Ancaman Politik Uang

271 Views

Money politic (politik uang) adalah pemberian uang atau barang untuk memengaruhi Pemilih agar memilih atau tidak memilih peserta Pemilu. Politik uang merupakan perbuatan yang diancam dengan pidana, dengan sanksi ancaman penjara dan denda. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husen dalam FGD Pengawasan Partisipatif, yang digelar di Bungku pada Senin (17/12/2018).

“Politik uang merupakan racun dan ancaman bagi demokrasi. Dengan politik uang hilang rasionalitas Pemilih untuk memilih pemimpin yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki tingkat spiritual yang mapan.” Urai Ruslan Husen.

Lebih lanjut, Ruslan Husen menguraikan, harga diri Pemilih tergadai dengan sejumlah uang, yang nilainya bisa Rp.50.000,- atau Rp.100.000,-. Hilang kesempatan memilih pemimpin yang berkualitas dengan berbagai keunggulannya, menjadi tergantikan dengan pilihan pragmatis, tergantung siapa yang memberi uang atau materi lainnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dalam FGD tersebut, juga menjelaskan perbedaan antara politik uang yang merupakan tindak pidana Pemilu, dengan bantuan, sumbangan, infaq dan sadaqah yang merupakan perintah agama.

“Patut diwaspadai, pemberian  uang atau materi lainnya dengan modus bantuan atau sumbangan yang didalamnya ada unsur kampanye, yakni mengajak memilih atau menyertakan stiker, dan brosur milik peserta Pemilu sebagai praktek politik uang.” Lanjut Ruslan Husen.

Bantuan atau sumbangan sebagai anjuran dalam agama, pada prinsipnya tidak mengikut-sertakan stiker atau brosur dari peserta Pemilu, tidak juga berisi pesan-pesan ajakan kampanye untuk memilih kepada yang memberi. Dilakukan dengan ikhlas, semata-mata mengharapkan pahala dan dapat bernilai ibadah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Morowali, Mahfud Supu juga mengajak stakeholders Pemilu agar berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Partisipasi menggunakan hak pilih dengan datang ke TPS, memilih sesuai dengan hati nurani. Serta masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu Bersama dengan Bawaslu.

“Masyarakat dapat menjadi mata dan telinga Pengawas Pemilu, yakni memberikan informasi awal atau laporan kepada Pengawas Pemilu, jika ada pelanggaran Pemilu terjadi”. Kata Mahfud Supu.

Bawaslu dalam penindakan pelanggaran, senantiasa mengutamakan pencegahan.Ketika fungsi pencegahan sudah tidak berhasil, maka yang dilakukan selanjutnyaadalah fungsi penindakan pelanggaran. Pencegahan bisa berbentuk himbauan,permintaan bahan keterangan, diskusi tatap muka, dan bentuk-bentuk pencegahanlainnya.