Palu-Jati Centre. Direktur Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (Jati) Centre, Mashur Alhabsy mengecam kekerasan terhadap wartawan dan mahasiswa saat demonstrasi menolak pengesahan undang-undang cipta kerja atau omnibus law di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulteng, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi merupakan bentuk represif kepada kebebasan mahasiswa dan wartawan yang seharusnya tidak dilakukan, karena tugas mereka tidak lain adalah pengayom masyarakat.
“Tindakan ini sangat tidak wajar dilakukan oleh oknum polisi, apalagi sampai dengan melakukan kekerasan. Padahal tujuan kedatangan mahasiswa menyampaikan aspirasinya dan wartawan mencari informasi dan tidak bermaksud membuat kegaduhan,”ungkapnya.
Dia menambahkan, kepolisian itu berfungsi mengayomi dan mengamankan bukan malah menghakimi para wartawan dan mahasiswa. Apalagi menurut keterangan wartawan tersebut telah menyebutkan dirinya sebagai wartawan.
Tindakan demonstrasi menurutnya merupakan medium untuk menyampaikan pendapat, dan itu dijamin pelaksanaannya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Ini merupakan hak asasi manusia, sehingga massa aksi yang ingin berdemonstrasi tak boleh ditindas,” tegasnya.
Dengan tindakan itu, harapannya Kapolda Sulteng harus menyelesaikan secara hukum dan memberi sanksi kepada oknum polisi yang melakukan pemukulan terhadap wartawan, sehingga prinsip keadilan di negeri ini bisa berjalan dengan baik.
“Kita minta Kapolda Sulteng memberi sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan pemukulan baik kepada wartawan maupun mahasiswa,” tandasnya.
Lewat proses hukum yang terbuka dan profesional, agar semua terang dan diketahui oleh publik.
Sumber : Diolah dari Sulteng News.com