Cita PASTI Menembus Ambang Batas di Mahkamah Konstitusi; Cerita Dibaliknya

481 Views

CITA Pilkada Morowali Menembus Ambang Batas di Mahkamah Konstitusi
Oleh: Ruslan Husein
( Koordinator Tim Hukum PASTI )

JATI CENTRE – Terlibat langsung sebagai Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, sama sekali tanpa perencanaan.

Tiba-tiba saja, diminta ikut dan memimpin Tim Hukum dalam pelaporan dan advokasi atas nama Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) di KPU Morowali dan Bawaslu Morowali.

Lalu memimpin penyusunan permohonan dan bukti-buktinya, serta pendaftaran permohonan atau sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan hadir dalam sidang pendahuluan, dan dipercaya membacakan langsung permohonan di hadapan panel tiga majelis hakim MK, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

***

Cerita itu bermula, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulteng pada tanggal 29 November 2024 lalu. Maklum, lagi melaksanakan tugas sebagai bawahan untuk memberi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ini.

Bertemu dengan Farha Nuhun, Staf dan Asisten Ketua Komisi III/Bidang Pembangunan, Hj. Arnila H. Ali. Farha ini pernah tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, tempat saya ditugaskan mengajar sebagai dosen praktisi yang berlangsung sampai saat ini.

Setelah diskusi singkat tentang dinamika Pilkada dan lebih khusus hasil Pilkada Morowali, Farha lantas bertanya, “Bisa ke Morowali Kak?

Sontak saya menjawab “bisa”. Jawaban spekulatif, karena berpikir terbuka jaringan baru, dan tentu masih beberapa hari ke depan.

Maklum di agenda Jumat akhir pekan, saya selalu menyempatkan diri untuk pulang kampung, menemui orang tua dan keluarga dekat.

“Kapan? tanyaku balik.

“Sebentar, hari ini, setelah jumatan,” jawab singkat Farha.

Sudah memberi kesanggupan untuk siap berangkat ke Morowali, ternyata berangkat hari ini juga.

Awalnya, saya berpikir berangkat ke Morowali dalam beberapa hari ke depan, ternyata berangkat hari ini, beberapa jam ke depan.

Masih duduk mengikuti sidang paripurna, tiba-tiba pesan masuk di handphone, untuk segera balik ke rumah menyiapkan pakaian dan perlengkapan kerja agar tepat waktu berangkat naik pesawat ke Morowali.

Tiba di Morowali

Kami dijemput Sopir Aswan, dan langsung mengantarkan kami masuk ke Kota Bungku Ibu Kota Morowali, dengan sekitar 45 menit perjalanan. Bandara komersil ini berada di Kabupaten Morowali Utara.

Menemui dan berdiskusi dengan banyak pihak, terutama tim konsultan politik dan tim relawan termasuk tim hukum lokal yang sebelumnya sudah terbentuk, dan melakukan kerja-kerja pemenangan PASTI.

Terpancar rasa kecewa atas hasil Pilkada yang menempatkan PASTI selaku petahana sebagai urutan kedua perolehan suara. Dengan urutan pertama suara terbanyak diraih oleh pasangan IKHLAS.

Selain kecewa, juga terpancar dan luapan kemarahan terutama dengan banyaknya pelanggaran Pilkada yang tidak memperoleh penanganan secara memadai dari penyelenggara pemilihan.

Silih berganti orang datang ke sekretariat tim pemenangan, siang maupun malam, semuanya mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahan akan banyaknya pelanggaran tanpa penanganan memadai dari pihak berwenang.

Pelanggaran paling masif terjadi di Kecamatan Bahodopi, mulai dari kejadian surat suara dicoblos di kontainer area perusahaan. Serta, praktik pidana politik uang yang terjadi terang-terangan, seolah tidak tersentuh oleh hukum.

Politik uang dengan praktik per/orang diganjar rata-rata 300 ribu sampai dengan 500 ribu, asalkan mau memilih pihak paslon pemberi uang.

Bahkan ada pelanggaran anggota PPK yang aktif menawarkan kerjasama kepada paslon Pilkada, dengan angka fantastik sampai 3,16 milyar rupiah. Kasus ini telah ada penanganan dari KPU Morowali dengan berakibat pemberhentian tetap kepada para terlapor, oknum anggota PPK.

Tetapi, mereka bingung mau melakukan apa? Mengadukan pelanggaran kepada siapa? Bagaimana format laporan dan caranya advokasinya?

Serta setumpuk pertanyaan-pertanyaan yang memuncak pada rasa kecewa, kemarahan, hingga pasrah menerima kekalahan kontestasi.

Pimpin Tim Hukum PASTI

Kehadiran di Morowali ini kedudukan saya, awalnya hanya membantu, dengan pengalaman pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sulteng tahun 2016 sd 2021.

Ternyata sikap “membantu” itu, terus membuat gelisah Tim Pemenangan, terutama tokoh senior, Arisandi dan Moh. Anwar.

Gelisah karena banyak pelanggaran telah diterima Tim Hukum, namun belum ada pelaporan sama sekali ke pihak Bawaslu dan di KPU Morowali.

Mereka berdua lantas meminta saya memimpin Tim Hukum PASTI ini, dan mengkoordinasikan penanganan pelanggaran pemilihan.

Singkatnya, saya menyanggupi permintaan kedua orang senior itu, setelah ada perintah atau permintaan langsung dari Prinsipal Pasangan Taslim dan Asgar Ali K, yang disampaikan di rumah masing-masing.

Semangat tim mulai terbangun, rasa optimisme dan percaya diri mulai tumbuh lagi. Tidak muluk-muluk langkah pertama, bangun kesolidan dan rasa tanggung jawab tim kerja, membuahkan hasil.

Lalu identifikasi informasi awal dan data pelanggaran yang tersedia. Petakan, termasuk jenis pelanggaran apa. Apakah pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, atau pelanggaran hukum lainnya (netralitas penyelenggara negara/daerah).

Tuangkan dalam bentuk formulir laporan pelanggaran, dengan memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan syarat materil.

Lalu laporkan kepada penyelenggara pemilihan yang berwenang (KPU dan Bawaslu), dengan keikutsertaan tim sebagai pihak pelapor, saksi, dan pemberi informasi.

Tidak lupa, buatkan siaran pers dan lakukan kampanye untuk memberikan informasi kepada semua pihak tentang langkah-langkah yang telah dilakukan, dan rencana advokasi ke depan.

Dalam kegiatan publikasi, turut dibentuk tim kerja media yang bertugas membuat siaran pers, dan publikasi serta menyebarkan langkah advokasi pelanggaran terutama melalui sarana media online dan media sosial.

***

Demikian, kilas balik satu sisi perjalanan asa menjemput kemenangan PASTI setelah penetapan di KPU Morowali. Lalu, langkah-langkah advokasi penanganan pelanggaran yang terdokumentasi dengan baik, yang menjadi sebab permohonan dan sengketa di MK.

Banyak pihak telah terlibat, dan tak sedikit uang yang habis. Bahkan perjalanan ini telah menorehkan banyak teman, bertemu dengan orang-orang baru.

Namun, tidak sedikit juga yang menganggap saya sebagai musuhnya, mungkin kepentingan mereka jadi terganggu.

“Bagiku, 1.000 orang teman terlalu sedikit, dan 1 orang musuh terlalu banyak,” ungkapku saat menyampaikan laporan pelanggaran etik anggota PPK langsung di Kantor KPU Morowali.

Ditambah dengan ungkapan, peran seseorang dalam dunia silih berganti, perubahan begitu cepat terjadi.

Maka torehkan nilai persahabatan, selalu kerja maksimal (profesional) dan berintegritas.

Akhirnya, selamat menanti dan menikmati apapun putusan/keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Semoga diberikan yang terbaik.***

Akai Jaya Motor Sulawesi

868 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau 


JATI CENTRE – Akai Jaya Motor berdiri pada tahun 1984 sebagai sub dealer dari suraco, Makassar.

Di tahun yang sama Akai Jaya Motor memantapkan langkah berdiri sendiri sebagai main dealer pada wilayah sulawesi tengah.

Memulai langkah baru sebagai main dealer. Akai Jaya mendirikan dealer 3S (Sales, Service, Sparepart) Sulawesi Tengah.

Hingga saat ini sudah ada 6 dealer Akai Jaya yang berdiri di daerah palu – Parigi Moutong dan sekitarnya.

Sebagian siswa yang melakukan PKL di Akai Jaya memperoleh banyak wawasan dan ilmu mengenai dunia Akai Jaya Motor.

 

Sumber _
*_https://id.scribd.com
*_https://faidalpunya.blogspot.com

SIDANG Dugaan Korupsi Bawaslu Sulteng, JPU Sebut Anggaran Dipakai Kegiatan Fiktif

730 Views

JATI CENTRE – Pada sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020, di Pengadilan Negeri Kelas I A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (7/1/2025), Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng Sakila Labenga, didakwah merugikan keuangan negara sejumlah Rp903.629.818.

Keduanya merupakan terdakwah dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur (Pilgub) Sulteng Tahun 2020.

Pada sidang dipimpin Ketua majelis Hakim, Dwi Hatmojo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi, Febriezka dan Rhenita Tuna membacakan dakwaan secara bergantian, yang dihadiri masing-masing penasihat hukum terdakwa diantaranya Idris, Jonatan Salam bagi terdakwa Anayanthy dan Dinar, Jonathan Budiman.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, tindakan oknum tersebut merugikan kerugian keuangan negara Rp903.629.818

“Kerugian negara Rp903 juta, dana tidak dapat dipertangung jawabkan di antaranya untuk kegiatan fiktif Rp569 juta, SPJ Fiktif Rp254 juta, kegiatan tidak sesuai peruntukan Rp40 juta, ”katanya.

Atas perbuatan keduanya didakwah dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa Tidak Mengajukan Eksepsi

Usai pembacaan tuntutan, terdakwah dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Usai persidangan Anayanthy melalui penasihat hukumnya Jonatan Salam mengatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami tidak mengajukan keberatan, tapi langsung pada pemeriksaan pokok perkara, sebab dakwaan sudah memenuhi unsur formil,sehingga persidangan lebih efektif,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (14/1/2025) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak lima orang diajukan oleh JPU. */AMR

***

Berawal Dari Penanganan Kasus di KEJATI Sulteng

Diberitakan melalui METROTVNEWS, bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memeriksa Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi setempat, AS, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. AS diperiksa mulai pukul 10.00 hingga pukul 15.00 Wita.

“Tersangka diperiksa sekitar lima jam dengan 36 pertanyaan,” kata Kasipenkum Humas Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, di Palu, Selasa, 10 September 2024.

Abdul menjelaskan penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan. Tersangka diminta menyerahkan beberapa dokumen tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk pemeriksaan berikutnya.

Seluruh kerugian keuangan negara terkait perkara Bawaslu Sulteng telah dikembalikan sebesar Rp907.000.000.

“AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juli 2024 oleh tim Penyidik Kejati Sulteng,” jelasnya.

Penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan Sprint Nomor: 04/P.2/Fd.1/07 25 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Apidsus Andi Panca Sakti, berdasarkan kesaksian mantan Pegawai Bawaslu bernama RM pada 30 Juli 2024 dan sejumlah saksi lainnya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp900 juta.

“Sebelumnya, Penyidik Kejati Sulteng juga telah menetapkan Pejabat Bawaslu Sulteng berinisial SL sebagai tersangka,” ungkap Abdul.

Sumber:
HARIAN MERCUSUAR, Edisi: Jumat, 10 Januari 2025
METROTVNEWS, Edisi 10 September 2024

Sulawesi Memiliki Banyak Keunikan

976 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


JATI CENTRE – Dari film nadoyo production kita mengetahui bahwa setiap orang memiliki banyak cerita yang menarik dan bisa mengenang bagaimana sebenarnya daerah sulawesi ini.

Pada umumnya daerah sulawesi tengah adalah sebuah provinsi di bagian tengah pulau sulawesi, Indonesia. Ibu kota provinsi ini adalah kota palu.

Jika kita melihat secara umum suku yang berada di ibu kota palu termasuk suku masyarakat Kaili merupakan kelompok etnik terbesar di sulawesi tengah, yang saat ini mendiami beberapa wilayah di kota palu, kabupaten donggala, kabupaten sigi, kabupaten parigi moutong, dan sebagian di wilayah pesisir poso.

Banyak bahasa daerah di sulawesi tengah seperti bahasa Kaili, bahasa pamona, bahasa banggai, dan lain-lain yang dapat mendukung pengembangan bahasa indonesia.

Bagi penulis sendiri bukan hanya keunikan tentang suku tetapi juga tentang keragaman bahasa yang suda dijelaskan diatas.

Melalui film nadoyo production kita juga mengetahui tentang keaneka ragaman cerita tentang orang-orang kaili terdahulu di kota palu.

Contohnya tentang film berjudul “Berita Hangat” Film ataupun “Kabar Hangat”, menceritakan seorang anak muda gagap dalam bicara, tetapi berperanan penting ditempat dia bekerja.

“Anak muda itu bekerja sebagai loper koran di satu media cetak, ketika perusahaanya mengalami peningkatan, dia akhirnya dapat jalan-jalan ke luar negeri,” katanya

Bagi penulis ataupun peneliti sendiri melihat film tersebut bahwa orang-orang Nadoyo Production sangat kreatif, mereka mampu mengangkat idiom-idiom lokal menjadi salah satu cerita yang lucu dan kocak, di tengah konstalasi politik dan hukum yang cukup hangat saat ini terutama di kota palu

Saya mengira bahwa semua orang bisa membuat film jika dibutuhkan. Pernyataan ini mungkin terdengar berlebihan, tapi demikianlah medium film diartikulasikan oleh berbagai komunitas di Palu, daerah yang jauh dari industri perfilman yang mapan. Kemajemukan komunitas di Palu dihuni oleh beragam kebutuhan dan dieratkan oleh film sebagai medium aktivismenya.

Tentunya, tak semua film di Palu dibaluti dengan semangat aktivisme. Arul dari komunitas Nadoyo Production, misalnya, lebih tertarik untuk menarasikan keseharian di Palu sebagai film hiburan. Beranggotakan 12 orang, Nadoyo Production dihuni oleh orang-orang dengan latar belakang berbeda, dari anak teater, musisi, pedagang, pekerja IT, hingga aparat sipil negara. Saat menyusun cerita film, mereka saling mengintervensi dan melempar ide yang kemudian dijahit menjadi satu cerita film dengan balutan komedi.

Sumber :
*- https://komunitasfilm.id
*-https://faidalpunya.blogspot.com

ADU KUAT! Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Terbebas Dari Sanksi Etik DKPP?

1,354 Views

JATI CENTRE – Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terbebas dari sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada? Sekaligus mampukan Pelapor dari Tim Hukum Pasangan Calon Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) dalam membuktikan laporannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ini akan menjadi pertaruhan kedua pihak ini, yang terus bersinggungan dalam pelaksanaan hingga akhir tahapan Pilkada Kabupaten Morowali Tahun 2024 ini. Pengadu membuktikan aduannya, dan Para Terlapor dari Bawaslu Kabupaten Morowali berusaha membela diri, dengan indikator prinsip profesionalitas dan prinsip integritas berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Diketahui sebelumnya, DKPP telah melakukan registrasi Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025 dari Pelapor Tim Hukum Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI), dengan Terlapor masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali atas nama: Aliamin, Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar.

Menurut Koordinator Tim Hukum PASTI, Ruslan Husein, pihaknya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, karena banyak pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi Pilkada Morowali, tidak memperoleh penanganan yang memadai dari pengawas pemilihan. Bahkan Penyelenggara cenderung Pasif, padahal ada kewenangan pengawasan aktif untuk penelusuran informasi awal yang berpotensi pelanggaran pemilihan.

“Kami selaku peserta pemilihan, telah pro-aktif memberikan laporan dan informasi awal kepada pihak Bawaslu, namun penanganan belum sesuai undang-undang atau seperti yang diharapkan,” ungkap Ruslan.

Menurutnya, Bawaslu cenderung pasif dan menunggu laporan dari masyarakat. Padahal lembaga ini memiliki kewenangan, yakni pengawasan aktif hingga temuan pelanggaran. Bahkan untuk informasi awal yang viral dan bersebaran di media sosial, atau laporan yang disampaikan masyarakat, harusnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi terjadinya pelanggaran.

“Kan ada kewenangan penelusuran dan investigasi dugaaan pelanggaran, ada SDM Pengawas yang ada di setiap kecamatan dan desa bahkan TPS, serta ada Tim Sentra Gakumdu yang beranggotakan kepolisian dan jaksa, tapi kewenangan itu tidak dilakukan,” jelas Ruslan.

Bahkan terhadap laporan pelanggaran pidana politik uang yang disampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Morowali, merupakan laporan paling lengkap yang terpenuhi syarat formil dan materi, tetapi dinyatakan sebagai bukan pelanggaran.

“Pada laporan terdapat Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi serta barang bukti. Kami ajukan Ahli tapi tidak diperiksa. Laporan diajukan dalam tenggang waktu sebelum 7 hari sejak diketahui, sehingga laporan pelanggaran pidana politik uang paling lengkap data dan buktinya, namun dianggap bukan pelanggaran,” terang Ruslan.

Dirinya selaku mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sangat menyesalkan hasil kerja Bawaslu Kabupaten Morowali dalam penanganan pelanggaran, yang tidak profesional.

“Laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil. Lantas, bilang bukan pelanggaran! Entah peraturan mana yang dibaca dan dijalankan,” kesal Ruslan.

Lebih rinci, pihak Tim Hukum PASTI memastikan akan hadir langsung dalam sidang DKPP di Jakarta, dan akan menyampaikan substansi laporan pelanggaran kode etik pemilihan beserta bukti-buktinya yang telah digandakan sesuai kebutuhan.

Pokok Aduan Tim Hukum PASTI

Ditanya soal substansi laporan di DKPP, Ruslan menguraikan laporan terkait Bawaslu menyalahi prosedur penanganan pelanggaran, terutama menilai ketepatan keterpenuhan unsur syarat formil dan materi suatu laporan. Tahap ini akan menentukan apakah suatu laporan ditangani lebih lanjut atau dihentikan penanganannya.

“Kemudian, atas Formulir A.1 bukan informasi yang dikecualikan bagi Pelapor, yang oleh Bawaslu dianggap informasi yang dikecualikan,” terang Ruslan.

Pihaknya mengaku paham tentang jenis-jenis informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Bawaslu. Namun, terkhusus untuk Formulir Laporan Model A.1, sejatinya bukan informasi publik yang dikecualikan bagi pelapor. Pelapor memiliki hak untuk menandatangani laporan dan mendapatkan salinannya.

” Formulir Laporan Model A.1 dikecualikan bagi pihak lain, selain Pelapor tentunya,” sebut Ruslan.

Selain itu, menurutnya substansi laporan lainnya, terkait pengajuan ahli yang disampaikan melalui surat Tim Hukum PASTI, namun tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Morowali dalam proses penanganan pelanggaran.

“Ahli yang diajukan Pelapor tidak sama-sekali diperiksa. Sejatinya Bawaslu memberikan jawaban tertulis juga terkait dengan surat untuk memeriksa ahli yang diajukan Pelapor,” sebut Ruslan.

Terakhir, teknis klarifikasi dari Bawaslu yang memanggil secara bersamaan dalam satu waktu dan tempat pihak Saksi Pelapor yang merupakan saksi kunci dengan bersamaan Pihak Terlapor, sehingga memberikan dampak psikologi tidak aman kepada Saksi Pelapor.

“Bahkan melakukan tindakan konfrontasi,” sebutnyanya.

Penyelenggara pemilihan berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil kinerjanya, merupakan hal biasa dalam tahapan pemilihan. Akan lebih siap menghadapi semua itu, jika dalam kerja-kerja kelembagaan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan tertib administrasi.

Tujuan serangkaian pelaporan di DKPP ini, agar Penyelenggara Pemilihan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan, sesuai dengan standar profesional kinerja dan administrasi penyelenggaraan Pemilihan.

“Sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depannya, “pungkasnya.***

UNS Dinobatkan Jadi Universitas Terbaik Indonesia Bidang Hukum

658 Views

JATI CENTRE – Akreditasi dan kualitas kampus menjadi salah satu faktor Utama dalam menentukan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk melanjutkan pendidikan. Jika detikers ingin melanjutkan pendidikan di bidang hukum, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo menjadi salah satu rekomendasi.

Baru-baru ini UNS dinobatkan oleh Lembaga pemeringkatan Times Higher Education World University Rankings (THE WUR) by Subject 2025 menjadi universitas terbaik di Indonesia bidang hukum. Penilaian ini dilakukan dengan cermat dan 18 indikator ketat.

Dikutip detikEdu, dalam bidang hukum, penilaian dirancang dengan cermat untuk mencerminkan kualitas khas dalam disiplin akademis hukum di seluruh dunia.

Disiplin hukum yang dinilai dalam THE WUR by Subject 2025 yakni:

  • Hukum Tata Negara dan Administrasi: mengkaji struktur dan kerangka pemerintahan
  • Hukum Internasional: mencakup sistem dan perjanjian hukum global
  • Hukum Komersial dan Perusahaan: fokus pada bisnis dan kontrak
  • Hukum Pidana dan Keadilan: menangani sistem dan prosedur peradilan
  • Teori Hukum dan Yurisprudensi: mengeksplorasi landasan filosofis

Hasilnya, Universitas Stanford menjadi yang terbaik di dunia dalam bidang hukum, disusul dengan Universitas Harvard. Universitas New York melengkapi peringkat tiga teratas “THE WUR by Subject 2025: Law”.

Universitas Cambridge (4), Columbia University (5), Universitas California, Berkeley (6), Universitas Chicago (8), dan Universitas Yale (9).

Sementara di Asia, National University of Singapore (NUS) menjadi yang terbaik, dengan menempati peringkat ke-12 global. Menyusul Peking University di China yang masuk top 14 global.

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Ternyata hanya ada 7 kampus yang masuk dalam daftar THE WUR by Subject 2025: Law.

Berikut ini daftarnya, sebagaimana dikutip situs THE, Kamis (23/1/2025).

Universitas Terbaik Indonesia Bidang Hukum Versi THE WUR by Subject 2025
1. Universitas Sebelas Maret (UNS)
Peringkat global: 201-250

2. Universitas Gadjah Mada (UGM)
Peringkat global: 251-300

3. Universitas Indonesia (UI)
Peringkat global: 251-300

4. Universitas Diponegoro (Undip)
Peringkat global: 300+

5. Universitas Airlangga (Unair)
Peringkat global: 300+

6. Universitas Padjadjaran (Unpad)
Peringkat global: 300+

7. Universitas Brawijaya (Unibraw)
Peringkat global: 300+

Demikian.***

BANGKITNYA KAUM CENDEKIA (INTELEKTUAL); Suara Mereka Benteng Terakhir

371 Views

BANGKITNYA KAUM CENDEKIA (INTELEKTUAL); Suara Mereka Benteng Terakhir
Oleh: Muhd Nur Sangadji


JATI CENTRE – Pada satu pertemuan stakeholder di Universitas Tadulako sekira tahun 2010. Ada seorang birokrat mengungkapkan kerinduannya kepada Forum Rektor Indonesia yang sering tampil ke tengah, memberi gagasan dan teguran di era sentralistiknya Soeharto. Dia bertanya, mengapa kampus saat ini sepi dari pikiran kritis? Padahal, kalian menyandang predikat “Kebebasan Akademik ?

Di negeri mafioso Italia sekitar puluhan tahun lalu, ada satu kajadian menggemparkan. Kala itu, Italia dikuasai kaum mafia. Mereka sangat dikenal dengan semboyan omerta. Bermakna, tutup mulut dan pegang kesetiaan (lihat Laurance Peter, BBC london, 2018). Prinsip lainnya adalah, ambilah dari orang apa miliknya, sebelum mereka ambil dari kamu, apa milikmu. […]