Program Deradikalisasi Tidak Berarti, Bila Keadilan Timpang

339 Views

PaluJati Centre. Upaya program deradikalisasi tidak akan berarti apa-apa dalam suasana keadilan yang timpang, jadi salah satu variabel yang melahirkan radikalisme itu ketidakadilan. Kalau ada ketidakadilan, radikalisme itu akan muncul. Dia akan bertemu spirit agama yakni spirit Jihad, sebagai motivasi awal ketidakadilan.

Demikian pendapat Humas Forum Umat Islam (FUI) Sulteng, Ari Fahry dalam diskusi keilmuan dengan tema, “Bayang-bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman” dilaksanakan Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) bertempat di Kantor LSIP, Kota Palu, Sabtu (4/7).

Dia mengatakan, radikalisme tidak bisa lewat penetrasi ideologi, bantuan usaha, lapangan kerja kalau ada ketidakadilan yang timpang.

“Maka bereskan dulu ketidakadilan dalam masyarakat, maka radikalisme tersebut akan hilang,” paparnya.

Ia menyebutkan, menyoal radikalisme kerap bersisian dengan pembahasan terorisme. Baiknya melihat definisi radikal, untuk memberikan batasan dan gambaran lengkap tentang radikalisme.

Namun kata dia, UU Tindak Pidana Terorisme sendiri sebenarnya tidak memberikan definisi jelas tentang radikalisme. Maka dari itulah Menkopolhukam Mahfud MD memberikan batasan tentang  definisi radikalisme, mengacu pada UU Terorisme, bahwa definisi radikalisme adalah tindakan melawan hukum untuk mengubah sistim. Bukan secara gradual melainkan secara radikal dengan cara kekerasan.

“Terminalogi radikal cenderung bersifat sangat politis ketika diucapkan penguasa,” ujarnya.

Ia mengatakan, Umat Islam merupakan korban telak dari narasi radikalisme di Indonesia. Label  teroris, radikal, kerap juga digunakan secara tidak adil. Padahal aksi-aksi serupa juga dilakukan kelompok-kelompok di luar Islam.

Untuk itu kata dia, perlu mendudukkan narasi radikalisme ini pada tempat yang netral, agar umat Islam tidak selalu menjadi yang tertuduh soal radikalisme.

“Memutus mata rantai radikalisme perlu dilakukan dengan tegas jujur dan berkeadilan,” imbuhnya.

Ari mengakui, bahwa dalam tubuh umat Islam masih kerap terdapat sikap saling curiga, maka perlu digalakkan diskusi lintas ormas dan gerakan untuk saling mengenal.

Moderasi antar ormas ini dapat diambil alih oleh Majelis Ulama Indonesia, sebagai wadah berhimpun seluruh Ormas.

“Maka dengan begitu juga harus terbuka. Dia tidak boleh eksklusif membatasi anggotanya hanya berputar pada satu dua ormas saja. Lembaga tersebut harus benar-benar representative dari lembaga-lembaga Islam yang ada di Indonesia,” imbuhnya lagi.

Umat Islam dapat memberikan energi yang besar pada bangsa ini. Bila tidak berputar pada hal-hal yang remeh temeh. Kaum muslimin bisa memikirkan hal-hal strategis dalam pemberdayaan umat. Kita punya potensi dana zakat luar biasa bila dikelola dengan baik.

Sementara Direktur LSIP 2009-2012, Ruslan Husen, dalam paparannya mengatakan, radikalisme ada di setiap agama dan kelompok yang melintasi batas-batas negara.

“Problemnya ketika radikalisme selalu disematkan pada pihak atau kelompok Islam saja, padahal radikalisme ada di dalam umat non Islam juga,” kata Ketua Bawaslu Sulteng tersebut.

Ia mengatakan, bahwa tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara sejatinya menerapkan prinsip negara Islam. Tapi tafsiran Negara Islam yang disebut patut itu, yang mana. Ini masih menjadi perdebatan, apakah zaman Khalifah, atau kepemimpinan sesudahnya.

“Dari sisi historisnya terdapat praktiknya berbeda yang disesuaikan dengan lokalitas wilayah masing-masing negara,” ujarnya.

Ia menyebutkan, penerapan prinsip dan nilai ajaran Islam serta pengakuan keberagaman dalam kehidupan bernegara, disesuaikan dengan konteks lokal dan wilayah.

Itulah kemudian kata dia, nilai kearifan dan toleransi menganulir, mengakomodir keberagaman tersebut yang dituangkan dalam peraturan hukum dasar. Konstitusi mengakomodir hal tersebut, dari sisi hakiki aslinya maka lahir negara Indonesia.

Jika ada yang tidak disetujui, silahkan menempuh cara konstitusional dalam bentuk pengujian peraturan undang-undang atau peraturan teknisnya.

“Terhadap hukum dasar konstitusi, silahkan rebut kekuasaan eksekutif, legislatif lewat cara-cara konstitusional untuk merubah peraturan, lewat cara yang sah melalui kontestasi pemilihan umum.

Sebab otoritas untuk melakukan perubahan terhadap aturan yang menjadi pegangan dalam bernegara dengan cara legal, dilakukan pihak eksekutif dan legislatif,” katanya.

Sementara Ketua ICMI Muda Sulteng Itho Murtadha, mengatakan, ada tiga hal besar yang melingkup umat Islam sekarang, yakni pertama problem Islam di hadapan modernisme (sains dan teknologi), Islam nampak tak ada aktif dengan kemajuan teknologi.

Kemudian kedua kata dia, Relasi Islam dengan negara dan dan relasi Islam dengan penganut agama lain. (Multikulturalisme) dan ketiga Islam sebagai basis pembebasan sosial.

Dia mengatakan, pasca orde baru kehadiran kelompok-kelompok radikal merupakan konsekuensi logis dari terbukanya kran demokrasi.

Beberapa faktor yang mendorong lahirnya radikalisme berbasis agama, tekstualisme, agama tak mendapat pemaknaan ruang sosial, agama adalah masa lampau.

Sebagai akibat dari bergelanyutnya cara pandang tekstualis, itu juga membentuk atas hidup. Hidup di dunia dimaknai sebagai kesia-siaan belaka.

Selanjutnya identifikasi musuh, selama ini yang diidentifikasi sebagai musuh adalah penganut agama di luar Islam.

Mimpi negara Islam, sebagian besar gerakan muncul sebagai sebuah ikhtiar untuk memperjuangkan berdirinya negara Islam atau pemerintah Islam. Baik itu dalam skala negara/teritori tertentu ataupun Internasional.

Sumber: diolah dari media.alkhairaat.id/ (Ikram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.