Jati Centre Laporkan Empat Anggota Bawaslu Sulteng ke DKPP

1.646 Views

Palu-Jati Centre. Jaringan Advokasi untuk Keadilan (Jati Centre) yang tercatat sebagai lembaga pemantau pemilihan kepada daerah terakreditasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengadukan empat orang Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat 16/10/2020.

Keempat yang dilaporkan yaitu Jamrin Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sutarmin D. Hi Ahmad Koordinator Divisi Pengawasan, Zatriawati Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Darmiati Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng serta satu anggota Bawaslu Kabupaten  Banggai Moh Saiful Saide.

Direktur Jati Centre, Mashur Alhabsyi menyampaikan bahwa pihaknya konsen melakukan pemantauan proses pemilihan, hingga mendapatkan data dan bukti atas empat orang Anggota Bawaslu Sulteng tersebut diduga melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilihan.

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berjalannya sidang DKPP pada Rabu (14/10/2020) lalu yang digelar di Aula KPU Sulteng, kami amati ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang mereka lakukan,” sebutnya di Palu, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, ada beberapa pasal terkait dengan aduannya, misalkan pasal 2, pasal 5, pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf c dan huruf f dan pasal 7 ayat 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dia juga menambahkan, menjadi kewajiban lembaga pemantau untuk mengadukan dugaan pelanggaran yang didapatkan, baik dari tindakan peserta pemilihan maupun penyelenggara pemilihan.

Di samping itu Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palu ini,  menjelaskan atas jawaban dan pembelaan Teradu enam Ruslan Husen, yang disampaikan di muka persidangan DKPP, khususnya ada upaya perubahan hasil berita acara pleno penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Banggai oleh Anggota Bawaslu Sulteng yang menurutnya telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu.

“Jelas ketentuan pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, terhadap objek sengketa yang lahir dari hasil penanganan pelanggaran administrasi menjadi dikecualikan hingga permohonan tidak dapat diterima, sudah tepat,” jelasnya.

Lanjut dia, semua itu menjadi landasan kuat pihaknya untuk mengadukan tindakan tersebut, sebab ini akan menjadi racun bagi penyelenggaraan pemilu dan dapat merusak kualitas demokrasi yang terus dibangun.

Bersamaan dengan itu, Koordinator Tim Pemantau ini menyampaikan pengaduan sempat disampaikan ke Kantor Bawaslu Sulteng. Namun, sesuai prosedur, karena Teradu merupakan anggota Bawaslu Sulteng, maka pengaduan langsung disampaikan ke DKPP di Jakarta.

“Kami tadi sudah memasukkan pengaduan ke Bawaslu Sulteng, namun karena terkait kedudukan empat anggota Bawaslu Sulteng maka pengaduan langsung ke Jakarta, dengan Via Email dan mengirimkan berkas fisik secara langsung,” jelas Mashur.

Di samping itu, pihak Bawaslu Sulteng (DKPP) Abdul Salim mengatakan dia sudah periksa formulir aduan dan dokumen terkait, serta telah melakukan verifikasi awal atas kelengkapan dokumennya.

“Dokumen ini secara prosedural sudah terpenuhi syaratanya, tinggal di kirim langsung ke Jakarta,” sebut Salim.

Salim juga menyampaikan, terkait info pengiriman sudah diterima pihak DKPP di Jakarta, dan nanti akan dikabari perkembangan lanjutannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.