Pendaftaran Calon Gubernur, Berikut Tiga Catatan Bawaslu

408 Views

Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengawasan langsung dan melekat atas pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Berikut tiga catatan pengawasan Bawaslu sebagaimana diuraikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husen di Palu, Ahad (6/9/2020).

“Pertama, pendaftaran kedua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan partai politik pemilik kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, telah terpenuhi syarat pencalonan sehingga dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, terhadap dokumen syarat calon dinyatakan lengkap, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pendaftaran diterima, dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi syarat calon mulai tanggal 6 – 12 September 2020 mendatang.

Sebagaimana diketahui, hari kedua tahapan pendaftaran Sabtu (5/9/2020), bakal pasangan calon Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sekitar pukul 11.30 Wita di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pendaftaran, bersama pimpinan partai politik pengusung yakni PKS, Perindo, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Demokrat, PAN, dan Hanura.

Selanjutnya, bakal pasangan calon Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala pada hari yang sama sekitar pukul 14.10 Wita di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pendaftaran, bersama pimpinan partai politik pengusung yakni Gerindra dan PDI-Perjuangan.

“Catatan kedua. Terhadap verifikasi syarat calon, ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan tertulis atas keterpenuhan syarat calon dimaksud,” katanya.

KPU telah mengumumkan melalui laman resminya mengenai daftar bakal pasangan calon, dan dokumen pendaftaran untuk memperoleh masukan dan tanggap masyarakat, yakni sampai batas waktu satu hari sebelum berakhirnya masa penelitian perbaikan.

“Catatan terakhir, kepatuhan para pihak soal penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.

Menurutnya, proses pendaftaran di kantor KPU telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan, dan menjaga jarak aman minimal satu meter.

Walaupun menurutnya, penerapan protokol kesehatan ini, terus digiatkan oleh semua pihak. Jangan sampai muncul klaster baru penyebaran Covid-19, misalnya klaster pilkada baik dari peserta maupun dari penyelenggara.

Jauh hari sebelum pendaftaran, penyelenggara pemilihan baik KPU maupun Bawaslu sudah menyampaikan imbauan dan sosialisasi sesuai anjuran Pemerintah agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah, menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Protokol kesehatan, juga menjadi salah satu konsentrasi pengawasan Bawaslu dengan memberikan saran dan imbauan, termasuk jika ada pelanggaran melakukan proses penindakan pelanggaran,” jelasnya.

Menurutnya, konteks pelanggaran bisa berdimensi administrasi, etika penyelenggara pemilihan, maupun pelanggaran hukum lainnya (pidana umum).

Sebagaimana diketahui pelaksanaan pendaftaran calon, memperhatikan Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penilitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Rsl)

Bakal Pasangan Calon, Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir

 

Bakal Pasangan Calon, Mohamad Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala

 

Tim Pengawasan Pencalonan dari Bawaslu Sulteng, foto di KPU Sulteng

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.