Perizinan Berusaha, Bupati Mendelegasikan Kewenangannya, Mengapa?

455 Views

Jati Centre-Pasangkayu. Pengaturan layanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, diyakini menjadi percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.

Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha.

Demikian disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen dihadapan Pimpinan Perangkat Daerah, dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati, di Pasangkayu pada Selasa (22/03/2022).

“Pada pokoknya, pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif, cepat, dan sederhana. Penyelenggaraan perizinan ini mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach (RBA),” terang Ruslan Husen.

Lebih lanjut menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini, penjabaran materi muatan kebijakan strategis tersebut, diurai dalam ketentuan perizinan berusaha, yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Implementasi layanan perizinan di daerah diterjemahkan ke dalam sistem terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS),” terang Ruslan.

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan kewenangan Daerah.

Secara teknis menurut Ruslan, Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Untuk diketahui, kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP meliputi :

  1. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan penerbitan produk layanan Perizinan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. penghentian sementara, atau pencabutan dokumen Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha.

Demi kepastian pelaksanaan di daerah, diperlukan Peraturan Bupati guna memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha termasuk persetujuan atau notifikasi pada sistem OSS dan/atau penandatanganannya.