DPT Kabupaten Donggala Meningkat, ini Harapan Ketua KPU Donggala

587 Views

Palu-Jati Centre. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Donggala pada 2018 hingga tahun  2020 mengalami peningkatan, tercatat  pilkada tahun 2018, 198.840 DPT, Pemilu 2019,  205.048 DPT dan Pilkada 2020, 205.662 DPT.

Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Donggala, Muhammad Unggul saat dimintai keterangan, Senin, 19 Oktober 2020

Menurutnya, antara DPT pemilu di tahun 2019 dan DPT Pilkada tahun 2020 mengalami kenaikkan sebesar 614 DPT dan hal ini sudah mengalami perjalanan yang panjang.

“Data DPT yang meningkat ini sudah melalui tahapan yang panjang, dan pastinya kami mengolahnya melalui prinsip-prinsip kerja pemutahiran data yaitu prinsip Komprensif, akurat dan Prinsip Akuntabel” Ungkap Unggul.

Disamping itu DPT terbanyak berdasarkan data yang diterima, terdapat di kecamatan Banawa yaitu mencapai 23,863 dan terendah di kecamatan Pinembani 3,882

“Harapannya dengan meningkat DPT ini, kiranya partisipasi masyarakat dalam pilkada ini  meningkat hingga 80%” harapnya.

Jati Centre Laporkan Empat Anggota Bawaslu Sulteng ke DKPP

1.647 Views

Palu-Jati Centre. Jaringan Advokasi untuk Keadilan (Jati Centre) yang tercatat sebagai lembaga pemantau pemilihan kepada daerah terakreditasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengadukan empat orang Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat 16/10/2020.

Keempat yang dilaporkan yaitu Jamrin Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sutarmin D. Hi Ahmad Koordinator Divisi Pengawasan, Zatriawati Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Darmiati Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng serta satu anggota Bawaslu Kabupaten  Banggai Moh Saiful Saide.

Direktur Jati Centre, Mashur Alhabsyi menyampaikan bahwa pihaknya konsen melakukan pemantauan proses pemilihan, hingga mendapatkan data dan bukti atas empat orang Anggota Bawaslu Sulteng tersebut diduga melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilihan.

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berjalannya sidang DKPP pada Rabu (14/10/2020) lalu yang digelar di Aula KPU Sulteng, kami amati ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang mereka lakukan,” sebutnya di Palu, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, ada beberapa pasal terkait dengan aduannya, misalkan pasal 2, pasal 5, pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf c dan huruf f dan pasal 7 ayat 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dia juga menambahkan, menjadi kewajiban lembaga pemantau untuk mengadukan dugaan pelanggaran yang didapatkan, baik dari tindakan peserta pemilihan maupun penyelenggara pemilihan.

Di samping itu Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palu ini,  menjelaskan atas jawaban dan pembelaan Teradu enam Ruslan Husen, yang disampaikan di muka persidangan DKPP, khususnya ada upaya perubahan hasil berita acara pleno penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Banggai oleh Anggota Bawaslu Sulteng yang menurutnya telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu.

“Jelas ketentuan pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, terhadap objek sengketa yang lahir dari hasil penanganan pelanggaran administrasi menjadi dikecualikan hingga permohonan tidak dapat diterima, sudah tepat,” jelasnya.

Lanjut dia, semua itu menjadi landasan kuat pihaknya untuk mengadukan tindakan tersebut, sebab ini akan menjadi racun bagi penyelenggaraan pemilu dan dapat merusak kualitas demokrasi yang terus dibangun.

Bersamaan dengan itu, Koordinator Tim Pemantau ini menyampaikan pengaduan sempat disampaikan ke Kantor Bawaslu Sulteng. Namun, sesuai prosedur, karena Teradu merupakan anggota Bawaslu Sulteng, maka pengaduan langsung disampaikan ke DKPP di Jakarta.

“Kami tadi sudah memasukkan pengaduan ke Bawaslu Sulteng, namun karena terkait kedudukan empat anggota Bawaslu Sulteng maka pengaduan langsung ke Jakarta, dengan Via Email dan mengirimkan berkas fisik secara langsung,” jelas Mashur.

Di samping itu, pihak Bawaslu Sulteng (DKPP) Abdul Salim mengatakan dia sudah periksa formulir aduan dan dokumen terkait, serta telah melakukan verifikasi awal atas kelengkapan dokumennya.

“Dokumen ini secara prosedural sudah terpenuhi syaratanya, tinggal di kirim langsung ke Jakarta,” sebut Salim.

Salim juga menyampaikan, terkait info pengiriman sudah diterima pihak DKPP di Jakarta, dan nanti akan dikabari perkembangan lanjutannya.

Saksi Ahli Sidang DKPP; Saya Temukan Intervensi dan Catatan Pelanggaran Etik Bawaslu

1.941 Views

Palu-Jati Centre. Ternyata terdapat jajaran anggota Bawaslu tidak taat dan tertib menyelenggarakan kontestasi pemilihan umum. Hal ini terungkap sebagai fakta yang dipaparkan teradu enam dalam persidangan terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu (DKPP) yang dilaporkan Bakal Pasangan Calon Kabupaten Banggai Herwin Yatim.

Hal ini diungkapkan Saksi Ahli dari Teradu Aminudin Kasim, saat memberikan keterangan pada persidangan DKPP di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, ada tujuan dan maksud intervensi atas perintah untuk merubah berita acara pleno penyelesaian sengketa di Bawaslu Banggai, menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

“Padahal kewenangan menyampaikan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran, dan menetapkan status permohonan sengketa merupakan kewenangan atribusi Bawaslu Kabupaten,” sebutnya.

Kalau ada perintah menyimpang dari aturan, menurutnya, ini yang harus dilaporkan karena sudah mengganggu ketertiban penyelenggaraan pemilu, dan sudah tidak profesional.

Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menyampaikan, bahwa kasus Bawaslu Kabupaten Banggai tidak mau melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, terhadap objek sengketa yang dikecualikan hingga permohonan pemohon tidak dapat diterima, sudah tepat.

”Peraturan dibuat untuk ditaati bukan sebaliknya, dilanggar. Ini aneh, untuk apa peraturan di buat Bawaslu kemudian dilanggar,” sebutnya.

Ia menyebutkan, Bawaslu Banggai sudah mau mandiri, dan bersikap profesional. Justru tindakan mau merubah berita acara hasil pleno sebagai tindakan yang melanggar etika dan ini catatan berat dan ini termasuk intervensi,” tegasnya.

Ternyata, berdasarkan data bahwa intervensi tersebut bukan dari partai politik, melainkan dari dalam lembaga, dan ini mengganggu ketertiban pemilu hingga harus dilaporkan.

“Sudah melanggar kode etik dan standar etik penyelenggara pemilu,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan, ada pengalaman di Bawaslu Sulteng kaitan dengan putusan DKPP Nomor 38 Tahun 2017, waktu itu anggota Bawaslu Sulteng mengalami peristiwa terkait dengan pelanggaran administrasi yang bersifat TMS, kasusnya di Kabupaten Buol.

Lanjutnya, dalam putusan DKPP, disebutkan UU tidak mengatur batas waktu, tapi ada aturan Bawaslu No 13 Tahun 2016 mengatur tata cara penanganan pelanggran selama 60 hari sebelum pendaftaran. Namun, aturan ini dilanggar. Maka setelah di laporkan di DKPP, putusan menyatakan mereka kenai sanksi.

“Ini harus menjadi pembelajaran penyelenggara pemilu, jangan menyimpang dari aturan yang jelas,” ungkap mantan koordinator regulasi Bawaslu RI.

Bawaslu Banggai “Dipaksa” Pleno Ulang Terima Permohonan Sengketa Petahana

532 Views

Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai (Bawaslu Banggai) diintervensi oleh pihak Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan petahana, kendati termasuk objek sengketa yang dikecualikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat memberikan jawaban dalam sidang dugaan pelanggaran kode etika penyelenggara pemilihan umum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Palu, Rabu (14/10/2020).

Bentuk intervensi menurutnya, dalam waktu dua hari Ahad-Senin (27-28/9/2020) di Kantor Bawaslu Banggai dilaksanakan diskusi mengenai poin-poin landasan argumentasi muatan kajian pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Banggai. Hingga melahirkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang muatan pokoknya petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melakukan pelanggaran penggantian pejabat.

“Agar pihak Bawaslu Banggai mau merubah pendirian terhadap status Berita Acara Pleno permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon HY dan ML, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menjadi permohonan diregister dan lanjut ke proses musyawarah,” sebutnya.

Hingga proses diskusi, menurutnya, melahirkan pro dan kontra atas rekomendasi dan status permohonan a quo. Ada yang membenarkan proses dan muatan Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai, dan ada yang tidak membenarkan.

Kehadiran Anggota Bawaslu Sulteng dalam pertemuan juga dimaksudkan memberi bobot terhadap tekanan intervensi dengan dalih supervisi proses penyelesaian permohonan sengketa pemilihan.

“Proses diskusi berlangsung alot, hingga sikap peserta diskusi menjadi jelas terhadap objek pembahasan. Apakah membela keputusan Bawaslu Banggai atau sebaliknya tidak membela,” jelasnya.

Sikap Anggota Bawaslu Sulteng, pada pokoknya searah dengan keinginan pihak Bawaslu RI yang pokoknya menekan Bawaslu Banggai untuk mengubah Berita Acara pleno permohonan penyelesaian sengketa yang telah disampaikan ke pihak pemohon.

“Kecuali saya, memberikan penjelasan dihadapan peserta pertemuan, pada pokoknya apa yang dilakukan Bawaslu Banggai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ruslan Husen.

Menurutnya, permohonan sengketa HY ditolak Bawaslu Banggai karena menyangkut objek berupa Keputusan KPU Banggai yang setelah diverifikasi syarat formil dan materil, ternyata termasuk objek sengketa yang dikecualikan hingga keluar status permohonan tidak dapat diterima.

“Hingga akhirnya, pihak Bawaslu Banggai tetap kukuh terhadap keputusan hasil Pleno, dengan tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Walaupun kuatnya intervensi kepada mereka pada hari pertama dan hari kedua pertemuan,” sebutnya.

Untuk diketahui, hadir dalam pertemuan di Kantor Bawaslu Banggai, Ahad-Senin (27-28/9/2020), Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), dan Staf Reza.

Hadir juga, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng (Ruslan Husen, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad), serta Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai (Bece Abdul Junaid, Adamsyah, Marwan, Nurjanah, dan Syaiful).

Permohonan Sengketa Petahana, Bawaslu Banggai Pleno Ulang

379 Views

Palu-Jati Centre. Pelaksanaan Rapat Pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebanyak dua kali untuk subjek dan objek permohonan yang sama, tidak dikenal dalam tata penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maupun dalam Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang rapat pleno.

Hal itu disebutkan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen di Palu, Selasa (13/10/2020).

“Terutama saat produk lembaga berupa keputusan dan kebijakan Bawaslu Kabupaten Banggai telah disampaikan kepada pihak pemohon dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah,” sebutnya.

Jika rapat pleno ulang, menurutnya, merupakan langkah tidak profesional selaku penyelenggara. Apalagi terhadap objek permohonan sengketa dan subjek hukum pemohon yang sama.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Sulteng ini, rapat pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, bisa mendapatkan masukan, saran, data, informasi, atau referensi untuk memperkaya khasanah pembahasan dalam mengambil keputusan.

“Tetapi, otoritas menilai keterpenuhan unsur-unsur permohonan, tetap pada rapat pleno Bawaslu Banggai yang memperoleh kewenangan atribusi dari Undang-Undang Pilkada,” ungkapnya.

Menurutnya, pertimbangan Bawaslu Kabupaten Banggai cukup jelas. Terhadap objek sengketa berupa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah oleh Bawaslu, merupakan objek sengketa yang dikecualikan.

“Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan,” jelasnya.

Untuk diketahui, objek sengketa surat Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 50 tanggal 23 September 2020, menyatakan Pasangan Calon HY dan ML dengan status tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.

Sehingga, menurutnya, sudah tepat hasil Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Banggai, setelah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan secara formil dan materil, menyatakan permohonan tidak dapat diterima sebagai objek sengketa.

“Keputusan pleno itu bersesuaian dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020,” katanya.

Pihaknya, sangat menyayangkan, ketika independensi Bawaslu Kabupaten Banggai diintervensi kekuatan politik melalui tangan-tangan internal Pimpinan Bawaslu di struktur atasnya, guna menggelar dan memerintahkan Rapat Pleno ulang atas keputusan sengketa yang telah diputuskan.

“Sejatinya, Bawaslu Kabupaten Banggai dibela, dilindungi, dan didukung ketika mereka sudah bekerja dengan baik dan tidak melanggar hukum,” jelasnya.

Menurutnya, terbukti rekomendasi Bawaslu Banggai untuk petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat, telah ditindaklanjuti KPU Banggai. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah kepada petahana.

Padahal jauh hari, menurutnya, perkembangan kasus dalam mekanisme pelaporan berjenjang telah disampaikan ke atasan.

“Namun mengapa di akhir waktu status permohonan, keputusan Bawaslu Kabupaten Banggai menjadi dipermasalahkan bahkan diintervensi melalui serangkaian kegiatan pragmatis,” sebutnya.

Ketika ditanya serangkaian kegiatan pragmatis dimaksud, Ia merinci, permintaan untuk pleno ulang sekaitan dengan permohonan sengketa petahana tidak dapat diterima, proses klarifikasi tanpa dasar hukum terhadap Bawaslu Banggai yang dilakukan Anggota Bawaslu Sulteng atas perintah Bawaslu RI.

“Kemudian, registrasi laporan HY tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan di Bawaslu Sulteng yang dipaksakan, padahal kasus serupa telah ditangani Bawaslu Banggai dan pokok masalah merupakan objek sengketa,” sebutnya.

Lanjutnya, kegiatan pragmatis lainnya, ada upaya kriminalisasi terhadap Bawaslu Banggai melalui gelaran pembahasan di Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), tanpa didahului dengan pembahasan di tingkat Pimpinan Bawaslu Sulteng.

Ia, berharap agar penyelenggara pemilihan kepala daerah, benar-benar menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tidak goyah dengan intervensi apalagi tanpa dasar hukum yang kuat, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

“Sebab kerja sebagai penyelenggara pemilihan bukan semata-mata mengurusi manusia dengan berbagai kepentingannya. Namun, lebih pada meneguhkan integritas dan profesionalitas serta menabur amal baik, sebagai amal pertanggung-jawaban kepada Tuhan Pencipta,” pungasnya.

INTEGRITAS YANG TERGADAIKAN DENGAN KESOMBONGAN

1.041 Views

Oleh : Randy Atma R Massi,S.H.,M.H (Akademisi IAIN Palu)

Pertengkaran serta perdebatan yang ada di Indonesia saat ini pada dasarnya disebabkan oleh kelompok-kelompok yang saling menyombongkan kebenarannya masing-masing. Jangan sombong dengan kebenaranm karena Alhaqqu Min robika, kebenaran itu hanya dari Allah SWT dan kita hanya berposisi menafsirkannya. Orang tidak butuh kebenaranmu, orang hanya butuh kasih sayangmu dan keseimbangan hidup bersama.,”

Seseorang dari mempunyai hal yang kecil seperti sepeda, kemudian punya motor, mulai muncul kesombongannya. Dari punya motor selanjutnya mempunya mobil, bertambah lagi kesombongannya, sehingga orang-orang seperi ini sebenarnya terancam oleh kelemahan jiwa. Setiap naik potensi dirinya, naik dan berkembang aksesnya maka akan beresiko menjadi potensi kesombongan karena sifat sombong ini membutuhkan wadah yaitu jiwa manusia yang lemah. Jika telah mendapatkan akses maka jelas akan meningkat lagi menjadi sifat keangkuhan, tidak menghargai orang lain, menyalahkan orang lain, menganggap rendah orang lain, hanya mendengar siapa diatasnya tanpa melihat orang dibawahnya hingga yang parah mengenyampingkan norma-norma hukum untuk menyelamatkan kepentingan diri dan jabatannya, nampak berintegritas namun telah menggadaikan harga dirinya dengan menyembunyikan kebenaran hati Nurani pada rakyat dan keadilan.

وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ {18}

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)

Singkatnya adalah makin kita kaya, makin terancam untuk hancur oleh kesombongan. Tidak hanya sebatas itu, makin Pintar juga berpotensi makin sombong, sebagaimana Iblis terkutuk bukan karena ia menyekutukan Allah SWT Namun karena sifat sombong dan angkuh merasa paling benar.

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لأَدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الكَافِرِينَ {34}

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kalian kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur (sombong) dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir“ (QS. Al Baqarah:34)

Qotadah berkata tentang ayat ini, “Iblis hasad kepada Adam ‘alaihis salaam dengan kemuliaan yang Allah berikan kepada Adam. Iblis mengatakan, “Saya diciptakan dari api sementara Adam diciptakan dari tanah”. Kesombongan inilah dosa yang pertama kali terjadi. Iblis sombong dengan tidak mau sujud kepada Adam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/114, cet al Maktabah at Tauqifiyah)

Dalam dimensi kesombonganpun dikenal dengan bebera jenis kesombongan, ada yang dinamakan kesombongan Feodal, dimana kesombongan ini digunakan untuk menyebut kesombongan pada orang  kaya, ada pula kesombongan Kuasa yaitu kesombongan bagi orang yang memiliki Kuasa, harta, jabatan semakin naik volume kekuasaannya makin sombong dan makin tidak mengetahui bagaimana berdiri sejajar dengan Orang lain. Sehingga kekuasaan menciptakan kesombongan, kekayaan menciptakan kesombongan.

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ قَالُوا بَلَى قَالَ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ

“Maukah kamu aku beritahu tentang penduduk neraka? Mereka semua adalah orang-orang keras lagi kasar, tamak lagi rakus, dan takabbur(sombong).“ (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853).

Kepandaian juga sangat berbahaya untuk memunculkan kesombongan. Dalam Bahasa Populer kesombonga itu dikenal dengan dengan keangkuhan intelektual tetapi yang lebih berbahaya lagi adalah  menjadi orang sholeh, orang alim, karena hal itu juga sangat dan dapat menimbulkan ujian kesombongan denga volume yang amat besar.

Bahwa suatu hari seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berat cobaannya?” Beliau menjawab: “Para nabi, kemudian orang-orang saleh, kemudian yang sesudah mereka secara berurutan berdasarkan tingkat kesalehannya. Seseorang akan diberikan ujian sesuai dengan kadar agamanya. Bila ia kuat, ditambah cobaan baginya. Kalau ia lemah dalam agamanya, akan diringankan cobaan baginya. Seorang mukmin akan tetap diberi cobaan, sampai ia berjalan di muka bumi ini tanpa dosa sedikit pun” (HR Bukhari).

Kenyataan yang kita lihat tidak sedikit orang-orang yang beragama dengan tekun salah satu hasilnya adalah dia sombong atas orang lain. Diam-diam selalu merasa lebih hebat dari orang lain, lebih masuk surga dari orang lain, lebih diteria Alllah SWT amalan kebaikannya dari orang lain.

Sungguh, ajaran yang paling dahsyat keindahannya adalah ajaran mengenai Tawadhu, ajaran mengenai kerendahan hati. Jika melihat dan memperhatikan bagaimana orang-orang yang sholat dan beribadah itu adalah Latihan untuk mencampakkan diri, bukan untuk mengunggul dan menegakkan diri.  Kita cammpakkan diri kita di hadapan Allah SWT, kita bersujud tersungkur-sungkur agak kita  siap berlaku berlendah hati kepada siapa pun.

Dizaman saat ini sangat nyata terlihat bukan hanya orang kaya, bukan hanya orang kuasa, bukan hanya orang pintar namun orang Alim juga sombong yang dikatakan oleh merupakan kesombongan kealiman.

Namun dari penjabaran semua itu bukan lah sebuah pelarangan kemudian kita tidak boleh menjadi Alim agar kita tidak sombong, atau tidak boleh menjadi kaya agar tidak sombong bukan demikian. Olehnya kaya lah tapi tidak usah sombong, kuasalah dengan jabatan anda namun tetap rendah hati, pandailah karena itu menjadi jalan  menjadi arif dan menjadi alim, serta solehlah agar kita mampu merendahkan diri kita dibawah orang lain yang paling rendahpun, dikampung-kampung yang kumuh, rendahlah walaupun berhadapan dengan bawahan, serta merasa rendahlah kita walau pada tempat-tempat yang kita lewati dengan kaki kita[1].

[1] Terinspirasi dari nasehat KH.Muhammad Ainun Nadjib (Cak Nun)

 

Jati Centre Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan dan Mahasiswa

291 Views

Palu-Jati Centre. Direktur Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (Jati) Centre, Mashur Alhabsy mengecam kekerasan terhadap wartawan dan mahasiswa saat demonstrasi menolak pengesahan undang-undang cipta kerja atau omnibus law di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulteng, Kamis (8/10/2020).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi merupakan bentuk represif kepada kebebasan mahasiswa dan wartawan yang seharusnya tidak dilakukan, karena tugas mereka tidak lain adalah pengayom masyarakat.

“Tindakan ini sangat tidak wajar dilakukan oleh oknum polisi, apalagi sampai dengan melakukan kekerasan. Padahal tujuan kedatangan mahasiswa menyampaikan aspirasinya dan wartawan mencari informasi dan tidak bermaksud membuat kegaduhan,”ungkapnya.

Dia menambahkan, kepolisian itu berfungsi mengayomi dan mengamankan bukan malah menghakimi para wartawan dan mahasiswa. Apalagi menurut keterangan wartawan tersebut telah menyebutkan dirinya sebagai wartawan.

Tindakan demonstrasi menurutnya merupakan medium untuk menyampaikan pendapat, dan itu dijamin pelaksanaannya sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Ini merupakan hak asasi manusia, sehingga massa aksi yang ingin berdemonstrasi tak boleh ditindas,” tegasnya.

Dengan tindakan itu, harapannya Kapolda Sulteng harus menyelesaikan secara hukum dan memberi sanksi kepada oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap wartawan, sehingga prinsip keadilan di negeri ini bisa berjalan dengan baik.

“Kita minta Kapolda Sulteng memberi sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan pemukulan baik kepada wartawan maupun mahasiswa,” tandasnya.

Lewat proses hukum yang terbuka dan profesional, agar semua terang dan diketahui oleh publik.

Sumber : Diolah dari Sulteng News.com