Kerawanan Pilkada dimasa Pandemi COVID-19

294 Views

Kerawanan Pilkada di masa Pandemi COVID-19

Oleh

Bambang Rinaldi (Direktur Lembaga Studi Informasi dan Pendidikan)

Sejak diberlakukannya new normal atau kenormalan baru pada bulan juni 2020 oleh pemerintah, maka aktivitas pemerintahan, perekonomian, dan sosial serta tempat ibadah berangsur-angsur kembali berjalan, namun pemaknaan new normal dimasyarakat terkadang masih keliru, pemahaman bahwa new normal adalah kembalinya ke masa sebelum pandemi covid-19 sehingga penerapan standar protocol pencegahan tersebut sering kali terabaikan. Dampak dari pemahaman itu kemudian belakangan ini mulai dirasakan dimana angka kasus penyebaran covid-19 kembali melonjak naik dibeberapa daerah termaksud ibukota DKI Jakarta yang kembali memberlakukan PSBB.

Merujuk pada konteks Sulawesi Tengah, bahwa kasus terkonfirmasi penyebaran virus covid-19 per 13 September 2020 berdasarkan data Pusdatina tercatat 271 kasus positif. Sebaran terbanyak di Kota Palu sebanyak 68 kasus, 60 kasus di Kabupaten Buol, 34 kasus di Banggai, masing 20 kasus di Poso dan di Tolitoli, 17 kasus Morowali Utara, masing-masing 16 kasus di Donggala, 15 kasus Morowali, 9 kasus Parigi Moutong , 5 kasus di Sigi, 4 kasus di Banggai Kepulauan, dan 2 kasus di Banggai Laut serta 1 kasus di Tojo Una-Una.

Kembali meningkatnya angka kasus positif covid-19 di Tanah Air diantaranya  Provinsi Sulawesi Tengah sepatunya harus diwaspadai oleh para penyelenggara. Keputusan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 merupakan kesepakatan politik yang telah diambil oleh pemerintah melalui Rapat Kerja Komisi II DPR-RI dengan Penyelenggara Pemilu dan Kementerian Dalam Negeri . Dari hasil keputusan tersebut maka terbitlah Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur pemungutan suara dalam penyelenggaraan pilkada.

Langkah politik yang ditempuh oleh pemerintah sejak awal ini menuai pro dan kontra dalam masyarakat, disebabkan di tengah kondisi bangsa yang fokus pada penanganan pencegahan penyebaran virus Covid-19, kini dihadapkan dengan kontestasi yang melibatkan banyak orang. Maka hal ini akan menjadi PR besar bagi para penyelenggara demi menjaga keselamatan kesehatan masyarakat dalam proses pilkada dan harus menjadi prioritas utama.

Sudah sepatutnya mewaspadai kondisi kekinian penyebaran virus tersebut oleh lembaga penyelenggara dan pihak terkait. karena Setiap tahapan penyelenggaraan tentu memiliki potensi penyebaran virus, kerawanan penyelenggaraan pilkada ditengah pandemi covid-19 akan mempengaruhi kualitas kesehatan masyarakat serta keselamatan peserta dan penyelenggara yang pada akhirnya menentukan kualitas kontestasi demokrasi di Sulawesi Tengah pada khususnya dan Bangsa Indonesia pada Umumnya. Sehingga salah satu upaya yang ditempuh dalam pencegahan penyebaran virus adalah menyesuaikan standar protocol pencegahan covid-19.

Kerawanan penyebaran virus covid-19 penyelenggaraan kontestasi pilkada kali ini berada pada beberapa tahapan diantaranya tahapan pencalonan yang dimulai sejak tanggal 4 september 2020 sampai dengan 24 september 2020 hal ini disebabkan karena rentetan tahapan pencalonan ini banyak mengumpulkan masa dan dalam kerumunan, sebut saja pada pendaftaran calon di KPU dimana banyaknya iring-iringan massa yang mengantarkan pasangan calon untuk mendaftar terkadang mengabaikan protocol kesehatan covid-19 utamanya adalah jaga jarak minimal 1 meter sulit untuk diterapkan dikerumunan.

Tahapan kampanye merupakan waktu dimana tingginya kerawanan penyebaran virus, sebab pengumpulan sejumlah masa secara masif oleh tim pemenangan setiap pasangan calon dapat menyebabkan penyebaran virus semakin meningkat bila panitia yang dibentuk tim pemenangan tidak menerapkan protocol covid-19 dan yang mesti menjadi perhatian oleh pihak penyelenggara kampanye adalah penerapan protocol covid-19 tidak hanya disaat berlangsungnya acara namun saat selesai acara kampanye terkadang peserta kampanye tidak mengindahkan protocol pencegahan covid-19. Penyumpulan orang banyak tidak hanya sampai pada tahapan kampanye namun sampai pada 9 Desember dimana berlangsungnnya pemumutan suara dan pasca perhitungan suara.

Adanya kemungkinan terjadinya klaster baru yang lebih besar dalam penyelenggaraan pilkada kali ini dan turut berkontribusi dalam meningkatkan tingginya angka penyebaran virus covid-19 maka pemerintah sebagai penyelenggara pilkada baik dari KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan Satgas Pencegahan Covid-19 saling besinergi dalam mengsukseskan pesta demokrasi kali ini tentu salah satunya adalah menerbitkan aturan ketat dan terukur dalam setiap tahapan pilkada sehingga dapat meminimalisir penyebaran covid-19 dan baik penyelenggara dan peserta pilkada aman dari infeksi covid-19.

Melihat trend penyebaran virus covid-19 yang kian meningkat maka langkah untuk mengkaji kembali pelaksanaan pilkada pada tanggal 9 desember 2020 perlu dipertimbangkan. Walaupun sejauh ini tahapan pilkada sudah berjalan sampai pada tahapan pencalonan yang tentu sudah menelan anggaran sampai triliun rupiah namun pencegahan korban jiwa akibat infeksi virus ini patut diprioritaskan sehingga langkah penundaan kembali pilkada tahun 2020 sampai kondisi kesehatan bangsa pulih kembali. Ruang untuk penundaan atau pembatalan pilkada sangat terbuka dimana opsi penundaan pilkada diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2020 sehingga penundaan tahapan pilkada memiliki dasar yang kuat secara yuridis.

Soal Kriminalisasi Guru, Berikut Tanggapan Ketua PGRI Sulteng

785 Views

Palu-Jati Centre. Seri diskusi yang diselenggarakan Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) bertema “Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam” yang digelar di kantor LSIP pada Selasa, (18/8/2020), telah memantik antusias peserta diskusi bertanya soal dilematis dunia pendidkan, baik dari aspek  peserta didik maupun dari aspek tenaga Pendidik.

Peneliti LSIP yang juga Direktur PIM Rusli Attaqi, menjadi peserta yang hadir dan turut memberikan pertanyaan terkait dinamika diskusi tersebut. Pada kesempatan itu, Ia meminta tanggapan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng mengenai kriminalisasi guru, khususnya dalam peran guru mendidik peserta didik di sekolah.

“Jika melihat dinamika pendidikan sekarang ini, apalagi dari aspek hukum yang mengatur terkait hak asasi manusia (HAM), maka ada ruang keterbatasan guru dalam mendidik peserta didik. Misalnya, di lingkungan sekolah, ketika guru memukul siswa padahal dengan tujuan baik dan membina, maka guru akan terancam sanksi hukum,” tanya Alumni Magister Hukum Universitas Tadulako ini.

Lebih lanjut menurutnya alumni HMI ini, tindakan kriminalisasi terhadap guru perlu ada langkah konkrit dari PGRI Sulteng sebagai induk organisasi profesi guru dalam menyikapi kasus semacam ini di sekolah, khusus dalam peran guru mendidik siswa.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua PGRI Syam Zaini yang bertindak selaku Narasumber memberikan jawaban, bahwa soal kriminalisasi guru, PGRI telah memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI yang konsen mengadvokasi kasus yang melibatkan profesi guru seperti ini.

“Kami mempunyai LKBH, yang turut menangani kasus guru yang terjerat masalah hukum. Bukan hanya itu, dalam Undang-Undang Guru dan Dosen juga sudah diatur, ketika terjadi jerat hukum kepada guru maka yang terlibat menangani yaitu Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah dan organisasi PGRI itu sendiri,” jelas Syam Zaini.

Kepala SMAN 4 Palu ini juga menyampaikan, bahwa realitas yang terjadi di lapangan terkait dengan persoalan yang dialami guru, maka PGRI harus menjadi garda terdepan dalam mengatasi dan menangani semua persoalan.

Ketua PGRI Sulawesi Tengah Syam Zaini, saat memberikan tanggapan.

“Dalam UU sudah diatur, beberapa Instansi yang terlibat dalam menangani guru yang terjerat hukum, namun faktanya yang terjadi di lapangan tidak seperti itu, semua masalah guru masih  di atasi oleh PGRI,” jelasnya.

Selain itu, Ketua PGRI ini juga menyampaikan usaha-usaha mereka dari PGRI dalam menangani dan mencegah kasus yang menjerat guru, dengan bertemu instansi terkait dan rencana kegiatan memberikan sosialisasi akan aturan dan standar dalam dunia pendidikan.

“Kami pernah audiens dengan Kapolda Sulteng, dan meminta untuk melaksanakan pertemuan dengan guru-guru. Sehingga dengan hal itu, akan memberikan pemahaman kepada guru-guru terkait batasan mana yang bisa dipukul, sebagai langkah pembinaan, sehingga tidak terjerat hukum.

Juga mengharapkan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Dinas Pendidikan terkait aturan anak bermasalah dan tindak lanjutnya, sehingga ketika guru bertindak ada SOP yang menjadi acuan mereka,” terang Syam Zaini.

Lebih lanjut, Ia berharap kepada semua pihak kiranya sama-sama berkontribusi dalam memajukan Pendidikan, utamanya terkait sosialisasi yang bermuatan pendidikan hukum. Sehingga para guru mengetahui batas hukum yang mengatur dan melindungi pelaksanaan profesi guru.

Dialog LSIP Bahas Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam

421 Views

Teori konvergensi merupakan teori yang dipelopori oleh William Stern yang memadukan antara teori nativisme dan teori empirisme.  Dalam psikologi pendidikan, teori Nativisme lebih memfokuskan perkembangan seorang anak pada pembawaannya sejak lahir, sedangkan teori empirisme lebih memfokuskan perkembangan anak pada situasi lingkungan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jati Center, Mashur Alhabsyi saat menjadi narasumber pada kegiatan dialog keilmuan yang digagas oleh Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP), Selasa (18/8/2020).

Menurut Mashur, teori konvergensi sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan karena implikasinya memberikan kemungkinan bagi pendidik untuk dapat membantu perkembangan individu sesuai dengan apa yang diharapkan. Menurutnya, teori konvergensi sangat sejalan dengan konsep pendidikan Islam.

“Pendidikan Islam telah membahas teori konvergensi ini,” ujar Mashur Alhabsyi.

Kader HMI Cabang Palu ini mengatakan, antara teori konvergensi dan pendidikan Islam pada
esensinya memiliki kesamaan dalam pembentukan kepribadian anak, walaupun
pada dasarnya konvergensi lebih bercorak pada dasar humanistik sedangkan pendidikan Islam lebih bercorak pada dasar ajaran islam.

Selain Mashur Alhabsyi, dalam dialog keilmuan tersebut, juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiyadi, dan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng Syam Zaini.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Palu, Ansyar Sutiyadi menjabarkan tentang visi yang diusungnya yaitu terwujudnya generasi milienial cerdas berbudaya dilandasi iman dan takwa. Sejak menjabat sebagai Kadis, sejumlah kebijakan telah dikeluarkan untuk peningkatan mutu pendidikan di Kota Palu, diantaranya peningkatan kompetensi tenaga pengajar dalam rangka memberlakukan peserta didik dengan tepat.

Kemudian, pemerataan sarana dan prasarana satuan pendidikan dalam rangka mendukung kebijakan zonasi. Selanjutnya, implementasi kurikulum K-13 yang disesuikan dengan visi misi Wali Kota Palu serta melibatkan peran pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu pendidikan.

“Untuk implementasi teori konvergensi, sekolah harus mengembangkan bakat dan potensi peserta didik sebagai sebuah keunggulan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Sulteng Syam Zaini, mengatakan membangun karakter sejak dini merupakan pondasi dalam pendidikan Islam. Seorang anak, dibentuk karakternya karena didikan orang tua dan lingkungan.

Peserta dalam kegiatan yang mengangkat tema konsep pembentukan anak menurut teori konvergensi dalam perspektif islam itu berasal dari sejumlah kalangan diantaranya, akademisi, pimpinan lembaga, organisasi masyarakat, serta praktisi pendidikan. Wan

Diolah dari www.sultengraya.com

Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam

297 Views

Seri 2 Diskusi Keilmuan yang digelar di Kantor LSIP mengangkat tema Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam. Menghadirkan Narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiadi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Syam Zaini, dan Direktur Jati Mashur Alhabsy, yang dipandu Moderator Bambang Rinaldi.

Pengantar Diskusi dapat dibaca dan download di sini. Teori Konvergensi dalam Prespektif Pendidikan Islam

Wakil Bupati Morowali Terima Kunjungan LSIP

344 Views

Morowali-Jati Centre.  Wakil Bupati Morowali Dr. H. Najamudin, S. Ag, S. Pd. M.Pd menerima kunjungan Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP). Bertempat di ruangan kerja Wakil Bupati Morowali, pada Senin, 10 /8/2020.

Najamudin menyambut rombongan dengan sangat antusias. Dirinya sangat senang dengan kedatangan LSIP dan agenda kerjasama yang sudah terbangun.

Di samping itu dalam agenda silaturahim tersebut,  Wakil Bupati menjelaskan visi misi beliau dalam membangun Morowali. Baik dari sektor pendidikan, kemajuan Sumber daya Manusia (SDM) dan sektor budaya, khususnya budaya Islami.

“Alhamdulillah beberapa bulan kemarin sebelum covid-19 kami sempat melaksanakan festival budaya Islami antar kecamatan berupa perlombaan maulid, jepeng, dan lain-lain.  Ke depan sudah kami anggarkan untuk membuat festival budaya Islam antar kabupaten,” ujar Wabup.

Sementara itu direktur LSIP,  Bambang Rinaldi juga menyampaikan terima kasih atas diterimanya lembaga LSIP dalam agenda silaturahim, dan respon positif kerja sama dengan Pemerintah Daerah.

“Saya sangat berterima kasih atas diterimanya kunjungan silaturahim ini,  semoga bisa bersinergi dan sama-sama mendorong program dari Pemerintah Daerah Morowali”,  ujar Bambang Rinaldi.

Menanggapi hal tersebut,  Wabup sangat gembira jika LSIP bisa sama-sama membantu dan mendorong kemajuan program kegiatan Pemerintah Morowali dan berbagai aspek.

Profil LSIP

539 Views

Lembaga studi dan Informasi Pendidikan (disingkat LSIP) merupakan lembaga yang fokus pada isu pendidikan dan pemenuhan hak dasar manusia akan akses pendidikan yang layak. Lembaga ini didirikan tanggal 23 Juli 2009 dan berkedudukan di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam rangka mencapai tujuan, LSIP memposisikan diri sebagai mitra kelembagaan pada tingkatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam  memberikan kontribusi memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

[…]