Tersisa 3 Daerah Tertinggal di Provinsi Sulteng, Pemda Komitmen Bebas Daerah Tertinggal pada Tahun 2025

Arifuddin Bidin
323 Views

JATI CENTRE – Daerah tertinggal di Provinsi Sulteng berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, tercatat di 3 kabupaten. Kabupaten itu antara lain: Kabupaten Sigi, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Donggala.

Dalam daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024, Provinsi Sulteng menjadi satu-satunya provinsi di pulau Sulawesi yang masuk daerah tertinggal.

Untuk diketahui, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan tertinggal berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan karakteristik daerah; e. aksebilitas; dan f. karakteristik daerah.

Daerah tertinggal ditetapkan pemerintah lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Ketua Tim Asistensi Provinsi Sulteng Arifuddin Bidin menyebut, dalam mengatasi daerah tertinggal jangan dianggap hanya menjadi beban pemerintah daerah saja. Butuh kolaborasi dan sinergi banyak pihak untuk mengatasi daerah tertinggal ini.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Daerah Tertinggal di Bappeda Sulteng pada Senin, 20 Maret 2023.

“Kolaborasi pemerintah daerah, dengan lembaga keagamaan dan badan usaha perusahaan dapat diajak dan bersinergi,” sebut Arifuddin Bidin.

Arifuddin mencontohkan, pembangunan Poskamling dapat menggunakan sumber daya yang tersedia di masyarakat desa. Tidak mesti menggunakan dan menjadi beban anggaran dari kabupaten atau provinsi.

Apalagi, saat pembangunan Poskamling yang dilakukan masyakat desa, nilai atas gotong-royong akan diperoleh. Jadi satu kegiatan Poskamling, nilai gotong royong juga diperoleh. Hingga akhirnya, mampu meningkatkan status desa dari desa sangat tertinggal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tojo Una-Una Alimuddin menyoroti desa tertinggal dalam tahun politik. Daerah tertinggal sering dikaitkan dengan kinerja pemerintah daerah yang tidak maksimal. Sehingga menjadi bahan bagi lawan politik untuk mengkritik kinerja pemerintah.

Mengatasi daerah tertinggal, butuh komitmen pemerintah daerah untuk mengatasi dan keluar dari daerah tertinggal.

“Kami berkomitmen keluar dari daerah tertinggal, walaupun kami mengalami keterbatasan fiskal”, sebut Alimuddin.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulteng akan memfasilitasi kegiatan Deklarasi Bebas Daerah Tertinggal Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen meningkatkan akses pembangunan.

Khususnya dalam aspek peningkatan dan kualitas infrastruktur, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan penanggulangan kemiskinan ekstrim.

Rencana deklarasi bebas daerah tertinggal dan desa sangat tertinggal akan dilakukan bersamaan dalam waktu pelaksanaan Musrenbang Provinsi Sulteng, pada 11 April 2023 mendatang.

Dengan mengundang Dinas PMD Kabupaten dan Kota, dan Kepala Desa dari 17 desa sangat tertinggal di Provinsi Sulteng.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.