Palu-Jati Centre. Advokasi merupakan serangkaian tindakan yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain, yang hasil akhirnya untuk mencapai keadilan dan merubah kebijakan publik. Dalam praktik, advokasi terdiri atas advokasi kasus dan advokasi kebijakan.
Materi itu disampaikan Konsultan Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Islam Negeri Datokarama Palu (LKBH UIN), Ruslan Husen pada Pelatihan Advokasi Dewan Mahasiswa Fakultas Syariah (DEMA FASYA) UIN Datokarama Palu, pada Ahad (12/6/2022).
“Advokasi sebagai bagian upaya penyelesaian permasalahan hukum, yang dapat dilakukan melalui jalur litigasi (dalam pengadilan), dan jalur non litigasi (luar pengadilan),” sebut Ruslan.
Makna Litigasi adalah penyelesaian suatu perkara hukum melalui jalur formal pengadilan yang bersifat legal-positivistik. Adapun Non Litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersengketa. Masing-masing jalur hukum tersebut, memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Lebih lanjut menurut Dosen Fakultas Hukum ini, langkah advokasi dapat ditempuh melalui empat tahapan utama. Pertama, mengumpulkan data dan bahan. Untuk memudahkan advokasi harus dilengkapi kronologis kasus beserta data pendukung mencakup siapa, bagaimana, kapan, dan dimana. Langkah ini dapat diperoleh melalui wawancara dan investigasi lapangan.
Kedua, bedah kasus. Atas data dan bahan yang diperoleh kemudian dilakukan bedah kasus untuk membuat terang dan menentukan posisi kasus, serta menentukan langkah strategis yang ditempuh pekerja hukum. Bedah kasus dapat menghadirkan pihak terkait, termasuk mengundang ahli hukum agar terang suatu permasalahan.
Ketiga, Tindakan/aksi. Atas langkah strategis yang dihasilkan dalam bedah kasus, lalu dilakukan aksi tindakan dengan sasaran membela kepentingan hukum klien atau untuk mempengaruhi sikap tindakan pengambil kebijakan publik. Muatan tindakan aksi di sini, menitikberatkan pada membangun kesadaran dan tanggung jawab untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kewajiban subjek hukum.
Keempat. Evaluasi. Atas serangkaian kegiatan advokasi, tahap akhir dilakukan evaluasi untuk mengetahui capaian, kendala, dan langkah advokasi selanjutnya. Harapan saat evaluasi berupa penyelesaian masalah hukum yang mampu diterima pihak yang berperkara, sehingga kasus dinyatakan selesai. Namun, saat masih ada kendala yang mempengaruhi kurang berhasilnya capaian, maka dilakukan perumusan langkah strategis berikut dan menentukan tindakan aksi advokasi.
Selain itu, peneliti Jati Centre ini juga menguraikan tentang alternatif penyelesaian sengketa sebagai bagian dari penyelesaian kasus melalui jalur non litigasi. Berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.
Kelebihan penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur non litigasi, dapat diselesaikan dalam waktu singkat, dan bersifat kekeluargaan. Kenyataan ini, penyelesaian kasus dilandasi oleh sifat musyawarah dan mencari alternatif penyelesaian yang mampu diterima pihak berperkara.
“Permasalahan hukum privat, baiknya diselesaikan lewat jalur non litigasi terlebih dahulu karena lebih cepat dan bisa menghasilkan keputusan yang bersifat kekeluargaan. Namun, jika tidak berhasil, upaya hukum dapat dilanjutkan ke tahap litigasi,” pungkasnya.
Kegiatan Pelatihan Advokasi yang dilaksanakan DEMA FASYA UIN Datokarama Palu dengan diikuti antusias oleh peserta yang berasal dari aktivis mahasiswa.
Menurut Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu, Lail Fajrin, kegiatan pelatihan ditujukan untuk meningkatkan sumber daya manusia khususnya kalangan mahasiswa termasuk pengurus dan aktivis mahasiswa.
“Peserta kegiatan, berasal dari mahasiswa UIN (aktivis) yang menaruh minat terhadap langkah-langkah advokasi,” terangnya.
Lebih lanjut menurutnya, pelaksanaan program kerja DEMA FASYA ini beriringan dengan arahan pimpinan fakultas UIN untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mahasiswa.***