Pemilihan Umum secara serentak untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden serta memilih calon anggota legislatif pusat dan daerah telah ditetapkan pelaksanaan pertama kali di tahun 2019. Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) beserta seluruh jajarannya di berbagai kesempatan terus mensosialisasikan urgensi Pemilu dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan perhelatan pesta demokrasi ini.
Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu yang diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, memiliki kewenangan utama yakni pengawasan/pencegahan pelanggaran, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu dan KPU merupakan Lembaga yang melaksanakan satu-kesatuan fungsi Pemilu. KPU melaksanakan tahapan Pemilu, Bawaslu mengawasi tahapan Pemilu.
Bawaslu secara kelembagaan telah terbentuk dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Kelurahan/Desa, bahkan sampai tingkatan masing-masing TPS juga akan dibentuk. Namun, jumlah personil Pengawas Pemilu ini masih terhitung terbatas, jika dibandingkan dengan jumlah peserta Pemilu yang berkontestasi dengan hitungan lebih banyak.
Lihat dalam perbandingan, jumlah Pengawas Pemilu tingkat Provinsi ada yang beranggotakan 5 sampai dengan 7 orang Komisioner Bawaslu, sementara peserta Pemilu yang harus diawasi lebih banyak jumlahnya. Partai Politik nasional sejumlah 16 (enam belas) Parpol, masing-masing Parpol itu telah mengajukan calon tetap anggota legislatif untuk masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yang jumlah puluhan.
Ditambah lagi harus diawasi, peserta Pemilu dari unsur perwakilan daerah, calon anggota DPD yang jumlah juga puluhan orang. Ditambah lagi dengan peserta Pemilu, calon Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki struktur Tim Kampanye tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga harus diawasi. Nampak keterbatasan jumlah Pengawas Pemilu, yang tidak sebanding dengan jumlah peserta Pemilu yang harus diawasi.
Di samping itu, personil Pengawas Pemilu bukan hanya mengawasi pelaksanaan dari UU Pemilu, tetapi juga mengawasi pelaksanaan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Pengawas Pemilu harus mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilu, yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pengawas Pemilu mengawasi netralitas Kepala Desa, Aparat Desa dan Anggota BPD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Serta mengawasi pihak-pihak yang di dalam ketentuan/aturan internal Kementerian/Lembaga juga menekankan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Misalnya fasilitator Kementerian/Lembaga yang menggunakan operasional kegiatan dengan anggaran bersumber dari keuangan negara dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Kewenangan Bawaslu yang luas menegakkan keadilan Pemilu sebagaimana disebutkan dalam UU Pemilu, beriringan dengan jumlah personil Pengawas Pemilu yang terbatas. Demikian kondisi faktual, sehingga kerja-kerja Pengawasan Pemilu tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab Bawaslu saja. Tetapi, perlu dukungan dan partisipasi masyarakat guna mencegah pelanggaran Pemilu, memberikan informasi awal dan menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu kepada jajaran Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Dari itu, lahir penggalan slogan Bawaslu berbunyi “Bersama Rakyat Awasi Pemilu”. Slogan ini berangkat dari kondisi nyata, Bawaslu mengakui keterbatasan jumlah personil yang mengawasi aktifitas politik dari peserta Pemilu dalam wilayah yang sangat luas, dan mengawasi penegakan/penerapan peraturan perundang-undangan lainnya. Dan, melaksanakan kewenangan itu, Bawaslu harus mendapatkan dukungan-peran serta rakyat. Bawaslu bersama-sama rakyat mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Pemilu yang hasilnya dapat diterima oleh semua pihak terutama pihak yang berkontestasi sebagai peserta Pemilu.
Pencegahan Pelanggaran
Telah banyak program dan kegiatan yang dilaksanakan jajaran Bawaslu, tujuan utama meningkatkan kualitas demokrasi yang terus dibangun dan dijaga ini. Urgensinya ingin meletakkan kemurnian suara rakyat agar tersalurkan dengan baik lewat proses konstitusional yang jujur dan adil, hingga lahir pemimpin yang berintegritas. Pemimpin harapan yang lahir dari proses Pemilu berintegritas, dengan hasil Pemilu yang diterima oleh semua pihak.
Program dan kegiatan Bawaslu didesain agar masyarakat mengetahui potensi-potensi pelanggaran Pemilu. Baik dilakukan oleh unsur Pemerintah, peserta Pemilu, aparat keamanan bahkan anggota masyarakat sendiri dan penyelenggara Pemilu. Ketika potensi pelanggaran Pemilu dapat terpahami dengan baik, tahap selanjutnya muncul kesadaran untuk mencegah pelanggaran itu. Minimal mencegah agar diri sendiri, anggota keluarga dan komunitas lingkungan sosial tidak melakukan pelanggaran Pemilu.
Jika kesadaran mencegah pelanggaran Pemilu ini telah terinternalisasi, maka dipastikan bentuk pelanggaran Pemilu akan sangat minim terjadi. Kesadaran yang hadir agar tidak berbuat pelanggaran, sekaligus mencegah pihak lain jika ada potensi pelanggaran akan terjadi. Kesadaran ini, lahir bukan karena takut sanksi hukum, tetapi lahir dari upaya kolektif melahirkan tatanan sosial yang stabil, dan itu diraih dengan cara tertib berhukum.
Kesadaran sosial yang dibangun adalah kesadaran tertinggi, berupa tertib berhukum. Pada tahap ini, anggota masyarakat mengambil peran dengan porsi masing-masing menjalankan aturan hukum, dan bukan malah mencari celah hukum dan melanggar. Ada tingkat kesadaran humanis tertinggi, ketaatan berhukum melahirkan tertib hukum yang ditujukan untuk kebahagiaan umat manusia. Jika ada yang melanggar, akan menyebabkan ketidakaturan sosial yang mengganggu stabilitas dan tatanan sosial.
Informasi Awal dan Laporan
Di samping peran pencegahan pelanggaran, masyarakat dapat berpartisipasi memberikan informasi awal ketika terjadi pelanggaran Pemilu, dan pelanggaran itu diketahui secara pasti dan terdapat bukti pendukung. Bentuknya memberikan informasi awal berupa data, video, foto atau dokumen terkait terjadi pelanggaran Pemilu kepada Pengawas Pemilu.
Bentuk partisipasi ini, diawali dari terjadi pelanggaran Pemilu di tengah masyarakat. Agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum Pemilu, maka diberikan-lah informasi awal kepada jajaran Pengawas Pemilu untuk ditindaklanjuti. Ada kesadaran, bahwa pelanggaran Pemilu yang dibiarkan terus-menerus, akan mengerus kepercayaan publik akan hasil Pemilu demokratis. Pelanggaran harus dicegah, pelanggaran yang terjadi harus ditindak oleh aparat penegak hukum, agar memberi efek jera pada pelaku dan memberi pencegahan kepada mereka yang ingin coba-coba melanggar.
Jajaran Bawaslu saat menerima informasi awal, tidak serta-merta meningkatkan informasi awal tersebut ketahapan temuan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penindakan pelanggaran Pemilu. Tetapi terlebih dahulu mengecek, mengumpulkan bukti, melakukan investigasi hingga terpenuhi unsur formil dan materil terjadi pelanggaran. Jika terpenuhi unsur pelanggaran, akan ditingkatkan menjadi temuan Pengawas Pemilu, tetapi jika tidak terpenuhi unsur pelanggaran maka kasus dihentikan.
Berbeda halnya dengan perlakukan atas Laporan. Laporan yang berasal dari pihak yang berhak melapor yakni WNI, Pematau Pemilu, atau Peserta Pemilu memiliki posisi yang kuat untuk ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu. Ada keharusan Pengawas Pemilu untuk menindaklajuti laporan tertulis dari masyarakat. Jika ini dilanggar, berupa tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana mestinya, maka ada potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Pengawas Pemilu, baik sanksi administrasi, kode etik sampai dengan sanksi pidana Pemilu.
Laporan pelanggaran disusun mengikuti format dalam Peraturan Bawaslu yang memuat identitas Pelapor, Terlapor beserta unsur formil dan materil peristiwa/kasus pelanggaran Pemilu yang dilaporkan. Jajaran Pengawas Pemilu menerima laporan dengan standar administrasi yang ketat, mulai dari memberikan tanda terima laporan, memberitahukan laporan yang tidak memenuhi unsur formil-materil, memberitahukan status laporan, register laporan, undangan klarifikasi dan lain sebagainya.
****
Bawaslu harus hadir menjadi solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan/pencegahan pelanggaran dan penindakan pelanggaran Pemilu yang dilakukan siapa pun, entah Pemerintah, peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, bahkan masyarakat, karena mereka tidak luput dari potensi melakukan pelanggaran. Kewenangan itu telah diperkuat hingga lahir UU Pemilu, selanjutnya kreatifitas personil Pengawas Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban hingga lahir hasil Pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak.
Orientasi ke depan, Bawaslu harus mendorong partisipasi masyarakat secara optimal. Bawaslu harus mampu berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa untuk mengawasi dan menegakkan hukum Pemilu secara tegas dan adil. Keadilan Pemilu dapat diwujudkan jika Bawaslu bekerja secara jujur dan adil dengan dukungan peran serta rakyat, rakyat menjadi mata dan telinga Pengawas Pemilu.
[sdm_download id=”665″ fancy=”0″]
[sdm_download_counter id=”665″]