negara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 UU Kehutanan, yang menyatakan hutan dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat, dan penguasaan pribadi melalui hak atas tanah tidak dapat diberlakukan di dalamnya tanpa proses pelepasan status kawasan terlebih dahulu.

Namun, penerbitan hak milik di area kawasan hutan dianggap tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum, karena bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas hutan.

Muhammad Neng juga menjelaskan IPPKH merupakan persetujuan untuk penggunaan kawasan hutan bagi kepentingan di luar kegiatan kehutanan (seperti infrastruktur, pertambangan atau pembangunan strategis), tanpa mengubah status kawasan menjadi tanah milik pribadi.

Pernyataan Kepala Dinas ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam transaksi atau klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai Pasal 78 UU Kehutanan, dengan ancaman penjara dan denda miliaran rupiah.


JATI CENTRE: Klaim Kepemilikan Tanah di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Adalah Ilegal

Hal senanda dan lebih teknis disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

JATI CENTRE Bela PT Hengjaya Mineralindo: Tidak Ada Lagi Kewajiban Ganti Biaya Tanam Tumbuh di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Desa Tangofa, Semua Sudah Tuntas Sejak 2019

Ketua Jati Centre Ruslan Husen
83 Views

PALU Ketua Jati Centre Ruslan Husen, menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

Pernyataan Praktisi Hukum itu, disampaikannya menanggapi dinamika yang diangkat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morowali, yang menetapkan perhitungan sisa klaim warga pada akhir Maret 2026.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Peneliti pada Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

IPPKH hanya memberikan hak pinjam pakai sementara untuk kegiatan produksi, tetapi status lahan tetap sebagai kawasan hutan negara.

Klaim kepemilikan tanah di atasnya baik berupa surat keterangan desa, maupun transaksi jual beli antar warga, adalah ilegal dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum kehutanan.

“Pembayaran Rp 5 miliar pada 2019 adalah kompensasi sosial untuk tanaman yang sudah ada, sebagai bentuk itikad baik perusahaan, bukan pengakuan hak milik atas tanah negara,” tegas Ruslan.

Dosen Praktisi Universitas Tadulako ini juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi dan berusaha di wilayah Sulawesi Tengah.

PT Hengjaya Mineralindo pemegang IUP Operasi Produksi sejak 2011 yang berlaku hingga 2031. Izin IPPKH-nya pun hingga 2031. Perusahaan telah memenuhi semua kewajiban hukum: tata batas, penanaman DAS, PNBP, dan kompensasi sosial.

Kalau terus ada gangguan dan tuntutan berulang tanpa dasar, penghalangan aktivitas perusahaan, sampai pada perusakan aset perusahaan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi investor lain.

“Mari hormati kontrak sosial yang sudah dibangun. Perusahaan telah membuktikan komitmennya melalui peningkatan CSR dan PPM, yang berbasis pemberdayaan dan pelestarian lingkungan,” pungkasnya.***

Bantah Klaim Wakapolda Sulteng, Safri: Status KK CPM Bukan Alasan Tutupi Tambang Ilegal di Poboya

161 Views

JATI CENTRE – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menanggapi pernyataan Wakapolda Sulteng yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, dengan alasan wilayah tersebut merupakan area tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM).

Menurutnya, klaim yang menyederhanakan persoalan tambang ilegal hanya berdasarkan status kepemilikan Kontrak Karya (KK) PT CPM adalah pendekatan keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Safri menegaskan status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT CPM sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan oleh pihak-pihak di luar pemegang izin.

“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM jelas mengabaikan fakta hukum. Status KK PT CPM tidak otomatis memberikan legitimasi kepada pihak lain yang melakukan aktivitas pengambilan atau pengolahan emas tanpa izin resmi,” tegas Safri.

Safri menilai jika cara berpikir penegakan hukum disederhanakan hanya pada status kepemilikan Kontrak Karya, maka seluruh rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal kehilangan makna dan daya ikat.

“Penegakan hukum seharusnya membaca realitas di lapangan, bukan menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks. Jika tidak, negara seolah hadir hanya di atas kertas,” ucapnya.

Safi mengatakan jika terdapat individu atau kelompok yang mengeruk emas di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi seperti IUP atau IPR, atau tanpa ikatan kerja sama yang sah dengan PT CPM, maka aktivitas tersebut jelas merupakan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Meskipun wilayah Poboya masuk dalam konsesi PT CPM, setiap individu atau kelompok yang melakukan penambangan di sana tanpa izin resmi atau tanpa kemitraan legal dengan perusahaan adalah Penambangan Tanpa Izin (PETI),” ujarnya.

Safri merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa legalitas kegiatan pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.

Lebih lanjut, legislator PKB ini menekankan bahwa persoalan tambang ilegal di Poboya tidak boleh dilihat semata-mata dari aspek kepemilikan izin lahan, tetapi harus ditinjau dari siapa pelaku aktivitas, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta legalitas perizinannya.

Mengabaikan fakta tersebut, kata Safri, justru berisiko melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak tak berizin, justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan ruang pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal,” imbuhnya.

Safri menekankan bahwa status hukum PT CPM sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) justru seharusnya memudahkan pengawasan, bukan malah dijadikan tameng untuk membiarkan pihak lain mengeruk hasil bumi secara ilegal.

Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Polda Sulteng untuk tidak sekadar berlindung di balik status izin lahan, melainkan melihat fakta sosial dan ekologis yang terjadi.

Keberadaan aktivitas perendaman emas ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida adalah bukti nyata bahwa aktivitas ilegal itu ada dan sedang berlangsung.

Selain lingkungan hancur, penggunaan sianida berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, termasuk risiko keracunan akut dan penyakit kronis.

“Rakyat tidak butuh penjelasan soal status lahan, rakyat butuh kepastian hukum dan jaminan lingkungan mereka tidak hancur. Jika Polda Sulteng hanya diam, maka wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa antara penegak hukum dan aktivitas di Poboya?” pungkasnya.

Kades Petak Menangkan Gugatan PTUN, SK Bupati Banggai Dibatalkan

965 Views

JATI CENTRE — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu memenangkan Kepala Desa (Kades) Petak, Syamsu Labukang atas gugatan melawan Bupati Banggai.

Sebelumnya PTUN Palu memeriksa sengketa pemberhentian Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, sebagaimana tercantum dalam Perkara Nomor 29/G/2025/PTUN.PL.

Objek sengketa berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tanggal 18 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Petak atas nama Syamsu Labukang dinilai bermasalah dari aspek hukum administrasi pemerintahan.

Ketua Jati Centre sebagai Pengacara Kades Petak, Ruslan Husein, menegaskan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap, penerbitan keputusan tersebut dilakukan tanpa memenuhi prosedur yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepala desa tidak pernah melalui tahapan pembinaan, klarifikasi, pemeriksaan inspektorat, maupun pemberian sanksi administratif secara berjenjang sebelum dijatuhkan pemberhentian tetap.

“Ini menunjukkan adanya cacat prosedur, karena asas kehati-hatian dan due process of law diabaikan oleh pejabat yang berwenang,” ujar Ruslan.

Selain cacat prosedur, Ruslan menyampaikan keputusan pemberhentian juga cacat substansi.

Ia menjelaskan, tidak terdapat dasar fakta hukum yang kuat bahwa Kepala Desa Petak telah melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

“Tidak ada bukti pelanggaran berat, tidak ada putusan etik, dan tidak ada pemeriksaan yang objektif. Maka substansi keputusan menjadi tidak sah karena bertentangan dengan norma hukum yang mengatur pemberhentian kepala desa,” tegasnya.

Sebelumnya, gugatan dilayangkan atas pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ruslan menilai tindakan Bupati Banggai tersebut juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.

Ruslan berharap putusan PTUN Palu menjadi preseden penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada hak-hak pejabat publik di tingkat desa.

“Kepala desa dipilih secara demokratis dan dilindungi hukum. Pemberhentian tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi bermuatan represif terhadap kritik,” pungkasnya.***

Kasus Dilimpahkan di POLRES METRO JAKARTA PUSAT, Pelapor Jamrin T Andi Raga Berikan Keterangan Lanjutan Terkait Pemerasan PT ANN

538 Views

JATI CENTRE – Pihak PT Abadi Nickel Nusantara (ANN) melalui Pelapor Jamrin T. Andi Raga mendatangi Polres Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan pemerasan di hadapan penyidik.

Kehadiran Jamrin T. Andi Raga kali ini merupakan bagian pendalaman materi laporan polisi, yang sebelumnya telah disampaikan pada November 2025 lalu.

Eksternal PT ANN ini, tiba di Mapolres Metro Jaya dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen.

Keduanya diterima Penyidik Pembantu Polres Metro Jaya, Bripda Satria, ​​untuk agenda klarifikasi tambahan dan penyerahan bukti dan pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Jamrin T. Andi Raga menyampaikan kedatangan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dirinya membeberkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Terlapor Alala Pelesa, Agus Rohi, Eghy Seftiawan, dan Edrian Saputra dengan meminta uang.

“Permintaan kepada pihak perusahaan dengan ancaman akan melakukan aksi massa jika permintaan tidak dipenuhi,” sebut Jamrin di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang hingga Rp25 juta, yang ditransfer melalui rekening Terlapor Alala Pelesa pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2025.

Aksi-aksi yang terjadi di depan kantor PT ANN, juga menjadi bagian dari materi laporan yang telah mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

Adapun Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen menyatakan laporan ini bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mencegah pemerasan kepada setiap subjek hukum.

“Pelapor telah memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik, dan kami percaya penyidik ​​akan bekerja profesional,” ujar Ruslan.

Dosen Universitas Tadulako ini mengharapkan, agar Penyidik segera memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum dari laporan, termasuk memanggil Terlapor.

Pihak PT ANN melalui kesempatan tersebut, menyerahkan bukti-bukti pendukung seperti bukti transfer, screnshoot percakapan Via WhatsApp, dokumentasi aksi unjuk rasa, dan surat-surat terkait.

Selain itu, juga diserahkan kronologi pembebasan dan legalitas lahan PT ANN, dengan melampirkan izin lahan perusahaan yang telah dilakukan secara sah sesuai hukum dan perundang-undangan.

Dengan berlangsungnya pemeriksaan lanjutan ini, pihak Pelapor berharap penanganan perkara dapat berjalan cepat.

Serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pemerasan yang telah merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi.

Untuk diketahui, PT ANN menolak membayar dan memenuhi tuntutan Para Terlapor, dengan alasan pada awal tahun 2024 telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran senilai kurang lebih 200 milyar.

Khususnya, pada objek lahan masyarakat sesuai hasil penilaian Tim TOPO (Tim Apraisal) yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, sehingga menolak melakukan pembayaran dua kali terhadap objek tanah yang sama.

Demikian pula dengan dasar legalitas 18 objek tanah yang dituntut para terlapor melalui aksi demonstrasi, diterbitkan secara tidak sah, yakni tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat.***

KOMITMEN PT Hengjaya Mineralindo Bantu Mahasiswa di Morowali, Beri Fasilitas Beasiswa

87 Views

JATI CENTRE – Dukungan terhadap dunia pendidikan daerah, terus ditunjukkan PT Hengjaya Mineralindo (PT HM).

Untuk tahap kedua, PT Hengjaya Mineralindo Kembali menyalurkan bantuan beasiswa kepada para generasi muda di wilayah lingkar tambang perusahaan.

Sebanyak 10 mahasiswa yang terpilih mendapatkan fasilitas beasiswa di tingkat perguruan tinggi, bantuan itu merupakan bagian dari tanggung jawab program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang didukung oleh Nickel Industries Foundation yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia lokal.

Tujuannya jelas, membuka akses pendidikan yang lebih luas dan menciptakan generasi muda yang unggul dan siap bersaing di masa depan.

Manajemen PT HM menyatakan kebanggaannya dapat melanjutkan program ini.

“Kami percaya investasi terbaik untuk kemajuan komunitas melalui pendidikan. Dengan mendukung pendidikan generasi muda di sekitar wilayah operasi kami, kami berharap berkontribusi dalam mencetak pemimpin masa depan,” ujar Corporate Social Responsibility Manager PT HM, sebagaimana dikutip dari laman Koran Akselerasi.Com pada Rabu (26/11/2025).

Pada gelaran kedua ini, sebanyak 10 siswa lagi dinyatakan lolos seleksi dan berhak menerima beasiswa. Proses seleksi dilakukan secara ketat, mempertimbangkan faktor akademik dan non-akademik.

Dengan penambahan 10 penerima baru, total sudah 20 pemuda yang saat ini sedang mengejar cita-cita mereka dengan dukungan PT HM.

Satu penerima beasiswa angkatan pertama, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Beasiswa ini sangat membantu saya dan keluarga. Tidak hanya dari segi finansial, tapi juga memotivasi saya untuk belajar lebih giat lagi. Semoga kelak saya bisa mengaplikasikan ilmu yang saya dapat untuk membangun desa kami,” tuturnya penuh semangat.

Sejumlah orang tua dan tokoh masyarakat menyambut baik keberlanjutan program ini.

Mereka menilai beasiswa dari PT. Hengjaya Mineralindo bukan hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga menjadi bentuk perhatian perusahaan terhadap masa depan anak-anak di sekitar wilayah tambang.

Program beasiswa ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan biaya pendidikan, tetapi juga dirancang untuk memberikan pendampingan dan pengembangan soft skill kepada para penerimanya.

Kedepannya, PT HM berkomitmen untuk terus melanjutkan dan berpotensi mengembangkan program ini, sehingga semakin banyak lagi generasi muda di lingkar tambang yang dapat meraih mimpi mereka melalui pendidikan.

Adapun komponen biaya untuk tiap mahasiswa yang ditanggung dalam program beasiswa ini antara lain, Biaya Pendaftaran, Biaya Pengembangan, Uang Kuliah Tunggal, Biaya Hidup dan Biaya Tempat Tinggal.

Keberlanjutan program ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan hubungan yang harmonis serta saling menguntungkan antara perusahaan dengan komunitas di sekitarnya.***

Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum

226 Views

Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum
Oleh: Imparsial


JATI CENTRE – Pada 19 November 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turun langsung meninjau dua lokasi tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Pemberitaan berbagai media menunjukkan kehadiran sejumlah personel TNI bersenjata lengkap yang turut melakukan penangkapan di area penambangan tersebut.

Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum.

Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 tahun 2004 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI, dan Perpres Nomor 151 tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.

Kemenhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan pertahanan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan melakukan operasi penegakan hukum sebagaimana yang terjadi dalam penertiban tambang ilegal.

Keterlibatan Menteri Pertahanan di lokasi operasi penegakan hukum menjadi preseden buruk karena mencampuradukkan kebijakan pertahanan ke dalam domain penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, penting untuk diingat bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang seharusnya berfokus pada ancaman perang yang semakin kompleks sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI itu sendiri.

Operasi penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dengan kata lain, keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI itu sendiri.

Kami memandang, langkah Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk turun langsung dalam operasi penertiban tambang ilegal secara nyata merupakan bentuk penyimpangan kewenangan serta upaya menormalisasi kembalinya pendekatan militeristik dalam urusan sipil.

Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengangkangi amanat reformasi 1998 yang menghendaki kembalinya TNI ke barak. Penyimpangan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa prajurit TNI tidak hanya hadir di lokasi operasi, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.

Selain itu, Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan tegas menetapkan bahwa Satgas PKH memiliki fungsi penegakan hukum. Artinya, operasi penertiban dan penyitaan alat tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan.

Dalam konteks ini, pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan TNI pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan institusi sipil lainnya. Praktik tersebut menunjukkan bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara.

Imparsial memandang, kehadiran personel TNI bersenjata lengkap di lokasi tambang ilegal serta keterlibatannya dalam proses penangkapan menandakan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter maupun standar HAM internasional terkait penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum. Dalam konteks operasi penegakan hukum, penggunaan kekuatan harus mematuhi prinsip proporsionalitas.

Kehadiran tentara bersenjata lengkap dengan standar operasi militer jelas tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi, mengingat pelaku tambang ilegal bukan kombatan atau kelompok bersenjata.

Penggunaan instrumen militer untuk menindak pelanggaran hukum menciptakan militerisasi penegakan hukum yang berbahaya bagi keselamatan warga serta bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam ICCPR.

Imparsial menilai bahwa keterlibatan langsung pejabat tertinggi sektor pertahanan, yaitu Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, dalam operasi lapangan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil semakin dinormalisasi.

Praktik ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melemahkan akuntabilitas dalam operasi yang berdampak pada keselamatan warga sipil. Jika dibiarkan, pola ini berisiko menyeret Indonesia kembali pada pendekatan militeristik yang seharusnya telah ditinggalkan sejak reformasi.***


Siaran Pers Imparsial No:039/Siaran-Pers/IMP/XI/2025

Jakarta, 20 November 2025

Ardi Manto Adiputra
Direktur

Narahubung:
1. Ardi Manto Adiputra, Direktur
2. Hussein Ahmad, Wakil Direktur
3. Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti
4. Riyadh Putuhena, Peneliti
5. Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti
6. Al Araf, Peneliti Senior Imparsial