DPD KAI Sulteng Buka Pendaftaran Ujian Calon Advokat, Ketua Kaharuddin Syah: Cetak Advokat Berintegritas dan Profesional

468 Views

JATI CENTRE – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sulawesi Tengah resmi membuka pendaftaran Ujian Calon Advokat (UCA) bagi para sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai advokat.

Pendaftaran dibuka mulai 20 Desember 2025 hingga 20 Januari 2026, bertempat di Kantor DPD KAI Sulawesi Tengah, Jalan Tadulako Nomor 16 A, Kota Palu.

Ketua DPD KAI Sulawesi Tengah, Kaharuddin Syah, menegaskan pelaksanaan Ujian Calon Advokat merupakan bagian penting dari proses pembentukan advokat yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga menjunjung tinggi etika profesi dan integritas moral.

“Ujian Calon Advokat ini merupakan tahapan krusial mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan,” ujar Kaharuddin Syah di Palu pada Senin (22/12/2025).

DPD KAI Sulawesi Tengah ingin memastikan setiap advokat yang lahir melalui organisasi ini benar-benar siap mengemban tanggung jawab profesi.

Dosen Universitas Muhammadiyah Palu ini menjelaskan, KAI sebagai organisasi advokat yang sah dan diakui secara nasional, secara konsisten menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, serta ujian advokat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kaharuddin, kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas terus meningkat, seiring dengan semakin kompleksnya permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, baik di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, maupun hukum bisnis.

“Advokat tidak hanya dituntut pintar beracara di pengadilan, tetapi juga harus memiliki kepekaan sosial, keberanian moral, dan pemahaman etik,” tegasnya.

Oleh karena itu, proses seleksi melalui ujian ini menjadi filter penting agar profesi advokat tetap terjaga marwah dan kehormatannya.

Lebih lanjut, Doktor Ilmu Hukum ini mengajak para sarjana hukum untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai pintu masuk menuju profesi advokat yang terhormat.

“DPD KAI Sulteng berkomitmen memberikan pelatihan berkelanjutan setelah ujian, sehingga advokat tidak dilepas begitu saja, tetapi terus didampingi dalam penguatan kapasitas dan etika profesi,” tambahnya.

Adapun syarat pendaftaran Ujian Calon Advokat yang ditetapkan DPD KAI Sulawesi Tengah meliputi :

  1. Mengisi pengaturan pendaftaran;
  2. Fotokopi KTP berwarna;
  3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  4. Fotokopi ijazah S1 Ilmu Hukum yang telah dilegalisir;
  5. Bukti pembayaran pendaftaran.

Sementara itu, bagi calon peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan kontak layanan, yakni Rizal Sugiarto, Suparjo, Helmi, dan Rafika A Suralele.

Kaharuddin Syah berharap, melalui penyelenggaraan Ujian Calon Advokat ini, DPD KAI Sulawesi Tengah dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat penegakan hukum di daerah.

Sekaligus melahirkan advokat-advokat yang mampu menjadi garda terdepan dalam membela kepentingan masyarakat hukum.

“Advokat bagian dari penegak hukum. Jika advokatnya berkualitas, beretika, dan berani membela kebenaran, maka keadilan akan lebih mudah terwujud,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *