Oleh Ferdiansyah
Terkait Pencatutan dan Pencoklitan
Pemilu 2024 sedang berlangsung melalui tahapan yang telah dilalui. Tahapan yang telah berjalan adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik serta tahapan pencalonan DPD. Dalam dua tahapan ini, terdapat kata yang cukup populer yaitu pencatutan.
Tercatut merupakan kata yang sedang populer dalam kontestasi pemilu 2024 ini. tercatut disini maksudnya disalahgunakannya (kekuasaan, nama orang, jabatan, dan sebagainya) untuk mencari untung (dari kata mencatut dalam KBBI). Dari arti kata ini sudah jelas konotasinya negatif. Pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik, padahal tidak sejengkalpun orang tersebut mendaftar atau bahkan ikut berpartisipasi sebagai anggota partai politik yang mencatut namanya. Pencatutan juga terjadi dalam proses pencalonan anggota DPD. Nama dan NIK tercatut sebagai pendukung anggota DPD, padahal secara sadar nama yang tercatut tersebut tidak pernah menyatakan dukungan apalagi secara tertulis mendukung anggota DPD yang dimaksud.
Bisa saja terjadi, nama kita dalam artian nomor induk kependudukan tercatut sebagai anggota suatu partai politik, atau pendukung calon anggota DPD. Padahal, logo partai politik tersebut belum kita ketahui logonya, pun wajah anggota DPD tersebut tidak pernah kita lihat.
Disisi berbeda, terdapat tahapan pencoklitan. Coklit merupakan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pantarlih melakukan pencoklitan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung (sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2022). Fungsi tugas ini sangat penting dalam tahapan Pemilu, agar daftar pemilih dapat akurat, komprehensif, dan mutakhir. Masalahnya terdapat masyarakat yang tidak didatangi Pantarlih oleh karena namanya tidak terdapat dalam formulir Model A-Daftar Pemilih atau namanya telah terdata dalam formulir tersebut namun tidak didatangi secara langsung oleh Pantarlih. Bisa terdapat potensi ketidak patuhan SOP oleh petugas Pantarlih, namun peran masyarakat untuk ikut menginformasikan hal ini juga penting.
Bukan tidak mungkin terdapat WNI yang tercatut namanya sebagai anggota parpol atau pendukung anggota DPD tapi justru belum tercoklit oleh Pantarlih. Ibarat pribahasa klasik: sudah jatuh (tidak bisa memilih karena tidak terdata), malah tertimpa tangga (NIK-nya dicatut).
Pendidikan Pemilih: Membentuk Kesadaran Pemilih
Dalam suatu diskusi bersama dengan stakeholder dan masyarakat yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu di salah satu kabupaten, ketika dibahas terkait pencatutan nama oleh partai politik dan calon anggota DPD, termasuk didalamnya dipaparkan terkait bagaimana mengecek NIK apakah tercatut atau tidak, banyak masyarakat yang menyatakan baru mengetahui terkait adanya website yang digunakan untuk pengecekan tersebut (melalui: infopemilu.kpu.go.id). Padahal sesuai dengan pernyataan penyelenggara pemilu setempat, hal ini sudah disampaikan sejak jauh hari.
Apakah hal ini terjadi karena ketidak mampuan penyelenggara pemilu menjangkau tiap lapis masyarakat, atau persoalan dari masyarakat itu sendiri yang cukup pragmatis: tidak penting. Jika dipetakan persoalannya, baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat sebagai pemilih dapat bertemu dalam suatu proses yang bernama pendidikan pemilih. Penyelenggara berperan sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pemilih yang diberikan Pendidikan agar terbangun kesadaran sebagai pemilih.
Pendidikan Pemilih dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu dan/atau Pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Pendidikan pemilih merupakan bagian dari partisipasi masyarakat.
Kesadaran yang perlu dibangun melalui pendidikan pemilih adalah terkait kesadaran masyarakat atas tanggung jawabnya dalam demokrasi dan sebagai Warga Negara Indonesia. Masyarakat perlu berpartisipasi dalam demokrasi termasuk didalamnya melalui pemilihan umum. Setiap masyarakat memiliki satu suara dimana dia akan menentukan nasib bangsa (secara harfiah satu suara ini akan dipakai saat pungut hitung). Tentu termasuk didalamnya tahapan-tahapan pemilu yang dilalui, termasuk tahapan penetapan partai politik, pencalonan anggota DPD, dan tahapan pencocokan data pemilih.
Titik awalnya tentu saja di proses mengenalkan. Mengenalkan proses-proses beserta tahapan Pemilihan Umum yang cukup panjang hingga ke pungut hitung, bahkan tahapan pasca pungut hitung tersebut. Dari mengenal, melalui Pendidikan pemilih masyarakat diberikan pemahaman. Memahamkan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pemilihan umum ini, dan bagaimana mereka mencari informasi-informasi yang menunjang hal tersebut. Contoh, seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat website khusus untuk info kepemiluan termasuk pengecekan pencatutan NIK, bahkan terdapat posko pengaduan terkait pencatutan nama tersebut ditiap kantor penyelenggara pemilu. Masyarakat terlibat aktif berdasarkan pengetahuannya dan pemahamannya. Bahkan ikut menginformasikan ke orang-orang terdekatnya.
Pendidikan pemilih ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu. Dalam Buku Pedoman Pendidikan Pemilih oleh KPU RI, menyelenggaran Pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab semua elemen bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil. Karena dalam Pendidikan Pemilih menyangkut beberapa aspek penting guna menunjang terciptanya masyarakat yang memiliki kesadaran yang kuat akan pentingnya demokrasi melalui pemilihan umum. Kesadaran ini diharapkan meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan literasi politik, dan meningkatkan sikap kerelawanan pemilih.
Partisipasi perlu diperjelas bukan dalam artian mobilisasi pemilih. Begitupun kerelawanan merupakan perbedaan besar dengan sikap pragmatis. Pemahaman yang baik, bisa menghilangkan prasangka-prasangka negatif terhadap kepemiluan dan demokrasi, dan harapannya dapat memicu sikap berperan aktif dalam mengawal demokrasi melalui pemilihan umum ini.
Bentuk dan Media Pendidikan Pemilih
Sekarang yang menjadi PR bersama adalah terkait bentuk Pendidikan pemilih tersebut. Bentuk disini bukan hanya dalam arti secara teoritis, termasuk didalamnya target, tujuan, isi materi, dan konsep-konsep lainnya, namun konsentrasi terkait bentuknya dalam tataran praktis. Selain dari diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya, Penyelenggara Pemilu telah melakukan langkah-langkah strategis guna mengefektifkan Pendidikan terhadap pemilih. Beberapa Langkah strategis tersebut diantaranya seperti KPU meluncurkan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Sementara Bawaslu telah menghasilkan Kader-kader Pengawasan melalui programnya Bernama Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif atau SKPP. Terbaru, melalui Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, lahirlah program dengan nama Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Dengan segala ikhtiar ini oleh penyelenggra pemilu, tetap masih perlu melakukan kajian terhadap efektivitas hasil Pendidikan pemilih yang diperoleh, disamping perlunya banyak dukungan dari pihak-pihak lainnya utamanya masyarakat secara umum.
Lahan efektifitas terkait Pendidikan pemilih ini sudah barang tentu sangat terbuka luas di media sosial. bagaimana menyentuh seluruh lapisan melalui budaya media sosial yang semakin massif. Melalui media sosial, Pendidikan pemilih dapat menyasar seluruh kalangan dan termasuk kalangan yang cukup banyak (berdasarkan bonus demografi) yaitu kalangan pemilih pemula. Hasil penelitian salah satu artikel dalam Jurnal Polgov UGM, mengambil studi kasus pada pemilu 2019, diperoleh hasil penelitian bahwa pemilih pemula aktif menggunakan media sosial dan bahkan menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama (Jurnal PolGov Vol. 2 No. 1 2020).
Media sosial ini perlu dimanfaatkan dengan baik dengan memperbanyak konten, variasi, dan inovasi agar mampu mendidik pemilih sehingga terbangun proses pengenalan, pemahaman, hingga kesadaran pentingnya terlibat aktif dalam Pemilihan Umum, utamanya berperan partisipatif di dalamnya. Harapannya adalah, tidak terdapat lagi pemilih yang buta terhadap tahapan pemilu yang ada termasuk pengecekan pencatutan nama dan pencoklitan yang telah berlangsung.
Jadi, sudahkah Anda dicoklit? Atau justru nama Anda telah dicatut? Mari bersama ikut terlibat dalam Pendidikan pemilih.