Penertiban APK

283 Views

Menguatkan jajaran Pengawas Pemilu di Kabupaten Poso, sekaligus membahas isu-isu hukum aktual yang dihadapi, khususnya di masa kampanye Pemilu. Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen memberikan materi dalam Rakor Evalusi Kelembagaan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, yang digelar Bawaslu Kabupaten Poso pada Jumat (14/12/2018).

Diantara paparan materi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ini, menyoroti kewenangan Bawaslu dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Publik sangat percaya kepada Bawaslu untuk dapat menertibkan APK milik peserta Pemilu di lokasi-lokasi yang dilarang. APK itu dipasang sudah tidak lagi memenuhi etika dan estetika penggunaan ruang, sehingga terkesan semrawut dan tidak enak dipandang mata.

“Secara teknis, Pengawas Pemilu membuat Laporan Hasil Pengawasan, yang dikenal dengan form A. Lalu membahasnya dalam tingkatan Pleno komisioner, dalam hal ini Panwascam. Jika disepakati APK itu melanggar, maka dilakukan himbauan kepada Peserta Pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar tadi.” Terang Ruslan Husen.

Namun, dalam jangka 1 x 24 jam sejak diterimanya himbauan, Peserta Pemilu yang bersangkutan tidak kunjung menertibkan sendiri APKnya. Maka jajaran Pengawas Pemilu melakukan penandaan, yang bentuknya dapat menuliskan dalam kertas berupa kalimat “melanggar” ditambah dengan kalimat tertanda “Bawaslu/Panwascam”.

“Panwascam tidak serta-merta melakukan penertiban APK yang melanggar, tetapi didahului dengan langkah-langkah pencegahan. Jika ini dimanfaatkan oleh Peserta Pemilu, maka APK tadi dapat dipindahkan pada lokasi-lokasi yang ditentukan pemasangannya oleh KPU setempat.” Lanjut Ruslan Husen.

Lanjut, berkoordinasi dengan Satpol PP. Bagaimanapun hasil koordinasi dengan Satpol PP, yakni mereka bersedia terlibat dalam penertiban atau tidak bersedia dengan alasan teknis. Maka Pengawas Pemilu harus menertibkan APK yang telah ditandai melanggar tadi, dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diberikan tanda melanggar tadi.

“Dalam penertiban, harus tetap mengutamakan keselamatan jiwa. Jangan sekali-kali mengambil resiko yang mengancam keselamatan. Misalnya, memanjat papan reklame untuk menurunkan APK. Kalau jatuh, tidak ada asuransi.” Harap Ruslan Husen.

APK milik peserta Pemilu yang diproduksi sendiri, sifatnya APK tambahan yang dipasang di papan reklame tidak diperkenankan, kecuali yang difasilitasi olehKPU. Ini sesuai dengan Surat Bawaslu RI nomor 1990 tanggal 23 November 2018. Sehinggapenting dipikirkan untuk ditertibkan, walaupun dengan keterbatasan dana operasionaldan alat kerja. Bawaslu terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalampelaksanaan penertiban APK ini, sambil mencari solusi anggaran penertiban yangtidak tersedia dalam anggaran jajaran Pengawas Pemilu.