Ketua Bapemperda: Berikut Alasan Perubahan Nama Mamuju Utara Menjadi Pasangkayu
Pasangkayu-Jati Centre. Beberapa faktor alasan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu, dapat ditinjau dari aspek politik, historis, dan sosial budaya.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syaifuddin Andi Baso, di Pasangkayu, Sabtu (14/11/2020).
“Pertama, aspek politik, penetapan Kabupaten Mamuju Utara pada dasarnya didasarkan strategi dan kepentingan politik untuk membentuk daerah otonomi baru,” sebutnya.
Menurut Anggota DPRD Pasangkayu selama empat periode ini, ketika keadaan politik dan pemerintahan sudah stabil, baiknya dilakukan perubahan nama menjadi Kabupaten Pasangkayu berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah.
“Beberapa kali sasaran anggaran untuk Pasangkayu diberikan ke Kabupaten Mamuju, karena Pemerintah Pusat menilainya sama, padahal beda. Bahkan waktu kunjungan Wakil Presiden RI selesai Pemilu di Mamuju, dikiranya yang dituju adalah Mamuju Utara padahal bukan,” jelasnya.
Kedua, aspek historis. Nama Pasangkayu pada dasarnya sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat setempat, termasuk warga sekitar.
“Nama Pasangkayu sudah sejak lama dikenal dengan nama Vova dan Sanggayu,” jelas Syaifuddin.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golgar Pasangkayu ini menjelaskan, menurut bahasa Kaili kata “Vova” berarti sejenis kayu bakau yang tumbuh di tepi pantai atau laut. Adapun kata “Sanggayu” berarti satu batang atau satu pohon. Sehingga kedua kata itu jika digabungkan memiliki arti sebatang kayu atau sebatang pohon bakau. Pada tahap selanjutnya, disebut dengan Pasanggayu hingga menjadi Pasangkayu.
Demikian pula pada masa kolonial Belanda abad ke-20, dikenal dengan Distrik Pasangkayu. Hingga tahun 2003, menjadi daerah otonomi baru dengan nama Kabupaten Mamuju Utara. Dimekarkan dari iduk Kabupaten Mamuju yang terletak di sebelah utara.
“Ketiga, aspek budaya. Pilihan nama Pasangkayu lekat dengan nilai-nilai kesejahteraan, memperkukuhkan jati diri, mempertinggi harkat, dan martabat yang sarat dengan kearifan lokal,” terangnya.
Terhadap ketiga alasan tersebut, menurutnya, penting bagi dirinya selaku anggota DPRD Pasangkayu untuk melakukan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Untuk diketahui, proses mengusulkan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu, diawali aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah yang terkait dengan aspek politik, sejarah, dan budaya.
Lalu, dikuatkan dengan Keputusan DPRD Mamuju Utara dan Surat Bupati Mamuju Utara kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Barat untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.
Hingga lahir persetujuan Pemerintah Pusat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu.
Agar lebih memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan serta keterpenuhan syarat formil dan materil, maka perubahan nama dimaksud dituangkan dalam Peraturan Daerah.