Panti Asuhan Nurul Huda Sidik

35 Views

Penulis : Moh Faidal Dg Pasau 

Panti asuhan

Jenjang Pendidikan di Indonesia

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak diartikan sebagi rumah, tempat, atau kediaman yang digunakan untuk memelihara (mengasuh) anak yatim, piatu.

Agustus 2022) Panti asuhan adalah lembaga tempat tinggal, lembaga total atau rumah kelompok, yang dikhususkan untuk mengasuh anak yatim dan anak-anak yang, karena berbagai alasan, tidak dapat diasuh oleh keluarga biologis mereka . Orang tua mereka mungkin telah meninggal, tidak ada, atau melakukan kekerasan.

Nurul berarti Cahaya, Huda berarti petunjuk, jadi Nurul Huda berarti cahaya petunjuk.

Menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan,1999: 5) “Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup”.

Dasar hukum perlindungan anak di Indonesia tercantum dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20, dinyatakan bahwa “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.