EKSISTENSI BAWASLU DALAM SENGKETA HASIL PEMILU
Oleh: Ruslan Husen
Sengketa hasil pemilu yang lebih dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dapat dianggap sebagai residu demokrasi. Disebut residu, karena seluruh tahapan pemilu telah selesai yang ditandai penetapan hasil pemilu. Namun, terdapat peserta pemilu merasa ada proses tahapan pemilu mengabaikan prinsip demokrasi yang turut mempengaruhi perolehan suaranya. Hingga mengajukan permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai alternatif terakhir membuktikan tata cara dan pelanggaran pemilu yang mempengaruhi perolehan suaranya. Sekaligus memohon kepada MK yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara untuk membatalkan perolehan suara sebagaimana ditetapkan oleh KPU secara berjenjang dan menetapkan perolehan suara sesuai dalil petitum pemohon.
Perselisihan hasil pemilu disebutkan dalam ketentuan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Pertama, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang mempengaruhi perolehan kursi peserta pemilu. Kedua, perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang mempengaruhi penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Salah satu kewenangan MK sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memutuskan dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, adalah memutus perselisihan hasil pemilu.[1] Kewenangan tersebut guna melaksanakan prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam kedudukan setara, sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara. Dalam menyelenggarakan peradilan, MK menggunakan hukum acara umum dan hukum khusus yaitu hukum acara yang memuat aturan umum beracara di MK dan aturan khusus sesuai dengan karakteristik perkara yang menjadi kewenangan MK.
Pemohon dalam PHPU adalah Partai Politik Peserta Pemilu untuk pengisian keanggotaan DPR dan DPRD; Perseorangan calon anggota DPR dan DPRD dalam satu Partai Politik yang sama yang telah memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan; Perseorangan Calon Anggota DPD Peserta Pemilu; dan/atau Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan yang jadi termohon adalah KPU secara berjenjang.
Permohonan pemohon disampaikan secara tertulis dan harus berdasarkan pada argumentasi yang logis dan jelas. Ini penting untuk menguraikan pokok materi permohonan, misalnya tentang ketidak-akuratan daftar pemilih tetap, ketidak-netralan aparat negara, diskriminasi dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan APBN dan program pemerintah, pembatasan kebebasan media dan pers, atau mobilisasi pemilih. Masing-masing dalil pokok permohonan harus didukung dengan alat bukti yang menguatkan pokok permohonan.
Materi permohonan dalam perselisihan hasil adalah penetapan perolehan suara hasil pemilu yang telah ditetapkan KPU secara nasional dan mempengaruhi: a. Terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5% sebagaimana dimaksud dalam UU Pemilu. b. Perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan kursi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik di suatu daerah pemilihan. c. Terpilihnya calon anggota DPD.
Sedangkan materi permohonan pada pemilu presiden dan wakil presiden adalah: a. Penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua pemilu presiden dan wakil presiden; b. Terpilihnya pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Berkaitan dengan objek permohonan PHPU, yang menjadi objek permohonan adalah keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu yang mempengaruhi terpilihnya calon peserta pemilu. Dalam permohonan juga menyertakan alat bukti yang dapat diajukan ke MK yakni: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. keterangan para pihak; e. petunjuk; dan f. alat bukti berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti itu akan diperiksa oleh hakim di dalam sidang berdasarkan catatan staf pendukung MK. Dalam pemeriksaan itu harus dapat dipertanggung jawabkan perolehan alat bukti yang diajukan. Perolehan secara hukum ini menentukan suatu alat bukti sah atau tidak, yang dinyatakan dalam persidangan.
* * *
Selain pihak pemohon dan termohon (KPU) dalam penyelesaian PHPU di MK, juga terdapat “pihak terkait” dan pihak pemberi keterangan “Bawaslu”. Pihak terkait merupakan peserta pemilu yang dalam penetapan KPU memperoleh suara terbanyak dan berkepentingan terhadap pengajuan permohonan pemohon. Adapun Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang berkedudukan sebagai pemberi keterangan dalam PHPU yang sedang diperiksa.
Melalui beberapa putusan MK setelah proses tahapan persidangan guna mendengar permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pemeriksaan saksi dan ahli, dapat berupa penjatuhan putusan: tidak dapat diterima; dikabulkan, dalam artian membatalkan keputusan KPU dan menetapkan perhitungan yang benar; atau ditolak, yaitu permohonan tidak beralasan.
Terhadap permohonan yang tidak memenuhi syarat-syarat kedudukan hukum (legal standing) dan syarat-syarat kejelasan, maka majelis hakim MK menjatuhkan putusan berupa permohonan tidak dapat diterima. Manakala alasan yang menjadi dasar permohonan terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim MK menjatuhkan putusan berupa mengabulkan permohonan dengan menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar sebagaimana dimaksudkan oleh Pemohon. Atau sebaliknya, manakala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim MK menyatakan putusan yang menolak permohonan pemohon.
Eksistensi Bawaslu
Eksistensi Bawaslu dalam perselisihan hasil Pemilu di MK secara subjektif dapat dikatakan menentukan kualitas pertimbangan putusan majelis hakim. Bawaslu memberikan keterangan sebagai “lembaga pemberi keterangan” dengan menguraikan hasil pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang relevan dengan pokok permohonan pemohon. Bawaslu melaksanakan tugas dan kewenangan telah mendapatkan mandat UU Pemilu dan anggaran dari keuangan negara, olehnya materi muatan keterangan yang disampaikan sangat menentukan dan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim MK.
Apalagi posisi Bawaslu berbeda dengan semua pihak yang hadir di persidangan. Pemohon, jelas memohon mengubah penetapan KPU dan ingin ditetapkan pemenang kontestasi pemilu. Sementara termohon (KPU), posisinya mempertahankan keputusan yang ditetapkan, bahwa benar dan tidak cacat hukum. Demikian pula dengan pihak terkait, sebagai pihak yang ditetapkan KPU sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak, berkeinginan dan menguatkan jawaban dari termohon (KPU). Adapun Bawaslu berbeda dengan posisi semua pihak tadi, yakni fokus memberikan keterangan terkait faktual hasil pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Posisi ini menandakan tidak ada keberpihakan pada pihak tertentu, murni menerangkan pelaksanaan kewenangan pengawasan pemilu khususnya terkait dalil pemohon.
Tidak jarang apa yang didalilkan oleh pemohon, terutama pelanggaran dalam tahapan pemilu, hakikatnya telah melalui proses penanganan pelanggaran di Bawaslu. Hanya saja, pemohon merasa kurang puas dari hasil (produk) kinerja Bawaslu, sehingga masih mengupayakan langkah terakhir melalui sengketa hasil di MK. Dengan harapan MK mau melihat pokok permasalahan-dalil pemohon, sebagai harapan pencapaian keadilan substantif.
Sejatinya MK dibatasi oleh ketentuan hukum acara dan keyakinan hakim, hingga tidak berani keluar dari frame ketentuan dimaksud. Sangat beresiko apalagi lewat proses persidangan yang terbuka, lantas mempertontonkan sikap keberpihakan dan tidak profesional. MK sudah selesai dengan sikap dan tindakan pragmatis sesaat seperti itu, beralih pada sikap dan tindakan mewujukan keadilan dan penegah konstitusi. Yakni, pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu menjadi ranah kewenangan Bawaslu yang telah diselesaikan dalam tahapan pemilu. Tinggal didalami hasil pengawasan kaitan dengan perolehan suara pemohon dan tindaklanjut rekomendasi dan putusan administrasi sekaitan dengan dalil-dalil pemohon.
Komitmen MK terlihat kembali dalam putusan MK Nomor: 190/PHPU.D-VIII/2010, MK telah menegaskan bahwa:
“pembatalan hasil pemilu atau pemilukada karena pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif sama sekali tidak dimaksudkan oleh MK untuk mengambil alih kewenangan badan peradilan lain. Mahkamah tidak akan pernah mengadili pelanggaran pidana dan administrasi dalam pemilu dan pemilukada, melainkan hanya mengambil pelanggaran-pelanggaran yang terbukti di bidang itu yang berpengaruh terhadap hasil pemilu dan pemilukada sebagai dasar putusan, tetapi tidak menjatuhkan sanksi pidana dan administrasi terhadap pelakunya”[2]
Terhadap dalil-dali pemohon, MK memetakan berbagai dalil terjadinya pelanggaran pemilu kaitan dengan kewenangan dan kinerja Bawaslu, yaitu: (1) dalil yang tidak dilaporkan ke Bawaslu, atau Bawaslu tidak pernah menerima laporan atau temuan apapun; (2) Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah ditindaklanjuti; serta (3) Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya. Oleh karenanya, MK menilai dalil-dalil yang sudah pernah diputuskan atau tidak pernah diajukan kepada Bawaslu, maka tidak dipertimbangkan kembali secara mendalam oleh MK karena dianggap sudah diselesaikan sebelumnya. Meskipun, beberapa dalil yang belum pernah diajukan ke Bawaslu, juga tetap dipertimbangkan dan dinilai oleh MK.[3]
Menyadari eksistensi Bawaslu dalam proses sengketa hasil Pemilu dan penegasan MK untuk tidak mengambil alih kewenangan lembaga yang mengadili pelanggaran pidana dan administrasi pemilu, sejatinya struktur Bawaslu responsif terus menyiapkan diri dan kelembagaan menghadapi tantangan ke depan. Yakni, menyiapkan dokumen dan mengolah data/bahan yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu. Seputar hasil pengawasan per/tahapan pemilu, penindakan pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang telah ditangani.
Penyiapan teknis dimaksud dengan memanfaatkan sarana teknologi dan informasi. Dokumen menumpuk hasil kinerja kelembagaan secara berjenjang ditabulasi dan diolah dalam bentuk soft copy. Kendati jika dibutuhkan dokumen hard copy dengan cepat dapat diakses sebagai alat bukti yang diajukan ke muka persidangan. Menyelesaikan hal-hal teknis tapi strategis seperti ini, perlu ditunjang staf pendukung yang bertanggungjawab mengelola dan menyiapkan dokumen terkait.
Proses pemberian keterangan di MK, yang diminta tampil memberikan keterangan adalah lembaga atas nama Bawaslu secara kelembagaan, bukan atas nama perseorangan. Keterangan yang diberikan adalah yang sudah dilaksanakan sebagai terjemahan melaksanakan mandat UU Pemilu, bukan yang belum dilakukan apalagi opini belaka.
Pertama, dokumen hasil pengawasan tahapan pemilu. Penyampaian pengawasan hasil kinerja pengawasan tahapan pemilu secara kelembagaan, di dalamnya memuat aspek pencegahan pelanggaran, pengawasan langsung dan melekat terhadap peserta pemilu dan sesama penyelenggara pemilu (KPU) serta pihak lain yang harus terjaga netralisnya dalam penyelenggaraan pemilu. Penyampaian keterangan bukan opini orang-perorang, tetapi merupakan hasil kinerja kelembagaan yang telah melalui kesepakatan rapat pleno komisioner dan ditulis dalam format baku keterangan tertulis.
Kedua, dokumen hasil penindakan pelanggaran pemilu. Proses pemilu masih diliputi dengan berbagai bentuk pelanggaran pemilu, baik dilakukan oleh peserta pemilu, aparat pemerintahan bahkan penyelenggara pemilu dalam frame orang-perorang. Atas pelanggaran pemilu tersebut, Bawaslu dengan kewenangannya, melakukan proses penindakan pelanggaran lewat pintu laporan atau pintu temuan pelanggaran. Olehnya, sekaitan dalil pemohon dalam PHPU, Bawaslu menguraikan proses dan tindaklanjut penindakan pelanggaran pemilu.
Ketiga, dokumen penyelesaian sengketa proses pemilu. Sengketa proses pemilu sebagai sengketa yang terjadi antar-peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU secara berjenjang. Bawaslu menerima permohonan sengketa, dan menyelesaikan melalui forum mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan mediasi, penyelesaian sengketa para pihak dilanjutkan dengan proses adjudikasi. Dalam PHPU, Bawaslu juga memberikan keterangan sekaitan dengan pokok permohonan pemohon yang ada kaitannya dengan pelaksanaan kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu ini.
Penutup
Pemilu bukan semata-mata dasar mendapatkan dukungan dan legitimasi rakyat untuk berkuasa, tetapi pemilu harus dilaksanakan sesuai prosedur dan tata cara yang digariskan oleh hukum pemilu. Dalam demokrasi, tujuan dan tata cara merupakan dua sisi yang tidak bisa diabaikan. Prosedur dan tata cara justru memberi jaminan tegaknya prinsip pemilu luber dan jurdil, yang turut memberikan jaminan atas persamaan hak, kesetaraan dan kebebasan masyarakat.
Menjamin pelaksanaan prinsip pemilu dimaksud, terbentang eksistensi dan peran strategis Bawaslu sesuai UU Pemilu dalam sengketa hasil yang tidak hanya sebagai pengawas pemilu, tetapi sebagai eksekutor penanganan pelanggaran dan pemutus sengketa proses pemilu. Hasil kinerja pelaksanaan kewenangan Bawaslu itu telah membantu pengembangan pertimbangan majelis hakim MK yang menerima, memeriksa dan mengadili penyelesaian PHPU.
Catatan Kaki:
[1] Lihat ketentuan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945.
[2] Putusan MK Nomor: 190/PHPU.D-VIII/2010.
[3] Pan Mohamad Faiz, 2019, Putusan Sengketa Hasil Pilpres, Jurnal Konstitusi Nomor 148 Juni 2019, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hlm. 70.