Langkah Strategis Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran

296 Views

Palu-Jati Centre. Misi utama penyelenggara pemilihan adalah mewujudkan Pilkada berkualitas baik kualitas dari sisi proses maupun kualitas hasil kontestasi. Proses berkualitas berupa jaminan kontestasi dilaksanakan sesuai aturan dan asas pemilihan sehingga tidak ada pelanggaran, dan hasil pemilihan yang diterima semua pihak terutama pihak yang berkontestasi.

Selain itu, misi kedua berupa Pilkada harus menjamin keselamatan masyarakat dan semua pihak, terutama di masa pandemi covid-19, melalui kepatuhan penerapan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, di Palu pada Selasa (18/8/2020).

“Pilkada berkualitas harus menjamin keselamatan, agar masyarakat menjadi sehat dan aman apalagi di tengah pandemi covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng ini menguraikan poin-poin langkah strategis Bawaslu dalam penindakan pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020. Yakni, Bawaslu telah melaksanakan Workshop dengan kepala daerah seluruh Indonesia terhadap potensi pelanggaran Pasal 71 UU Pemilihan.

“Selanjutnya, membentuk kelompok kerja Bawaslu dan KASN, terkait tindak lanjut rekomendasi pelanggaran hukum lainnya, dan kelompok kerja dengan KPU terkait tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Dosen Tetap Universitas Tadulako ini menyebutkan, mengganti Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu, melalui proses revisi Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, dan Penanganan Pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM.

Lalu, meminta fatwa Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara tindak pidana yang in absensia.

“Agar penerapan ketentuan in absensia dapat diterapkan dalam Pilkada seperti halnya dalam ketentuan Pemilu,” urai Ratna Dewi.

Mengoptimalkan koordinasi penanganan pelanggaran dengan jajaran melalui Rakornas dan Rakernis Penanganan Pelanggaran.

“Membangun sistem pelaporan dugaan pelanggaran berbasis informasi teknologi,” ujarnya.

Selanjutnya, penguatan dan peningkatan kapasitas sekretariat pengawas pemilihan melalui fasilitasi penanganan pelanggaran dan validasi data pelanggaran. Terakhir, sosialisasi penanganan pelanggaran kepada masyarakat, pengawas pemilihan dan stakeholders terkait melalui video tutorial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.