Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai (Bawaslu Banggai) diintervensi oleh pihak Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan petahana, kendati termasuk objek sengketa yang dikecualikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat memberikan jawaban dalam sidang dugaan pelanggaran kode etika penyelenggara pemilihan umum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Palu, Rabu (14/10/2020).
Bentuk intervensi menurutnya, dalam waktu dua hari Ahad-Senin (27-28/9/2020) di Kantor Bawaslu Banggai dilaksanakan diskusi mengenai poin-poin landasan argumentasi muatan kajian pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Banggai. Hingga melahirkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang muatan pokoknya petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melakukan pelanggaran penggantian pejabat.
“Agar pihak Bawaslu Banggai mau merubah pendirian terhadap status Berita Acara Pleno permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon HY dan ML, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menjadi permohonan diregister dan lanjut ke proses musyawarah,” sebutnya.
Hingga proses diskusi, menurutnya, melahirkan pro dan kontra atas rekomendasi dan status permohonan a quo. Ada yang membenarkan proses dan muatan Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai, dan ada yang tidak membenarkan.
Kehadiran Anggota Bawaslu Sulteng dalam pertemuan juga dimaksudkan memberi bobot terhadap tekanan intervensi dengan dalih supervisi proses penyelesaian permohonan sengketa pemilihan.
“Proses diskusi berlangsung alot, hingga sikap peserta diskusi menjadi jelas terhadap objek pembahasan. Apakah membela keputusan Bawaslu Banggai atau sebaliknya tidak membela,” jelasnya.
Sikap Anggota Bawaslu Sulteng, pada pokoknya searah dengan keinginan pihak Bawaslu RI yang pokoknya menekan Bawaslu Banggai untuk mengubah Berita Acara pleno permohonan penyelesaian sengketa yang telah disampaikan ke pihak pemohon.
“Kecuali saya, memberikan penjelasan dihadapan peserta pertemuan, pada pokoknya apa yang dilakukan Bawaslu Banggai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ruslan Husen.
Menurutnya, permohonan sengketa HY ditolak Bawaslu Banggai karena menyangkut objek berupa Keputusan KPU Banggai yang setelah diverifikasi syarat formil dan materil, ternyata termasuk objek sengketa yang dikecualikan hingga keluar status permohonan tidak dapat diterima.
“Hingga akhirnya, pihak Bawaslu Banggai tetap kukuh terhadap keputusan hasil Pleno, dengan tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Walaupun kuatnya intervensi kepada mereka pada hari pertama dan hari kedua pertemuan,” sebutnya.
Untuk diketahui, hadir dalam pertemuan di Kantor Bawaslu Banggai, Ahad-Senin (27-28/9/2020), Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), dan Staf Reza.
Hadir juga, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng (Ruslan Husen, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad), serta Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai (Bece Abdul Junaid, Adamsyah, Marwan, Nurjanah, dan Syaiful).